Siswa SD Gantung Diri, Potret Buram Pendidikan

Oleh : Epi Lisnawati
(Pemerhati Masalah Anak dan Keluarga)
Lensa Media News – Tragis. Pilu, seorang siswa kelas IV SD di Kabupaten Ngada, NTT mengakhiri hidupnya. Sepucuk surat menjadi saksi bisu atas kepergiannya. Siswa tersebut mengakhiri hidup diduga karena tak mampu membeli buku dan pena. Sebelum tragedi itu terjadi, YBR dan siswa lainnya berkali-kali ditagih uang oleh pihak sekolah sebesar Rp1,2 juta. (tirto.co.id, Rabu 4 Februari 2026).
Peristiwa ini bukan sekadar kisah duka sebuah keluarga miskin di sudut timur Indonesia. Ini adalah cermin retaknya wajah pendidikan kita. Di balik jargon “sekolah gratis” dan program wajib belajar, masih ada anak yang merasa tak punya tempat karena tak mampu membayar. Masih ada siswa yang memikul beban finansial orang dewasa hingga memilih jalan paling sunyi untuk mengakhirinya yaitu gantung diri.
Fakta yang Menampar
Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Namun, dalam praktiknya, biaya-biaya tak resmi, pungutan berkedok sumbangan, hingga kebutuhan perlengkapan sekolah yang mahal menjadi tembok tinggi bagi keluarga miskin. YBR adalah korban dari sistem yang tak sepenuhnya berpihak pada yang lemah.
Tagihan Rp1,2 juta bagi keluarga prasejahtera bukan angka kecil. Di banyak wilayah pelosok, jumlah itu bisa setara dengan pendapatan berbulan-bulan. Ketika sekolah menjadi ruang tekanan, bukan ruang aman, maka anak-anak kehilangan makna belajar sebagai jalan harapan.
Kasus ini menjadi bukti pahit bahwa hak anak untuk memperoleh pendidikan gratis belum sepenuhnya dijamin negara. Beban biaya sekolah yang tak terjangkau bukan hanya memicu putus sekolah, tetapi dalam kasus ekstrem, berdampak pada gangguan mental hingga bunuh diri anak.
Negara dan Kelalaian yang Terstruktur
Negara seharusnya menjadi pelindung utama anak-anak, terlebih mereka yang hidup dalam kemiskinan. Kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan bukanlah barang mewah, melainkan hak yang wajib dipenuhi. Ketika anak harus memikirkan uang sekolah, artinya negara telah memindahkan beban itu ke pundak keluarga yang rapuh.
Dalam sistem pendidikan yang beraroma kapitalistik, pembiayaan kerap dibebankan pada masyarakat. Sekolah dipaksa mencari dana, orang tua didorong membayar lebih, dan pendidikan perlahan bergeser dari hak menjadi komoditas. Sekolah bukan lagi ruang pembebasan, melainkan pasar dengan tarif terselubung.
Padahal, anak usia 10 tahun belum matang secara emosional. Tekanan berulang, rasa malu karena tak mampu membayar, dan ketakutan menghadapi tagihan dapat menjadi beban psikologis berat. Di sinilah negara dinilai lalai, tidak hanya dalam pembiayaan, tetapi juga dalam menciptakan sistem yang melindungi kesehatan mental anak.
Hak Pendidikan: Tanggung Jawab Negara
Hak anak atas pendidikan adalah tanggung jawab umum negara. Ia tidak boleh dibebankan pada orang tua, terlebih pada keluarga miskin. Pendidikan dasar seharusnya benar-benar gratis, tanpa pungutan apa pun. Negara wajib memastikan seluruh sarana belajar, termasuk buku dan alat tulis tersedia tanpa biaya bagi yang membutuhkan.
Lebih dari itu, negara harus membangun sistem pengawasan agar tidak ada praktik penagihan yang menekan psikologis siswa. Pendidikan bukan sekadar transfer ilmu, tetapi juga perlindungan dan pembinaan karakter. Ketika sekolah menjadi sumber trauma, maka tujuan pendidikan telah menyimpang.
Islam dan Perlindungan Anak
Dalam perspektif Islam, perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif yaitu keluarga, masyarakat dan negara. Allah SWT berfirman dalam QS. At-Tahrim ayat 6, “Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” Ayat ini menegaskan pentingnya pengasuhan dan penjagaan, termasuk dalam aspek pendidikan.
Islam mengatur sistem perlindungan yang menyeluruh, pengasuhan dalam keluarga, kontrol sosial di masyarakat, serta jaminan negara terhadap hak-hak dasar. Pendidikan dipandang sebagai kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi. Tidak boleh ada anak yang terhalang belajar karena kemiskinan.
Dalam sejarah peradaban Islam, pembiayaan pendidikan ditanggung oleh negara melalui Baitul Mal. Lembaga ini mengelola harta umat dari zakat, kharaj, jizyah, hingga pengelolaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Guru digaji negara, fasilitas belajar disediakan, dan masyarakat tidak dibebani pungutan.
Mekanisme Baitul Mal menunjukkan bahwa pendidikan bisa dikelola tanpa menjadikannya beban bagi rakyat. Negara berperan aktif sebagai penanggung jawab utama, bukan sekadar regulator.
Tragedi yang Tak Boleh Terulang
Kematian YBR adalah alarm keras bagi kita semua untuk melakukan evaluasi mendalam atas sistem pendidikan dan tata kelola kesejahteraan sosial. Negara harus memastikan tidak ada lagi anak yang merasa sendirian menghadapi tekanan biaya sekolah. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, ramah, dan membebaskan dari rasa takut.
Lebih jauh, kita perlu membangun sistem yang menjadikan pendidikan sebagai hak mutlak setiap orang, bukan peluang bagi yang mampu membayar. Tanpa keberpihakan nyata pada rakyat miskin, tragedi serupa bisa terulang dalam sunyi.
Anak-anak adalah amanah. Mereka bukan angka statistik atau objek kebijakan. Mereka adalah jiwa-jiwa yang harus dijaga. Ketika satu anak memilih mengakhiri hidup karena tak mampu membeli buku, sesungguhnya yang gagal bukan hanya keluarganya, tetapi sistem yang diterapkan hari ini. Wallahu’alam Bissawab
[LM/nr]
