Efektifkah PP Tunas Membentengi Anak dari Efek Negatif Dunia Digital?

PP Tunas

Oleh Najma Nabila, Bogor

 

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Perkembangan dunia digital tak hanya memiliki sisi positif, efek negatif juga dihadapi oleh anak-anak Indonesia. Sebagai upaya membentengi generasi muda dari kejahatan digital, Kementrian Komdigi menerbitkan PP Tunas untuk melindungi anak-anak di dunia digital, seperti media sosial dan game online. Aturan ini diberlakukan sejak 1 April 2025 dan menunjukkan komitmen terhadap hadirnya ruang digital yang aman dan bebas dari kejahatan.

 

Ruang digital menyajikan banyak opsi yang bisa dipilih oleh anak, tanpa kematangan usia mereka dalam memilih dan menghadapi risiko berinteraksi di dunia digital. Konten seperti pornografi, perundungan, dan gaya hidup yang bebas bisa mereka akses melalui media sosial. Di sisi lain, paparan yang juga dapat berpengaruh pada kesehatan mental bahkan keinginan bunuh diri, baik karena tekanan dari orang yang dikenali di media sosial sampai yang tidak dikenali. Karenanya, mencari solusi untuk menghadirkan ruang digital yang sehat sangat penting dan mendesak. Namun, apakah adanya UU Tunas cukup untuk menjadi solusi tuntas permasalahan keamanan digital bagi anak?

 

Kita perlu menyadari bahwa akar masalah ruang aman di era digital bukan sekadar soal pembatasan usia untuk mengakses konten. Budaya mempertontonkan gaya hidup glamor atau pengaruh ragam konten tanpa sensor sudah sejak lama memenuhi ruang digital dan bisa mempengaruhi segala kalangan, apalagi di sistem kapitalis saat ini. Gaya hidup liberal yang juga mendewakan materi di atas segalanya menjadi iming-iming yang melintasi beragam rentang usia, melalui paparan di media sosial mana pun. Belum lagi jika pada diri setiap individu belum ada benteng keimanan sehingga rasa penasaran khas anak muda melebihi batasan agama. Konten pornografi yang diakses tanpa rasa malu atau keinginan membully tanpa peduli perasaan sesama teman. Yang ada hanya ingin menonjolkan eksistensi diri tanpa ada batasan.

 

Ketika PP Tunas mengkategorisasikan platform dengan risiko rendah, sedang, dan tinggi, mereka tidak secara jelas menyebutkan platform mana yang masuk ke masing-masing kategori. Tiap platform diminta melakukan evaluasi mandiri dan melaporkan hasilnya ke Komdigi (cnbcindonesia.com). Hal ini sebenarnya tidak menjamin apa pun karena setiap platform di masa ini bisa memberi manfaat sekaligus bahaya dalam waktu yang bersamaan, tergantung bagaimana anak-anak ini memanfaatkan setiap platformnya.

 

Dalam hal ini, menumbuhkan anak-anak dengan dasar keimanan dan pemahaman baik buruk sesuai syariat agama sangat penting. Ketika tidak ada orang lain yang melihat, apakah anak masih bisa dipercaya mengakses dunia digital hanya untuk hal-hal yang diridai Allah? Melalui keimanan yang kuat, mereka bisa menyeleksi konten yang sesuai dengan rida Allah. Di sisi lain, dukungan negara dalam melimitasi, meregulasi, dan menindak tegas dunia digital juga bisa mendukung ruang aman. Namun, tak hanya sekadar mengatur sasaran usia berdasarkan risikonya. Jika pemimpin dan orang-orang yang memegang aturan dunia digital ini menyadari bahwa akses sangat penting, mereka semestinya bisa lebih tegas membatasi seperti auto-blokir konten negatif seperti pornografi dan judi online bahkan menyelidiki tindakan-tindakan yang sudah mencurigakan sebagai upaya preventif bagi keamanan anak di ruang digital.