Privatisasi Air, Buah Sistem Kapitalis

Oleh Ummu Aufa
LensaMediaNews.com, Opini_ Danone Indonesia buka suara tentang sumber air mineral kemasan merek Aqua yang disebut-sebut berasal dari sumur bor. Sumber air Aqua ini menjadi sorotan publik setelah inspeksi mendadak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke PT Tirta Investama (Aqua) pabrik Subang. Danone menjelaskan bahwa sumber air yang mereka gunakan bukan berasa dari sumur bor biasa. Air Aqua berasal dari 19 sumber air pegunungan yang tersebar di Indonesia. Air yang selama ini digunakan berasal dari akuifer dalam, di kawasan pegunungan, bukan air permukaan atau air tanah dangkal. Air akuifer dalam ialah air tanah yang tersimpan di dalam lapisan batuan atau sedimen bawah tanah yang berpori dan jernih air. Akuifer dalam yang mereka gunakan berasal dari kedalaman 60-140 meter. (tempo.co, 24/10/2025)
Pengambilan akuifer dalam secara berlebihan oleh perusahaan air minum dapat menimbulkan masalah serius terhadap lingkungan, seperti sumber mata air alami hilang karena air tersebut disedot oleh pipa perusahaan, penurunan muka air tanah yang signifikan, hingga dapat meningkatkan potensi amblas tanah. Ironisnya, akses terhadap air bersih di sekitar kawasan perusahaan air minum tidak merata. Sebagian masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih, terutama di musim kemarau. Kasus ini terjadi di berbagai daerah seperti Klaten (Jawa Tengah), Sukabumi (Jawa Barat), dan Pasuruan (Jawa Timur).
Keadaan seperti ini terjadi dalam sistem kapitalisme karena dalam sistem ini kebebasan kepemilikan menjadi aspek yang menonjol. Kapitalisme memandang ketika manusia dibebaskan untuk memiliki sesuatu, mereka bisa mendapatkan kesejahteraan. Prinsip seperti itu hanya mewadahi para pemodal saja. Dengan uang dan kekuasaan yang mereka miliki, mereka bisa menguasai apapun yang mereka mau termasuk sumber daya air yang seharusnya milik rakyat. Terbukti sumber mata air diprivatisasi oleh perusahaan.
Perusahaan air minum melakukan praktik manipulatif dalam pemasaran produk agar mendapatkan untung yang besar. Padahal di balik itu semua tersimpan praktik eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat dan ekosistem. Praktik ini terjadi karena lemahnya regulasi tentang batas penggunaan SDA dalam sistem Kapitalis. Selain itu pemerintah pun memberikan izin kepada perusahaan air minum tersebut. Eksploitasi masif sumber mata air oleh perusahaan menunjukkan bahwa kapitalisme menihilkan peran negara. Negara difungsikan sebagai regulator yang menjamin kepentingan para pemilik modal agar berjalan mulus. Kasus ini dapat menjadi bukti untuk kesekian kalinya tatanan kehidupan akan rusak jika manusia tidak menggunakan aturan Allah.
Dalam pandangan syariat Islam sumber daya air termasuk ke dalam kepemilikan umum yang haram untuk dikapitalisasi dan diswastanisasi. Rasulullah saw. bersabda “Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli yaitu air, rumput dan api“ (HR Ibnu Majah).
Allah dan Rasul-Nya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum ke tangan negara. Negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah yaitu negara khilafah yang berfungsi sebagai raa’in (pelayan umat).
Fungsi ini membuat negara khilafah amanah dalam mengelola semua kepemilikan umum dan memberikan semua manfaatnya kepada rakyat. Sehingga dalam negara khilafah masyarakat bisa menikmati air minum gratis, dan dapat memanfaatkan sumber air untuk irigasi, kebutuhan rumah tangga dan lainnya secara langsung. Dengan demikian sumber daya air dapat dikelola secara adil dan berkelanjutan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyatnya.
