Sistem Sekuler Gagal Lindungi Anak Dari Predator

Oleh: Iky Damayanti, ST
LenSaMediaNews.com—Tragedi kemanusiaan di lingkaran terdekat. Kasus kekerasan fisik terhadap anak balita di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, (news.detik.com, 9-5-2026). Serta kasus kekerasan seksual oleh kakek kandung di Riau yang berujung maut, (news.detik.com, 5-5-2026), menjadi tamparan keras bagi nurani publik.
Rumah yang seharusnya menjadi benteng perlindungan paling aman, justru berubah menjadi tempat terjadinya kejahatan yang mengerikan. Fenomena ini bukan lagi sekadar kriminalitas biasa, melainkan cerminan dari rusaknya tatanan sosial akibat lemahnya sistem perlindungan anak saat ini.
Akar Masalah Malapetaka Pornografi dan Kemiskinan
Maraknya kasus kekerasan seksual sedarah (inses) dan penganiayaan anak merupakan produk gagal dari ekosistem yang rapuh, dipicu oleh empat faktor sistemis. Dari kegagalan regulasi digital, bebasnya akses pornografi merusak moral individu akibat pengawasan pemerintah yang belum optimal dalam memblokir situs berbahaya secara total. Kemiskinan Struktural, hingga tekanan ekonomi yang memicu stres tinggi dalam keluarga. Semuanya kerap dilimpahkan dalam bentuk kekerasan fisik kepada anak selaku pihak paling rentan.
Keterbatasan spasial terkait kemiskinan memaksa keluarga tinggal di hunian sempit tanpa sekat. Minimnya privasi antar-anggota rumah menjadi celah terjadinya penyimpangan seksual. Krisis Keimanan karena sekularisme, ketika agama digeser menjadi formalitas belaka, kendali moral melemah, membuat dorongan nafsu sesaat mengalahkan akal sehat dan naluri kemanusiaan.
Penyelesaian Komprehensif Berbasis Syariat
Ketika Sistem Kapitalisme dinilai gagal memberikan perlindungan mendasar bagi anak-anak, Islam hadir dengan mekanisme yang komprehensif. Islam tidak hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran saat kasus telah terjadi, melainkan menutup rapat-rapat setiap celah yang dapat mengantarkan pada kemaksiatan dan kejahatan di dalam masyarakat.
Islam memandang bahwa kemiskinan struktural adalah pemicu utama rapuhnya ketahanan keluarga. Untuk itu, sistem ekonomi Islam menyelesaikan masalah finansial melalui beberapa jalur wajib. Dalam Sistem Islam, negara wajib membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi laki-laki agar mereka dapat menunaikan kewajiban memberi nafkah dengan layak. Negara juga menjadi pengelola kekayaan publik yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Selanjutnya seluruh keuntungan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas dan pelayanan publik yang murah atau gratis. Sistem ekonomi Islam juga memiliki jaminan sosial melalui Baitulmal. Bagi masyarakat yang lemah, tidak mampu bekerja, atau perempuan yang kehilangan wali, negara menjamin kebutuhan hidup mereka melalui pos santunan Baitulmal.
Negara memberikan edukasi dan pengaturan privasi di dalam rumah kepada keluarga. Islam sangat menjaga kehormatan dan privasi individu, bahkan di dalam lingkungan keluarga sendiri. Negara berkewajiban mempermudah masyarakat mendapatkan hunian yang layak dan lapang agar syariat interaksi domestik dapat diterapkan secara ideal. Orang tua diwajibkan memisahkan kamar tidur anak-anak mereka sejak kecil dan mengajari anak meminta ijin sebelum masuk kamar orang dewasa.
Negara juga wajib kontrol media dan sistem pendidikan berbasis takwa, dengan kurikulum pendidikan yang berasaskan akidah Islam guna melahirkan individu yang bertakwa. Halal-haram menjadi satu-satunya standar perilaku, bukan kesenangan sesaat. Negara akan memblokir secara permanen seluruh konten media yang rusak, seperti pornografi dan pornoaksi, serta menghilangkan budaya permisif agar masyarakat terbiasa saling menasihati dalam kebaikan.
Terakhir, sistem sanksi (‘uqubat) yang tegas sebagai benteng terakhir. Bagi individu yang tetap nekat melakukan pelanggaran hukum atau tindakan keji seperti kekerasan seksual sedarah (inses), Islam menetapkan sanksi hukum yang sangat tegas.
Inses dikategorikan sebagai bentuk perbuatan zina yang keji. Pelaku yang sudah menikah (muhshan) dijatuhi hukuman rajam hingga mati, sementara yang belum menikah dikenai hukuman cambuk 100 kali. Hukuman ini berfungsi ganda, sebagai penebus dosa bagi pelaku di akhirat (jawabir), sekaligus memberikan efek jera yang luar biasa bagi masyarakat (zawajir) agar tidak ada seorang pun yang berani meniru tindakan serupa. Allah berfirman yang artinya,”Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Mahasuci Allah, Rabb semesta alam“. (TQS al-A’râf: 54). Wallahualam bissawab. [LM/ry].
Perlindungan hakiki terhadap anak-anak hanya akan tercipta secara sempurna jika kita kembali pada aturan Islam secara menyeluruh, yang mampu menyelesaikan masalah kemiskinan sekaligus menjaga generasi. Semua ini akan terwujud bila diterapkan sistem islam dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyyah. Wallahu a’lam bish-shawab. [LM/ry].
