Pengangguran Massal Menghantui Generasi, Islam Beri Solusi

Oleh Mei
(Gen-Z Peduli Generasi)
Lensamedianews.com_ Buku Kami (Bukan) Sarjana Kertas karya J.S Khairen ternyata ditulis mewakili kondisi lulusan sarjana di kampus-kampus Indonesia. Tidak peduli kampus kecil ataupun kampus besar dan bergengsi. International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan angka pengangguran di Indonesia mencapai 5% pada 2025, naik dari 4,9% pada tahun sebelumnya. Angka ini diperkirakan akan meningkat seiring dengan berkembangnya perang dagang.
Situasi kian memburuk setelah diterbitkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang secara longgar membuka keran impor produk-produk tekstil dari luar negeri. Akibat kebijakan ini, banyak industri lokal, terutama yang bergerak di sektor tekstil dan alas kaki, terpaksa mengurangi operasi atau bahkan menutup usaha secara total. Dampaknya, puluhan pabrik gulung tikar, dan jutaan pekerja kehilangan mata pencaharian mereka. Jika satu pabrik mempekerjakan rata-rata 700 hingga 2.000 orang, maka dengan ditutupnya sekitar 20 hingga 30 pabrik, ledakan pengangguran menjadi tak terhindarkan.
Di tengah kondisi global yang tidak menentu, kebijakan perdagangan bebas Indonesia justru memperbesar risiko keruntuhan industri lokal. Produk-produk asing membanjiri pasar, sementara pelaku usaha dalam negeri harus bergelut dengan turunnya permintaan dan beban pajak yang semakin mencekik. Padahal, industri tekstil dan alas kaki termasuk sektor padat karya yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Ketika sektor ini kolaps, dampaknya menjalar ke banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Islam memandang dan mengatur urusan ekonomi. Ada dua poin utama yang perlu diperhatikan dari kacamata Islam:
1. Regulasi Perdagangan Antarnegara
Islam tidak mempraktikkan konsep perdagangan bebas tanpa batas seperti yang diterapkan saat ini. Islam membedakan hubungan antarnegara berdasarkan ideologinya. Negara yang menerapkan Islam disebut Darul Islam, sedangkan negara yang tidak, disebut Darul Kufur. Jika suatu negara menunjukkan permusuhan terhadap umat Islam, maka hubungan perdagangan dengan negara tersebut haram dilakukan.
Sebaliknya, dengan negara yang tidak memusuhi umat Islam (kafir mu’ahid), hubungan dagang tetap dimungkinkan, namun tetap harus melalui perjanjian khusus yang ditentukan syariat. Dengan demikian, perdagangan antarnegara dalam Islam bukan soal untung rugi semata, tetapi didasari pada asas kemaslahatan umat.
2. Sumber Pemasukan Negara
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menggantungkan pembiayaan negara pada pajak, Islam menetapkan sumber-sumber pemasukan dari pengelolaan aset milik umum (seperti tambang dan sumber daya alam), dan pendapatan dari kepemilikan negara (tanah kharaj, fai’, ghanimah, dll).
Dalam sistem Islam, pajak bukan sumber utama pemasukan negara. Negara tidak membebani rakyat dan pelaku usaha dengan pungutan yang justru menambah kesulitan. Sebaliknya, Islam memberikan instrumen fiskal yang adil dan efisien untuk menjamin pemerataan kekayaan dan kelangsungan hidup rakyatnya.
Penerapan pajak dalam sistem saat ini menyebabkan ketimpangan dan mendorong masyarakat untuk berutang demi memenuhi kebutuhan dasar. Sementara dalam Islam, distribusi kekayaan diatur sedemikian rupa agar tidak berputar hanya di kalangan elit, sebagaimana pesan dalam QS Al-Hasyr ayat 7.
Kondisi yang kita hadapi sekarang sebenarnya buah dari penerapan sistem kapitalisme, yang mendorong negara-negara muslim, termasuk Indonesia untuk meratifikasi perjanjian-perjanjian global dan membuka pasar domestik tanpa batasan. Privatisasi aset publik, liberalisasi perdagangan, dan ketergantungan pada pajak telah membuat negara kehilangan kendali atas perekonomiannya sendiri.
Privatisasi membuat negara melepaskan tanggung jawabnya dalam mengelola kekayaan milik rakyat. Ketika pengelolaan diserahkan kepada korporasi, negara kehilangan dua sumber pemasukan besar, yaitu dari kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Wajar jika pajak pun diberlakukan dan membebani rakyat.
Islam memiliki sistem ekonomi yang mandiri dan terintegrasi, yang tidak hanya adil tapi juga solutif dalam menghadapi krisis. Negara dalam sistem Islam bertanggung jawab langsung atas pengelolaan sumber daya alam dan menjamin kesejahteraan rakyatnya tanpa bergantung pada utang maupun pajak.
Dalam hal perdagangan internasional, Islam menetapkan standar ideologis dan maslahat umat sebagai landasan, bukan sekadar keuntungan ekonomi semata. Jika negara lain tidak mengenakan tarif, maka negara Islam pun bisa melakukan hal serupa, tetapi bukan karena tekanan perdagangan bebas, melainkan karena prinsip resiprokal yang adil dan dikontrol oleh negara.
Sistem Islam memberikan alternatif nyata yang pernah terbukti berhasil diterapkan selama 13 abad oleh Rasulullah ﷺ dan para khalifah setelahnya. Sudah saatnya kita mempertimbangkan solusi Islam sebagai pilihan untuk menyelamatkan ekonomi umat.
