Saat Deforestasi Mengundang Bencana Bagi Negeri

Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor
LenSaMediaNews.Com–Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat luluh lantak karena bencana longsor dan banjir bandang. Bahkan ada yang mengungkapkan bahwa musibah ini jauh lebih dahsyat ketimbang bencana tsunami yang menghancurkan Aceh, 21 tahun lalu.
Dampak Buruk Deforestasi
Ratusan nyawa menjadi korban, berbagai bangunan hancur, hingga akses transportasi lumpuh. Info terbaru mengabarkan, saat ini Aceh dikepung ribuan potong kayu setelah banjir bandang menyerbu (cnbcindonesia.com, 7-12-2025).
Hingga akhirnya diketahui laju deforestasi yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2025, deforestasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, melonjak tajam hingga menyentuh angka 166.450 ha (cnbcindonesia.com, 7-12-2025). Hingga akhirnya pemerintah menyetop operasi tiga perusahaan yang diduga menjadi penyebab utama deforestasi.
Pemandangan drone memperlihatkan pemandangan memilukan. Sebuah masjid dan pesantren dibanjiri ribuan gelondongan batang pohon seusai banjir bandang yang menyeramkan menghantam wilayah Karang Baru, Aceh Tamiang.
Tingkat penggundulan hutan kian masif. Menteri Kehutanan, Raja Juli mengungkapkan data deforestasi per September 2025 mencapai 166.450 ha. Angka ini menunjukkan penurunan jika dibandingkan tahun 2024. Yakni turun sebesar 23,01 persen (cnbcindonesia.com, 7-12-2025). Meskipun menunjukkan penurunan, luasan deforestasi justru menunjukkan peningkatan secara eksponensial.
Buruknya tata kelola lingkungan memberikan dampak buruk pada tatanan masyarakat. Terlebih pada lingkungan tempat masyarakat tinggal. Berbagai bentuk perizinan terkait perambahan hutan, alih fungsi hutan dan pembukaan lahan sawit besar-besaran telah berpengaruh signifikan pada kelestarian lingkungan.
Hutan hujan tropis yang semula heterogen dirambah menjadi tanaman sawit monokultur yang tidak memiliki kemampuan yang baik sebagai reservoir air tanah. Akibatnya hujan deras dengan intensitas besar secara terus-menerus menggerus tanah dan menyebabkan longsor dan banjir bandang yang tidak mampu dikendalikan. Keadaan pun semakin parah, saat mitigasi bencana dilakukan serampangan tanpa perencanaan.
Betapa rusaknya pengurusan lingkungan dan masyarakat di bawah tata kelola Sistem Kapitalisme sekuleristik. Sistem ini hanya mengutamakan kepentingan bisnis para oligarkis kapitalis. Lingkungan yang mestinya ditata dan dijaga, justru dibiarkan terbengkalai tanpa pengawasan. Regulasi yang ada pun hanya mengutamakan pihak pengusaha yang memiliki kepentingan bisnis. Negara hanya berfungsi sebagai regulator yang menghubungkan dengan pihak kapitalis.
Penjagaan Islam
Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 41, bahwa segala kerusakan di darat dan laut merupakan akibat ulah manusia, agar mereka menyadari kesalahan dan kembali ke jalan yang benar. Ini menunjukkan bahwa bencana bukan sekadar fenomena alam, tetapi buah dari kelalaian dan keserakahan manusia.
Oleh karena itu, negara wajib hadir sebagai pelindung, bukan sekadar pengatur. Negara wajib menetapkan kebijakan tegas yang mampu mengedukasi rakyat sekaligus menjaga kelestarian alam. Perlindungan lingkungan bukan suatu pilihan, melainkan tanggung jawab semua pihak, baik negara, masyarakat maupun individu.
Rasulullah SAW. bersabda, “Imam (pemimpin/negara) adalah perisai. Di belakangnya umat berperang dan dengan kepemimpinannya umat berlindung.” (HR. Muslim dan Bukhari).
Dalam pandangan Islam, keselamatan dan penjagaan kepentingan rakyat merupakan kewajiban utama negara. Negara wajib memiliki strategi yang jelas dalam tata kota dan desa, tata kelola lahan, serta mitigasi bencana berbasis pencegahan. Regulasi harus diarahkan untuk melindungi ekosistem, mencegah eksploitasi alam, dan memetakan potensi bencana sesuai kondisi geografis wilayah.
Islam secara tegas melarang privatisasi sumber daya alam milik umum. Hutan, sungai, dan kawasan resapan air bukanlah komoditas bisnis. Kawasan tersebut merupakan wilayah penyangga kehidupan yang jauh lebih bernilai ketimbang keuntungan materi. Hilangnya hutan berarti hilangnya resapan air dan rusaknya keseimbangan alam.
Paradigma Islam menjadikan keseimbangan ekologis sebagai prinsip utama pembangunan. Infrastruktur harus dibangun untuk kepentingan umat, bukan untuk kepentingan segelintir korporasi, apalagi jika mengorbankan lingkungan. Perambahan dan alih fungsi hutan yang kini banyak terjadi, mengindikasikan tersisihnya penjagaan dan perlindungan umat karena negara tidak memiliki orientasi yang jelas dalam menjaga umat.
Hutan yang lestari adalah benteng keselamatan umat manusia. Karena itu, menjaga lingkungan , merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab negara yang wajib tertuang dalam regulasi yang jelas, dan mekanisme yang tegas. Agar mampu menetapkan sistem sanksi yang melahirkan efek jera bagi para penjahat lingkungan.
Hanya dengan penerapan sistem Islamlah, lingkungan terjaga dan kehidupan manusia terlindungi sempurna. Wallahu a‘lam bisshawwab. [LM/ry].
