New Gaza: Rekonstruksi Semu dan Neokolonialisme

Siswa SD Gantung Diri,_20260216_142907_0000

Oleh : Nettyhera

(Pengamat Kebijakan Publik)

 

Lensa Media News – Gagasan pembangunan ulang Jalur Gaza melalui proyek bertajuk New Gaza yang diperkenalkan dalam World Economic Forum di Davos, Swiss, pada Januari 2026, memantik perhatian dunia. Proyek tersebut dipresentasikan sebagai simbol harapan bagi wilayah Gaza yang porak-poranda akibat agresi militer berkepanjangan. Namun, jika ditelaah secara kritis, gagasan tersebut justru menyimpan persoalan serius terkait motif, proses, hingga dampaknya terhadap masa depan rakyat Palestina.

Sebagaimana dilaporkan dalam kajian tentang proyek New Gaza, rencana tersebut memuat pembangunan kota modern dengan gedung pencakar langit, kawasan industri, serta sektor pariwisata yang diklaim mampu menciptakan lapangan pekerjaan secara luas. Pernyataan ini disampaikan oleh Jared Kushner dalam forum global tersebut. Proyek tersebut juga dikaitkan dengan agenda perdamaian yang digagas Amerika Serikat pascaperang Gaza (al jazeera,23/01/2026).

Namun, persoalan mendasar muncul karena pembangunan tersebut dirancang tanpa melibatkan rakyat Palestina sebagai pemilik sah wilayah Gaza. Proses pengambilan keputusan yang tidak partisipatif ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut bukan sekadar rekonstruksi kemanusiaan, melainkan bagian dari skenario geopolitik global.

 

New Gaza dan Ambisi Ekonomi Global

Jika ditelusuri lebih dalam, proyek New Gaza memiliki dimensi ekonomi yang sangat besar. Laporan yang diungkap oleh The Washington Post pada Agustus 2025 menyebutkan bahwa Gaza dirancang menjadi jalur perdagangan internasional, pusat manufaktur, hingga kawasan ekonomi strategis yang terhubung dengan pasar global. Posisi geografis Gaza yang berada di persimpangan jalur perdagangan historis menjadikannya memiliki nilai strategis tinggi bagi penguasaan ekonomi kawasan.

Proyek rekonstruksi Gaza lebih mencerminkan peluang investasi daripada upaya pemulihan hak politik rakyat Palestina. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanjutkan pola dominasi terhadap Gaza dengan membingkainya sebagai proyek pembangunan ekonomi (Al Jazeera, 2025).

Selain itu, proyek ini juga dikaitkan dengan pembentukan zona perdagangan bebas yang menghubungkan Gaza dengan kawasan Eropa, Teluk, dan Amerika Serikat. Langkah ini berpotensi memperkuat normalisasi hubungan ekonomi antara negara Arab dan Israel sebagaimana tercermin dalam Perjanjian Abraham yang diinisiasi Amerika Serikat.

 

Ancaman Penghapusan Identitas Palestina

Selain motif ekonomi, proyek New Gaza juga berpotensi memicu perubahan struktur sosial masyarakat Gaza. Dalam rencana pembangunan tersebut, warga sipil didorong meninggalkan Gaza selama rekonstruksi berlangsung dengan iming-iming kompensasi finansial sekitar 5.000 dolar AS per orang, subsidi makanan, serta bantuan tempat tinggal sementara.

Namun, laporan tersebut tidak memberikan jaminan bahwa warga yang meninggalkan Gaza dapat kembali dan memiliki hak atas tanah mereka. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penggusuran permanen yang menghapus identitas sosial dan historis masyarakat Gaza.

Jika skenario ini terjadi, rakyat Gaza berpotensi berubah menjadi kelompok masyarakat yang kehilangan kedaulatan atas wilayahnya sendiri. Mereka dapat diposisikan hanya sebagai tenaga kerja dalam sistem ekonomi baru yang dikendalikan investor global. Dampak jangka panjangnya tidak hanya merusak struktur sosial, tetapi juga mengancam keberlanjutan perjuangan kemerdekaan Palestina.

Dewan Perdamaian: Solusi atau Instrumen Politik Baru?

Sejalan dengan proyek New Gaza, Amerika Serikat juga menggagas pembentukan Dewan Perdamaian global sebagai alternatif lembaga penyelesaian konflik internasional. Dewan ini diklaim sebagai solusi atas kegagalan lembaga internasional dalam menjaga stabilitas dunia, termasuk konflik Gaza.

Namun, sejumlah pengamat menilai keberadaan dewan tersebut justru berpotensi menjadi alat legitimasi politik baru bagi dominasi negara adidaya. Keterlibatan pihak yang selama ini terlibat dalam konflik Gaza menimbulkan keraguan mengenai netralitas lembaga tersebut.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa konflik Palestina kerap dijadikan objek kepentingan geopolitik global. Narasi perdamaian sering kali dikemas sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan militer.

 

Legitimasi Neokolonialisme

Konflik Palestina bukanlah persoalan baru. Akar persoalan ini berawal dari proyek kolonialisme Barat terhadap wilayah umat Islam. Deklarasi Balfour tahun 1917 menjadi titik awal legitimasi pendirian negara Israel di tanah Palestina. Peristiwa tersebut membuka jalan bagi pendudukan wilayah Palestina pada tahun 1948 yang disertai pengusiran besar-besaran penduduk asli.

Sejak saat itu, rakyat Palestina menghadapi berbagai bentuk penindasan, mulai dari blokade ekonomi, tekanan militer, hingga isolasi politik. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa konflik Palestina bukan sekadar konflik teritorial, melainkan persoalan penjajahan modern yang terus berlangsung hingga hari ini.

Penindasan yang berlangsung di Palestina bukan sekadar konflik perebutan wilayah, melainkan bagian dari proyek ideologis global yang berakar pada kolonialisme dan kapitalisme internasional. Eksistensi Israel di tanah Palestina sejak awal berdiri bukan hanya sebagai entitas negara, tetapi sebagai alat geopolitik Barat untuk mempertahankan dominasi di kawasan Timur Tengah yang kaya sumber daya dan memiliki posisi strategis dalam jalur perdagangan dunia. Dukungan Amerika Serikat terhadap Israel memperlihatkan bagaimana konflik Palestina menjadi instrumen untuk menjaga hegemoni politik dan ekonomi global.

Penjajahan tersebut dijalankan melalui berbagai strategi, mulai dari agresi militer, blokade ekonomi, penguasaan sumber daya, hingga perang opini yang berusaha membentuk legitimasi global atas pendudukan Palestina. Narasi pembangunan, rekonstruksi, dan perdamaian sering digunakan sebagai wajah baru kolonialisme modern. Dalam praktiknya, kebijakan tersebut justru berpotensi menghapus identitas Palestina dan melemahkan kedaulatan rakyatnya secara bertahap.

Islam memandang penjajahan sebagai pelanggaran terhadap hukum syariat dan kemanusiaan. Allah Swt. berfirman, “Dan mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak?” (QS An-Nisa: 75). Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan pembelaan terhadap kaum tertindas sebagai kewajiban yang tidak dapat diabaikan.

 

Penutup

Secara ideologis, Islam juga menolak dominasi politik asing atas negeri-negeri kaum muslim. Penjajahan Palestina dipandang sebagai akibat dari hilangnya kepemimpinan politik umat yang mampu menjaga kedaulatan wilayah Islam. Tanpa kekuatan politik yang menyatukan umat, negeri-negeri muslim menjadi rentan terhadap intervensi dan eksploitasi kekuatan global. Oleh karena itu, pembebasan Palestina tidak hanya dipahami sebagai perjuangan teritorial, tetapi juga sebagai upaya mengakhiri dominasi ideologi kolonial dan mengembalikan kedaulatan umat berdasarkan sistem kehidupan Islam yang menyeluruh.

Kesadaran umat terhadap realitas ini menjadi langkah awal dalam membangun kekuatan politik yang mampu melindungi rakyat Palestina. Kesadaran inilah yang dapat membangkitkan kembali semangat perjuangan umat dalam membela kemerdekaan Palestina secara hakiki.

 

[LM/nr]