Solusi Islam Libas Tuntas Narkoba

IMG-20250528-WA0008

Oleh Ariani
Guru dan penulis Muslimah Malang Raya

 

 

LensaMediaNews.com, Opini _ Pada Sabtu, 19 April 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Sebanyak 10 kilogram (kg) sabu disita (metrotvnews.com, 20-04-2025). Kemudian Pada 16 Mei 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 17,37 kilogram dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui wilayah Riau (kompas.com, 17-05-2025).

 

 

Dan sungguh mengejutkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun. Sekretaris Utama BNN Irjen Tantan Sulistyana mengatakan, kebijakan dan strategi BNN dalam menangani masalah narkoba mencakup penguatan kolaborasi, penguatan intelijen pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), penguatan wilayah pesisir dan perbatasan negara, penguatan kerja sama dengan negara perbatasan, tematik dan ikonik, serta penguatan sumber daya dan infrastruktur (beritasatu.com, 13-05-2025).

 

 

Fatwa MUI tentang Narkoba hanya Angin Lalu

Melihat semakin massif peredaran narkoba, maka berdasarkan teori ekonomi bisa dipastikan bahwa permintaan (demand) juga tinggi. Sehingga bisnis narkoba ini menggiurkan mulai pengedar kecil sampai gembongnya. Bahkan peredaran narkoba di Indonesia melibatkan pengedar dari luar negeri.

 

 

Tak ayal, Indonesia menjadi pusat customer potensial untuk peredaran narkoba padahal Indonesia adalah negeri dengan jumlah muslim yang besar. Pada 10 Februari 1976, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba hukumnya bersifat haram. Menurut ulama, narkoba adalah sesuatu yang bersifat mukhoddirat (mematikan rasa) dan mufattirat (membuat lemah). Selain itu, narkoba juga merusak kesehatan jasmani, mengganggu mental bahkan mengancam nyawa (muikotabekasi.com,17-07-2023).

 

 

Meskipun telah ada Fatwa MUI, namun peredaran dan perdagangan narkoba masih terus massif. Hal itu tentu karena secara bisnis cepat menghasilkan uang, apalagi di tengah maraknya PHK dan tingginya pengangguran terbuka di Indonesia.

 

 

Selain itu, gaya hidup hedon akibat penerapan sekulerisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan menghasilkan masyarakat yang berorientasi pada kesenangan dunia, mendewakan kekayaan dan kenikmatan dunia sehingga abai kepada perintah Allah dan larangan-Nya.

 

 

Pendidikan yang sekuler, memberi porsi minim penanaman dan penguatan akidah. Maka wajar jika fatwa MUI hanyalah dianggap angin lalu oleh masyarakat matrealisme. Tolak ukur masyarakat sekular dalam cengkraman Kapitalisme adalah untung atau rugi bukan halal atau haram.

 

 

Pendidikan yang sekular menghasilkan abdi negara dan aparat keamanan yang tidak amanah. Tidak sedikit mereka malah menjadi beking peredaran narkoba. Bukan berita aneh lagi hakim menerima suap untuk meringankan terdakwa pengedar atau pemakai narkoba. Bahkan petugas keamanan di bandara atau Pelabuhan ikut terlibat menjadi aktor dalam rantai peredaran narkoba.

 

 

Tentu saja karena untuk mendulang cuan lebih, memperkaya diri dan memuaskan hasrat dunia. Dari sisi hukuman pun, hukuman di negara sekuler tidak memberi efek jera. Lapas malah menjadi tempat aman bagi peredaran narkoba dan training center para pengedar junior. Bahkan pada tahun 2023 Tim Percepatan Reformasi Hukum memberi rekomendasi kepada Presiden Jokowi agar memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba untuk mengatasi lapas yang overcrowded. Ini sangatlah miris.

 

 

Islam memilki Solusi Tuntas kejahatan Narkoba

Sistem Islam memberi solusi yang holistik dalam pencegahan dan penanganan peredaran narkoba dari hulu sampai hilir. Kurikulum Islam yang berdasarkan Akidah Islam akan membentuk individu-individu yang beriman dan bertakwa serta senantiasa menjauhi maksiat termasuk memakai dan mengedarkan narkoba. Individu dengan Akidah Islam yang kuat akan menolak untuk memperoleh harta secara haram.

 

 

Negara dalam sistem Islam akan menerapkan hukuman berupa ta’zir yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya apakah sebagai pemakai, pengedar atau pemilik pabrik narkoba Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati.

 

 

Aparat bahkan pejabat yang terbukti sebagai aktor kejahatan narkoba dan menjadi beking bisnis narkoba akan di sidang di Mahkamah Mazhalim dan dihukum dengan adil. Khalifah pun akan membangun stabilitas ekonomi agar rakyat tidak dilanda kemiskinan yang membuat mereka tergiur bisnis haram narkoba.

 

 

Dengan serangkaian mekanisme tersebutlah Solusi Islam yang diterapkan Daulah khilafah dapat melibas kejahatan narkoba secara tuntas. Wallahu ‘alam bishshawab. [LM/ry].