Negara Lalai, Syariah Islam Solusi Pendidikan Beradab

Kasus kekerasan yang melibatkan guru dan murid di SMKN 3 Tanjungjabung Timur, Jambi, bukanlah persoalan sepele yang dapat disederhanakan sebagai luapan emosi sesaat. Peristiwa yang berujung pada saling lapor ke Polda Jambi ini justru menyingkap krisis mendalam dalam sistem pendidikan nasional. Fakta tersebut diberitakan oleh ANTARA Jambi pada Selasa, 20 Januari 2026, yang memuat keterangan dari kedua belah pihak sekaligus proses hukum yang kini berjalan.
Di satu sisi, orang tua siswa menuntut keadilan atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka fisik dan trauma psikis pada anaknya. Di sisi lain, pihak guru melaporkan tindakan pengeroyokan yang dialaminya, disertai tekanan mental akibat kasus yang viral di ruang publik. Konflik yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme pendidikan justru berakhir pada kekerasan dan kriminalisasi. Hal ini menandakan bahwa negara gagal menjamin sekolah sebagai ruang yang aman, mendidik, dan bermartabat.
Negara tidak semestinya melepaskan tanggung jawab dengan dalih kesalahan individu. Justru negaralah aktor utama yang bertanggung jawab atas rusaknya relasi guru dan murid. Sistem pendidikan sekuler yang diterapkan hari ini telah memisahkan ilmu dari nilai agama. Akhlak tidak lagi menjadi tujuan utama pendidikan, melainkan sekadar pelengkap kurikulum. Guru dibebani target administrasi dan capaian akademik, sementara murid ditekan untuk berprestasi tanpa pembinaan adab yang memadai.
Akibatnya, wibawa guru tergerus dan adab murid kian memudar. Teguran dianggap hinaan, kesalahan dibalas perlawanan, hingga kekerasan menjadi jalan penyelesaian. Inilah konsekuensi sistem pendidikan yang tidak berlandaskan syariah Islam. Negara sibuk mengurusi dampak melalui hukum positif, namun abai terhadap akar persoalan yang bersifat sistemik dan ideologis.
Islam memandang pendidikan sebagai sarana membentuk manusia berkepribadian mulia. Rasulullah saw. menegaskan bahwa misi diutusnya beliau adalah untuk menyempurnakan akhlak. Dalam sistem pendidikan Islam, adab ditempatkan lebih utama daripada ilmu. Murid diwajibkan menghormati guru, sementara guru mendidik dengan kasih sayang, keteladanan, dan tanggung jawab, bukan dengan kekerasan fisik maupun verbal.
Solusi mendasar hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariah Islam secara menyeluruh dalam naungan Khilafah. Negara Khilafah menjadikan akidah Islam sebagai landasan kurikulum, kebijakan, dan arah pendidikan. Negara memastikan guru dibina secara keilmuan dan akhlak, serta menjamin sekolah sebagai lingkungan yang menumbuhkan iman, adab, dan tanggung jawab sosial.
Tanpa penerapan syariah dan Khilafah, kekerasan di dunia pendidikan akan terus berulang. Hanya dengan kembali pada sistem Islam, negara mampu melahirkan pendidikan yang benar-benar beradab, aman, dan memanusiakan manusia.
Wallahu a‘lam bis shawab.
Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)
[LM/nr]
