Persoalan Sampah, Islam Solusinya

Oleh: Ria Nurvika Ginting,SH.,MH.
Dosen Fakultas Hukum
LenSaMediaNews.Com–Persoalan sampah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merupakan persoalan yang tidak kunjung tuntas. Berbagai upaya telah dilakukan dimulai dari denda, menaikkan retribusi hingga pada tahun 2019 lalu Pemerintah Kota Medan (Pemko) Medan melakukan penjajakan dengan salah satu badan usaha dari luar negeri untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS).
Tahun 2026 ini Pemko bersiap menjalankan proyek besar Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin menumpuk saat ini. Proyek ini akan dibangun di kawasan Medan Raya sebagai bagian dari program strategis nasional yang mencakup 10 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri W Marpaung menyebutkan pembangunan PSEL menjadi momentum penting untuk menjawab persoalan penting perkotaan yang terus meningkat. Selain itu, PSEL ini juga berpotensi menambah kapasitas energi terbarukan di Sumut (IDNTimesSumut.com, 14-11-2025).
Badan Pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan gencarnya menjajakan proyek pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ini. Rosan Perkasa Roeslani sebagai Chief Executive Officer (CEO) Danantara menyampaikan ada beberapa perusahaan dari sejumlah negara yang berminat berinvestasi di proyek ini. (Kontan.co.id, 19-10-2025).
Gubenur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution telah menandatangani kesepakatan Bersama Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik bersama Wali Kota Medan Rico Waas dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan pada tanggal 6 November 2025 lalu. Pemprov Sumut pun telah mengirimkan surat dukungan pembangunan PSEL kepada KLH dan BPLH. Dengan proyek ini diharapkan sampah yang tidak bisa didaur ulang akan diolah menjadi energi listrik, panas hingga menjadi bahan bakar.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah yang menumpuk ini patut kita apresiasi namun kembali lagi persoalan di negeri ini selalu membutuhkan dan menghadirkan para investor. Bukti negara tak ada kemampuan kecuali dengN investor. Hal ini dikarenakan sistem yang diterapkan saat ini adalah sistem kapitalis-sekuler yang menjadikan materi bahkan untung-rugi sebagai standar dalam menentukan solusi bagi sebuah persoalan.
Dalam sistem kapitalis-sekuler, pembangunan dan kebijakan yang akan dilaksanakan tidak akan bisa berjalan tanpa adanya pemilik modal. Dalam kasus pengelolaan sampah ini tidak lain adalah para investor. Mengapa untuk mengelola sampah saja kita sampai bergantung pada investor?
Para intelektual kita juga tidak kalah dari yang berasal dari luar. Sungguh ironis negeri kaya akan SDA ini untuk persoalan sampah juga tidak bisa mandiri. Mampukah kita untuk mengatasi persoalan ini secara mandiri? Dengan potensi yang dimiliki negeri ini tentu saja kita mampu jika dibersamai dengan penerapan syariat Islam secara kafah.
Islam Solusi Pengelolaan Sampah
Sistem Islam merupaka sistem yang paripurna buktinya secara historis untuk pengelolaan sampah pun sudah lama dilakukan oleh Islam jauh sebelum Eropa yang masih tertinggal dalam masalah pengelolaan sampah. Sejarah Kekhilafahan (sistem pemerintahan Islam) telah mencatat mengenai pengelolaan sampah sejak abad 9-10 M.
Pada masa Bani Umayah, jalan-jalan di Kota Cordoba telah bersih dari sampah-sampah karena ada mekanisme mengingkirkan sampah di perkotaan yang idenya dibangun oleh Qusta ibn Luqa, ar-Razi, Ibn al-Jazzar dan al-Masihi. Mereka adalah tokoh-tokoh inteektual muslim yang memilki potensi untuk menemukan konsep pengelolaan sampah, saat Eropa belum memilkinya, sehingga mereka membuang sampah di depan-depan rumah mereka hingga jalan-jalan kotor dan berbau busuk.
Pengelolaan sampah bukan hanya bertumpu pada kesadaran dan kebiasaan masyarakat. Tiga komponen harus bekerja sama. Individu, masyarakat dan negara. Ketiga komponen harus lah memiliki paradigma yang sama dan mendasar.
Standarnya adalah Akidah Islam yang mengatur halal-haram. Seorang muslim dilarang buang sampah sembarangan. Pelaku industri yang menghasilkan sampah dalam jumlah banyak dan macam-macam sampah berbeda penanganannya.
Pemerintah sebagai pelayan masyarakat memastikan keberadaan sistem dan instalasi pengelolaan sampah di lingkungan komunal di permukiman yang tidak dapat mengelola sampah secara individual. Pemerintah harus mencurahkan segala sumber daya agar sampah terkelola dengan baik. Dana dicurahkan untuk mengadakan instalasi pengelolaan sampah.
Hal ini dapat terwujud hanya dengan Sistem Khilafah Islamiyah yang menerapkan Islam secara kafah (menyeluruh) dalam segala lini kehidupan, termasuk pengelolaan sampah ini dapat terselesaiakan tanpa adanya campur para investor asing. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
