Perda Anti LGBT: Langkah Solutif atau Kontraproduktif?

20250117_114345

Oleh: Umul Asminingrum, S. Pd.

Praktisi Pendidikan

 

LenSa MediaNews.com,Ditengah arus globalisasi dan perubahan nilai sosial yang begitu cepat, provinsi Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Hal ini berkaitan dengan wacana pembuatan peraturan daerah (Perda) yang bertujuan untuk memberantas perilaku LGBT.

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengkaji pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk memberantas penyakit masyarakat LGBT di Ranah Minang (Kompas.com, 04-01-2015).

 

Berdasarkan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Pemerintah Daerah berupaya menjaga normal agama dan budaya Minangkabau yang selama ini dijunjung tinggi. Namun, dibalik semangat menjaga moralitas dan identitas budaya, muncul pertanyaan besar. Apakah perda semacam ini akan efektif menangani persoalan LGBT, atau justru berpotensi menimbulkan dampak kontraproduktif di masyarakat terutama pegiat HAM?

 

Dalam Kubangan Sekularisme dan Liberalisme 

 

Fenomena LGBT, muncul karena paham Sekularisme dan Liberalisme yang semakin mengakar di berbagai belahan dunia. Sekularisme yang memisahkan agama dari ruang publik dan kebijakan negara, membuka ruang bagi pemikiran bebas yang tidak lagi terikat oleh norma dan nilai-nilai agama.

 

Sementara itu, Liberalisme menekankan kebebasan individu sebagai hak mutlak termasuk dalam hal orientasi seksual dan identitas gender. Kombinasi kedua paham ini menciptakan lingkungan yang memberi legitimasi bagi keberadaan LGBT sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi.

 

Isu LGBT dan HAM sering kali menjadi topik perdebatan yang kompleks dan sensitif. Para pendukung LGBT berpendapat bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan, pengakuan dan perlakuan yang setara dimata hukum. Namun dimasyarakat yang berlandaskan nilai agama dan budaya tinggi seperti Minangkabau, perilaku menyimpang seperti LGBT sangat bertentangan dengan norma dan nilai yang dianut.

 

Tidak Akan Efektif 

 

Wacana penerbitan Peraturan Daerah (Perda) untuk memberantas LGBT di tanah Minang memang membawa angin segar bagi sebagian masyarakat yang menginginkan regulasi tegas demi menjaga nilai agama dan budaya lokal. Perda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang efektif untuk mencegah penyebaran penyakit menyimpang seksual tersebut.

 

Namun, harapan tersebut dihadapkan pada kenyataan bahwa upaya serupa melalui berbagai Perda bernuansa syariah, di daerah lain sebelumnya kerap berujung pada pembatalan oleh pemerintah pusat. Alasannya beragam, mulai dari dianggap bertentangan dengan konstitusi, melanggar hak asasi manusia, hingga tidak sesuai dengan prinsip negara hukum di Indonesia.

 

Selain berpotensi pada pembatalan oleh pemerintah pusat. Upaya penerapan Perda anti LGBT ini juga berhadapan dengan Sistem Demokrasi yang dianut negeri ini. Demokrasi, dengan prinsip kebebasan berekspresi secara tidak langsung memberikan ruang luas bagi setiap individu untuk hidup dan berperilaku sesuai dengan pilihan pribadinya.

 

Berantas Tuntas dengan Syariat Islam 

 

Sangat jelas! Allah SWT begitu membenci perilaku LGBT dan melaknat pelakunya di dunia Seperti dalam surat Al A’raf ayat 78 yang artinya, “Dan Kaum Luth, mereka pula mendustakan peringatan. Sesungguhnya kami telah menghujani mereka dengan hujan batu, kecuali keluarga Luth yang telah kami selamatkan pada waktu pagi yang telah kami selamatkan.” (TQS. Al A’raf : 78).

 

Fenomena LGBT hanya akan mampu diberantas tuntas ketika Islam diterapkan secara kafah oleh negara. Dalam Islam negara akan berperan menjaga dan melindungi warganya agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah. Negara akan menutup setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran terhadap hukum syarak. Islam juga memiliki sanksi hukum yang tegas dan memiliki efek jera bagi pelaku kemaksiatan termasuk LGBT.

 

Selama masa Kekhilafahan Islam hukuman bagi pelaku LGBT memang berbeda-beda tergantung pada mazhab dan konteks hukum saat itu. Namun semua hukuman bersumber dari syariat Allah yaitu Kitabullah dan Sunnah. Sebagai contoh pada zaman Khalifah Ali bin Abi Thalib pelaku liwath (homoseksual) dijatuhkan dari gedung yang tinggi.

 

Islam juga mempunyai tiga pilar yang akan menjaga masyarakat dari perilaku menyimpang seperti LGBT. Pertama mewujudkan ketaatan individu melalui pembinaan Islam, memberikan edukasi dan membatasi tontonan dan konten yang mengarah kepada penyimpangan seksual. Mewujudkan ketaatan masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar dan penerapan hukuman atau sanksi oleh negara. Insyaallah dengan demikian akan menghindarkan dan mencegah masyarakat dari penyakit menyimpang tersebut. Wallahu ‘alam bishowab. [LM/ry].