Tuntaskan Perzinaan dengan Islam

Oleh : Wulan Syahidah
Lensamedianews.com_ Sungguh miris, di tengah hangatnya suasana lebaran ditemukan beberapa pasangan bukan suami istri melakukan perzinaan di hotel dan kos-kosan. Tempat tersebut ditandai oleh masyarakat sebagai tempat prostitusi atau perzinaan.
Kegiatan menyasar penyakit masyarakat di wilayah Kota Bogor, khususnya hotel dan kos-kosan yang diduga menjadi tempat praktik penyimpangan sosial. Personel gabungan terdiri dari 34 anggota Polresta Bogor Kota, 10 anggota Satpol PP, 5 personel Dinsos, serta anggota Si Propam. Hasil operasi meliputi: Tes urine selektif nihil penyalahgunaan narkoba, Ditemukan 5 pasangan bukan suami istri 10 orang, Terjaring 3 pasangan terkait praktik Michat/BO 6 orang. (Bogorkota.com, Kamis, 4 April 2025)
Polresta Bogor Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengelola tempat penginapan dan kos-kosan, untuk lebih selektif dalam menerima tamu dan ikut serta dalam menjaga ketertiban serta norma sosial di lingkungan sekitar. (Jabarekspres.com. minggu, 6 April 2015)
Penerapan sistem Islam menawarkan solusi terintegrasi yang menyinergikan aspek ekonomi, pergaulan, dan sanksi dalam rangka menciptakan tatanan sosial yang sehat.
Berdasarkan kasus di Bogor, praktik penyimpangan sosial seperti prostitusi online tidak lepas dari faktor individu, lingkungan, dan kebijakan negara yang cenderung menganut sistem sekuler kapitalis. Sistem ekonomi Islam, misalnya, menekankan keadilan dan pemerataan dengan mengutamakan prinsip kejujuran serta menolak praktik mencari kekayaan secara instan melalui cara-cara yang tidak etis. Dengan demikian, kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi tanpa harus terjerumus pada aktivitas yang merusak moral.
Selanjutnya, dalam sistem pergaulan, Islam mengatur hubungan antara lawan jenis melalui etika dan batasan yang jelas. Aturan-aturan ini dirancang untuk menjaga kehormatan dan menghindari perilaku bebas yang dapat memicu penyimpangan, seperti zina, sehingga mampu menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi pembangunan karakter dan integritas masyarakat. Di sinilah peran penting dari pendidikan nilai dan penguatan keimanan sebagai upaya preventif.
Sistem sanksi dalam Islam pun dirancang untuk memberikan efek jera dan keadilan yang tidak hanya bersifat retributif, tetapi juga rehabilitatif. Hukuman yang tegas bagi pelaku penyimpangan berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih besar. Dengan adanya sistem sanksi yang adil, maka norma-norma yang telah ditetapkan akan terlaksana dan pelanggaran dapat diminimalisir.
Ketiga elemen tersebut baik sistem ekonomi yang baik, tata cara pergaulan yang teratur, serta penerapan sanksi yang adil saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Jika salah satu komponen tidak terpenuhi, maka tatanan masyarakat yang diidamkan akan sulit terwujud. Oleh karena itu, mengintegrasikan ketiganya dalam kerangka nilai-nilai Islam merupakan solusi komprehensif untuk mengatasi permasalahan sosial yang muncul akibat sistem sekuler kapitalis, serta membangun masyarakat yang beradab dan bermartabat.
