Pasar Narkoba Meluas Syariat Islam Solusinya

Pasar narkoba

Oleh Ummu Aufa

 

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Direktorat Reserse Narkoba Polda metro jaya mengungkapkan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Sebanyak 10 kilogram sabu disita. “Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, Minggu, 20 April 2025. Kasus tersebut diungkap pada Sabtu, 19 April 2025. Pengungkapan ini berawal setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang perempuan pengedar narkoba yang dikenal dengan nama samaran “kaka”. Polisi bergerak cepat dengan menangkap pria berinisial S yang diketahui sebagai kurir barang haram tersebut. Pria S ditangkap dipinggir jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang (metrotv, 20-04-2025).

 

 

Besarnya transaksi narkoba menunjukkan maraknya peredarannya. Permintaan tinggi dan banyak yang tergiur keuntungan besar. Meski ada upaya intensif dari aparat dan BNN untuk memberantas narkoba di Indonesia, ancaman narkoba tetap menjadi ancaman yang serius yang tidak bisa disepelekan atau hanya diselesaikan secara parsial. Walaupun para aparat sudah bergerak, lembaga terkait seperti BNN, intelejen, dan lainnya sudah melakukan upaya untuk mencegah narkoba beredar luas, mereka juga berupaya menangkap para gembong dan bos-bos besar narkoba dengan berbagai cara. Namun, kasus narkoba dari tahun ke tahun tidak ada habisnya. Setidaknya beberapa alasan berikut menjadi faktor penyebab narkoba sulit diberantas. Pertama, narkoba menjadi bisnis yang menggiurkan. Indonesia merupakan salah satu negara target utama pasar bisnis narkoba. Kedua, sistem kehidupan sekuler menjadikan tujuan hidup hanya berkutat pada kepuasan meraih materi sebanyak-banyaknya. Sistem ini mendorong perilaku gaya hidup hedonistik dan konsumtif. Ketiga, penegakan hukum dalam upaya memberantas narkoba masih menjadi PR besar. Saat ini regulasi hukum terkait narkoba berjalan lambat. Polri memang melakukan upaya untuk membongkar dan memberantas narkoba, tetapi penegakan hukum terhadap pelaku narkoba belum memberikan efek jera.

 

 

Dari aspek hukum Islam, narkoba hukumnya haram. Pendapat ini berdasarkan hadits sahih dari Ummu Salamah r.a, beliau mengatakan, “Rasulullah Saw. melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)”. Dengan kejelasan haramnya narkoba, negara tidak boleh berkompromi dengan segala yang diharamkan syariat, apapun bentuk dan jenisnya. Upaya memberantas narkoba harus dilakukan dengan solusi sistematis, yaitu upaya pencegahan dan penindakan yang efektif.

 

 

Negara bisa melakukan upaya tersebut dengan berbagai mekanisme, di antaranya: Pertama, membangun ketakwaan komunal dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Kedua, melakukan fungsi pengontrolan dan pengawasan setiap perbuatan dan tempat-tempat yang menjurus pada kemaksiatan dan kejahatan. Ketiga, negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar pada rakyatnya. Sebab munculnya kejahatan narkoba dapat dipicu dari faktor ekonomi. Keempat, menegakkan sanksi hukum Islam bagi para pelanggar dan pelaku kejahatan. Sistem Islam mengatur sanksi dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu sanksi takzir. Takzir adalah sanksi bagi kemaksiatan yang didalamnya tidak ada had dan kafarat, yakni sanksi-sanksi atas berbagai macam kemaksiatan yang kadar sanksinya tidak ditetapkan syari’. Demikianlah, Islam menetapkan secara teratur dan rinci solusi dalam mencegah dan menangani permasalahan narkoba. Memberantas dan memberangus narkoba harus dimulai dengan menghilangkan paradigma sekuler kapitalisme yang menjadi akar masalahnya, yakni dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah.