Mustahil Mendapat Perlindungan dalam Sistem Kapitalis

Oleh : Asha Tridayana
LensaMediaNews.com, Opini_ Tidak dipungkiri, kondisi anak-anak sekarang sangat mengkhawatirkan. Bisa dikatakan tidak ada ruang aman apalagi jaminan perlindungan untuk tumbuh dan belajar yang semestinya menjadi hak mereka. Telah banyak kasus yang melibatkan anak baik sebagai korban atau pelaku. Hal ini tentu menjadi alarm keras bagi semua pihak yang terlibat dalam perkembangan mereka baik keluarga, sekolah, masyarakat bahkan negara sebagai pemangku kebijakan.
Tercatat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak pada Januari-April 2026 terdapat 57 kasus sementara kekerasan fisik dan psikis mencapai 76 kasus. Sejumlah 242 anak berusia 5-12 tahun menjadi korban paling banyak bahkan 114 anak dengan usia dibawah 5 tahun. KPAI mengajak pemerintah, sekolah, aparat penegak hukum termasuk keluarga untuk menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak kepada kepentingan anak agar tumbuh kembang anak dapat optimal (nasional.kompas.com 18/05/26).
Tidak hanya menjadi korban kekerasan, anak-anak juga terjebak dalam dunia digital yang memang menjadi penunjang aktivitas kehidupan saat ini. Namun, terjadi penyalahgunaan hingga terpapar judi online (judol) dan sejenisnya. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap data bahwa 200 ribu anak terlibat judol dan 80 ribu masih berusia dibawah 10 tahun. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menegaskan adanya ancaman nyata bagi masa depan generasi karena dampaknya dapat merusak mental dan psikologis anak. Sehingga diperlukan pemberantasan mafia judol dan tidak cukup hanya pemblokiran situs. Ditambah adanya edukasi literasi digital dan pengawasan platform (www.suara.com 16/05/26).
Kemalangan yang menimpa anak-anak bukanlah tanpa sebab. Namun, adanya kekeliruam penerapan sistem oleh negara yang tidak sesuai dengan fitrah manusia yakni sistem kapitalis sekuler. Akibatnya, kehidupan semakin jauh dari Islam bahkan kehilangan keimanan yang semestinya menjadi pondasi dan benteng individu. Ditambah orientasi hidup telah beralih pada pencapaian materi sehingga keberadaan anak bukan lagi amanah melainkan beban yang mesti dihindari.
Sistem kapitalis sekuler telah menciptakan tekanan ekonomi pada keluarga. Kemiskinan dan kesenjangan sosial pun merajarela hingga memicu tingginya kriminalitas. Seperti kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, pencurian, pembunuhan, terjerat pinjol dan berbagai masalah hidup lainnya. Apalagi hal ini menimpa anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan.
Keberadaan keluarga tidak lagi menjadi tempat yang aman. Apalagi masyarakat tidak peduli dan hanya fokus pada kehidupan pribadi. Harapan pada negara pun jelas tidak mungkin karena sumber masalah pada penerapan sistem. Sehingga negara pun gagal bertanggung jawab dalam melindungi dan mengurus rakyat termasuk anak-anak. Terbukti negara tidak pernah tuntas dalam menyelesaikan masalah, hanya reaktif dan parsial, tidak menjangkau akar masalah. Seperti ancaman penyalahgunaan dunia digital hanya dengan pembatasan penggunaan sosial media pada anak. Tentunya mustahil terealisasi.
Ditambah tidak adanya pemberlakuan sanksi yang tegas dan jelas pada pelaku kejahatan sehingga kejahatan serupa terus berulang dan memunculkan pelaku lainnya. Hal ini harus segera diatasi demi generasi masa depan. Maka dibutuhkan solusi hakiki yang mampu menuntaskan persoalan dengan mencabut sistem kapitalis sekuler sebagai akar masalahnya. Digantikan dengan sistem Islam yang sahih.
Islam menjadikan keluarga sebagai tempat mendidik dan mengasuh anak sehingga orang tua wajib memahami tanggung jawabnya. Termasuk dalam menanamkan akidah sejak dini sebagai pondasi dan benteng pertama. Memposisikan anak sebagai amanah bukan beban hidup. Sehingga setiap orang tua akan berusaha menjaga dan melindungi dalam keadaan apapun. Apalagi dalam sistem ekonomi Islam, negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar baik individu maupun komunal untuk meminimalisir himpitan ekonomi yang menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat pun akan lebih peka dan beramar makruf nahi mungkar.
Kemudian negara berperan utuh dalam menjaga rakyatnya. Melalui sistem pendidikan Islam, negara membentuk pemahaman Islam yang benar sehingga pola pikir dan sikap setiap individu senantiasa terikat dengan syariat Islam. Negara juga mengatur peran media agar tidak merusak akidah dan membahayakan umat. Tidak ada konten-konten yang bertentangan dengan hukum syara’ karena akan selalu dikontrol oleh negara.
Tidak hanya itu, sistem sanksi Islam yang bersifat zawajir dan jawabir juga diterapkan oleh negara. Sehingga kejahatan dapat diminimalisir karena hukuman yang dijalankan dapat menjerakan dan memutus rantai kejahatan. Penerapan sistem Islam akan memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh umat termasuk anak-anak. Karena keluarga, masyarakat dan negara dapat menjalankan perannya sesuai syariat Islam.
Wallahu’alam bishowab.
