PHK Massal, Gambaran Wajah Buruk Sistem Kapital

Polemik Pesta Babi dalam Pandangan Islam_20260611_113007_0000

 

Oleh: Sunarti

 

Opini_LenSa Media News_Fenomena gunung es adalah gambaran tempat untuk kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Negeri yang gemah ripah loh jinawi atau negeri yang subur dan kaya akan sumber daya alam, di sisi lain memiliki persoalan tenaga kerja terutama pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih menjadi solusi atas karut marut perekonomiannya. Di permukaan memang masih terbaca oleh khalayak hanya satu atau dua perusahaan, namun efek tekanan konflik global, pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan biaya produksi tidak menutup kemungkinan akan disusul oleh perusahaan-perusahaan lain.

 

Dalam Kompas.com, tertanggal 25 Mei 2026, tertulis bahwa ancaman PHK belum akan mereda di waktu dekat. Presiden Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan, ancaman PHK membayangi para pekerja.

 

Lebih lanjut di laman yang sama menyebutkan salah satu kasus PHK terbaru terjadi di sebuah perusahaan manufaktur di Depok, Jawa Barat, dengan 350 karyawannya yang di-PHK. Penutupan operasional pabrik elektronik yang berorientasi ekspor utu, Iqbal menduga dipicu oleh kenaikan harga barang, ongkos produksi, dan ketidakmampuan perusahaan bersaing dengan perusahaan lainnya. Itu baru salah satu dari sederet PHK di berbagai perusahaan.

 

Selain PHK, persaingan mencari kerja semakin ketat. Ribuan orang yang melamar dengan satu lowongan pekerjaan. Disebut juga di laman CNBC Indonesia, tertanggal 29-5-2026; bahwa pasar tenaga kerja di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Bahkan ada gab yang besar antara jumlah pencari kerja dengan lowongan pekerjaan yang tersedia. Menunjukkan jika pengangguran yang kian merana karena susahnya mencari kerja.

 

Disebutkan pula menurut data platform pencari kerja JobStreet bu SEEK pada Maret lalu bahwa sekitar 500 hingga 600 lamaran dari pencari kerja yang rata-rata diterima dari satu iklan lowongan kerja.

 

Terjadinya PHK masal merupakan buah sistem kapitalis yang menjadikan buruh sebagai komoditas. Lowongan pekerjaan yang menjadi tumpuan memenuhi kebutuhan

 

Kapitalisme menyediakan lapangan kerja yang dibuka jika hal itu menguntungkan pemilik modal. Dan fakta di lapangan, para pekerja saat ini sudah lazim dengan model kontrak atau outsourcing. Lapangan kerja menjadi terbatas bukan karena kurangnya kebutuhan kerja, akan tetapi prinsip untung atau rugi menjadi pertimbangan utama. Kapitalisme telah memusatkan modal para segelintir orang. Inilah sering dikatakan dengan hukum rimba. Siapa yang kuat, dia yang menang.

 

Dalam sistem kapitalis, negara justru berperan sebagai penjaga kepentingan para pemilik modal. Sehingga nasib pekerja kurang atau bisa jadi lepas dari riayah (kepengurusan) oleh negara. Paling banter, negara hanya menawarkan jaring pengaman sosial ketika terjadi gelombang PHK. Dan beban pekerja ter-PHK tetap ditanggung individu per individu. Sementara kebutuhan sehari-hari tetap terus berjalan.

 

Sebagai pelindung rakyatnya, negara memiliki kewajiban akan pemenuhan kebutuhan primer rakyat. Sehingga penjaminan lapangan pekerjaan untuk rakyat, terutama kaum laki-laki, wajib pula disediakan atau difasilitasi oleh negara. Sebagai bentuk tanggung jawab laki-laki dalam pemenuhan nafkah terhadap orang-orang yang wajib dinafkahinya, maka jaminan negara sangat penting.

 

Negara memberikan fasilitas pekerjaan sebagai bentuk riayah (kepengurusan) rakyat, maka wajib pula mengupayakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Dan kesejahteraan dimaknai terpenuhinya kebutuhan primer secara layak dan kebutuhan kamaliyah atau sekunder yang baik. Serta dihitung per kepala, bukan perkapita.

 

Dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah atau Daulah Islam, ketergantungan modal terhadap para kapitalis apalagi kapitalis Asing sangat tidak mungkin. Karena Daulah Islam adalah negeri yang independen secara perekonomian. Sistem ekonomi dengan basis perekonomian Islam, akan memperhatikan pekerja (ajir), sekaligus kesesuaian upah dan kesejahteraan pekerja, bukan untung dan ruginya negara.

 

Dalam hal kepemilikan, sistem ekonomi Islam membangun strukturnya. Sehingga monopoli dan ketimpangan bisa dicegah. Demikian pula adanya distribusi kepemilikan yang adil akan menciptakan ekosistem ekonomi yang luas dan beragam.

 

Dalam hal kepemilikan yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, yaitu harta yang jumlahnya banyak dan tidak terbatas. Penggunaan akan dikelola negara dan hasilnya untuk kepentingan rakyat bersama. Yang ketiga, yaitu harta negara, yaitu harta milik negara yang digunakan untuk kepentingan negara dan pada dasarnya dalam rangka kepentingan rakyat.

 

Dalam hal kepemilikan umum yang dikelola oleh negara, yaitu meliputi air, api dan padang rumput.

 

Harta bersama tidak selayaknya dikuasai oleh individu, kelompok, negara, apalagi oleh bangsa Asing. Dari sinilah pemenuhan kebutuhan mendasar rakyat, seperti kebutuhan pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum diambil dari harta tersebut. Yang semuanya masuk dan keluar melalui Baitul Mall.

 

Wallahu alam bisawwab.

(LM/SN)