Pencegahan L9BTQ Tidak Cukup Hanya dengan Kurikulum

Oleh: Perwita Lesmana
LensaMediaNews.com, Opini_ Kementerian Agama memiliki target di tahun ajaran 2026/2027 siswa mendapat materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Trangender, dan Queer (L9BTQ). Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyampaikan bahwa materi tersebut akan dimasukkan ke dalam kurikulum yang sudah ada. Target yang dibidik mulai kelas lima hingga tingkat Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Rencana Kemenag ini hadir sebagai langkah nyata atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (kemenag.go.id, 21/07/2026)
Keberadaan L9BTQ di tengah-tengah masyarakat sudah tidak asing lagi. Mereka semakin percaya diri menunjukkan eksistensinya. Apalagi dengan adanya media sosial, siapapun bisa memposting apa yang menjadi pilihan hidupnya. Penyimpangan ini lahir dari sistem sekuler liberal. Sistem yang memisahkan kehidupan dunia dari akhirat dan sangat menjunjung tinggi kebebasan.
Gerakan ini lewat berbagai aktivitasnya menjadikan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pembenaran atas penyimpangannya. Jika rencana insersi pemberian materi edukasi tentang pencegahan penyebaran L9BTQ resmi diterbitkan justru menjadi polemik baru. Ketika materi ini bertemu dengan moderasi beragama yang mengajarkan toleransi. Kita ketahui bersama moderasi beragama pada prakteknya kebablasan. Siswa akan semakin bingung dengan banyaknya kontradiksi dalam proses pembelajaran. Hal ini menjadikan mereka sulit menentukan sikap dalam kehidupan sosial.
Ketika belum ada perubahan sistem yang menyeluruh maka akan sulit mencegah penyebaran L9BTQ. Di negara yang menerapkan sistem sekuler liberal nyaris mustahil memberantas penyimpangan ini hingga ke akarnya. Berbeda jika negara menjadikan Islam sebagai ideologi. Islam adalah agama sempurna, bahkan mengenai banyaknya L9BTQ ada solusinya.
Pertama adalah di tingkat individu ada penguatan akidah. Akidah adalah fondasi dasar yang membentengi perbuatan seseorang. Akidah yang benar tidak akan mengambil pemikiran di luar agama Islam. Individu yang kuat akidahnya akan bertindak dengan standar hukum syarak. Keluarga berperan penting menjaga anggota keluarganya, tempat pertama individu tumbuh dan mengambil nilai kehidupan pertama kali.
Kedua adalah di tingkat masyarakat, masyarakat yang menjadikan Islam sebagai ideologinya senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar. Tidak seperti hari ini, adanya HAM membuat budaya permisif semakin besar di tengah-tengah masyarakat.
Ketiga adalah peran negara yang merupakan ujung tonggak penerapan Islam yang menyeluruh. Dengan adanya peran negara akan memudahkan tiap aspek kebijakan untuk saling mendukung. bukan seperti sekarang yang seolah bertabrakan.
Negara dapat menerapkan sistem pendidikan, pergaulan, politik dan lain sebagainya berdasrkan hukum Islam. Pendidikan dalam Islam tujuannya mencari rida Allah bukan mnegejar nilai semata. Pergaulan dalam Islam mengatur aktivitas pria dan wanita dengan ketat, melarang campur baur tanpa kepentingan syari bahkan mendekati zina saja dilarang. Pelakunya mendapat hukuman yang berat, homoseksual mendapat hukuman hudud berupa dijatuhkan dari tempat tertinggi di wilayah tersebut dan disaksikan seluruh masyarakat. Sedangkan pelaku lesbian hukumannnya ditentukan oleh kepala negara.
Dalam Islam, pencegahan L9BTQ tidak hanya dicegah lewat aspek kurikulum semata namun dengan sistem yang saling terhubung. Dari mengubah pemikiran sekuler menjadi pemikiran Islam hingga kebijakan negara. Kondisi ini hanya dapat diterapkan oleh negara yang menerapkan Islam secara kaffah yang disebut khilafah.
