Korupsi Kuota Haji, Bukti Negara Butuh Syariah

Korupsi Kuota Haji, Bukti Negara Butuh Syariah_20260129_074016_0000

Terbongkarnya dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama menjadi tamparan keras bagi negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama bersama sejumlah pihak terkait sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tambahan kuota haji. Fakta ini menegaskan bahwa pengelolaan ibadah suci umat Islam pun tidak luput dari praktik korupsi yang sistemik dan terstruktur (Metro TV, 23 Januari 2026).

Negara sejatinya memperoleh tambahan 20.000 kuota haji untuk mempercepat antrean jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun. Aturan pembagiannya pun jelas, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kebijakan yang diambil justru membagi kuota tersebut secara rata. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara dan penderitaan rakyat yang berharap menunaikan rukun Islam kelima.

Kasus ini kembali membuktikan kegagalan tata kelola kekuasaan. Korupsi tidak pernah lahir secara tiba-tiba, melainkan tumbuh subur dalam sistem yang permisif dan penuh pembiaran. Lingkungan birokrasi yang rusak menjadikan kejujuran sebagai sesuatu yang asing. Ketika pimpinan tidak memberi teladan, aparat di bawah merasa aman untuk menyeleweng. Lebih ironis lagi, negara tidak menerapkan hukuman yang setimpal dan tidak mewajibkan pembuktian terbalik atas harta pejabat.

Korupsi di Kementerian Agama memiliki dampak yang jauh lebih serius dibandingkan kementerian lain. Ia bukan hanya merugikan secara materi dan merampas hak jemaah, tetapi juga merusak kepercayaan umat terhadap agama. Akibat ulah segelintir pejabat, Islam seolah-olah dipersepsikan sebagai sumber masalah. Padahal, Islam sama sekali tidak mengajarkan korupsi. Umat harus tegas membedakan antara kesucian ajaran Islam dan kebobrokan manusia yang mengkhianatinya.

Negara tidak boleh terus menutup mata. Solusi parsial dan penindakan sesaat tidak akan mampu memutus mata rantai korupsi. Dibutuhkan perubahan yang bersifat sistemik. Islam menawarkan solusi menyeluruh melalui penerapan syariah dalam naungan Khilafah. Dalam sistem ini, pemimpin wajib menjadi teladan, kekayaan pejabat diawasi secara ketat, serta diterapkan pembuktian terbalik. Pelaku korupsi harus mampu membuktikan kehalalan hartanya. Jika gagal, negara menyita harta tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas yang menjerakan.

Kasus korupsi kuota haji adalah sinyal darurat. Negara harus berani mengakui bahwa sistem hari ini gagal menjaga amanah umat. Penerapan syariah dan Khilafah bukan sekadar tuntutan ideologis, melainkan kebutuhan mendesak agar negara mampu menegakkan keadilan, menjaga kesucian ibadah, dan menghentikan korupsi hingga ke akarnya. Tanpa perubahan sistem, korupsi akan terus berulang dengan wajah pelaku yang silih berganti.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

 

Isnawati

(Muslimah Penulis Peradaban)

 

[LM/nr]