Bahaya Konten Merusak di Ruang Digital bagi Generasi

Oleh : Syifa Khoerunnisa
Lensa Media News – Terdapat banyak konten digital yang dapat merusak cara berpikir, bersikap bahkan beragama bagi generasi muda saat ini. Seperti fenomena ledakan yang terjadi di SMA kelapa Gading, Jakarta Utara yang menyebabkan banyak korban. Setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan adanya temuan bukti, polisi telah menetapkan satu siswa sebagai anak yang berkonflik dengan Hukum (ABH). Pelaku melakukan aksi ledakan ini karena ia merasa sendirian dan tidak ada tempat berkeluh kesah baik itu di lingkungan keluarga, rumah ataupun sekolah.
Selain itu, di dalam ponsel pelaku terdapat aktivitas internet yang menjurus pada konten-konten kekerasan fisik dan hal yang ekstrem. Pelaku sudah mencari soal aksi kekerasan melalui berbagai situs sejak awal tahun 2025, kemudian situs-situs ini menjadi inspirasi pelaku untuk mengikuti komunitas media sosial yang mengagumi kekerasan tersebut.
Sementara itu, Juru bicara Densus 88 Anti Teror Polri, yaitu AKBP Mayndra Eka Wardhana menyatakan bahwasannya saat ini terdapat fenomena global di berbagai negara termasuk Indonesia, yaitu adanya komunikasi transnasional yang rentan terpapar aliran kekerasan dunia maya, dan pelaku melakukan aksi karena terinspirasi aksi kekerasan atau terorisme yang terjadi di negara lain. (cnnindonesia.com)
Adanya kemajuan teknologi yang memudahkan dalam mengakses segala hal ternyata tidak menutup kemungkinan menjadi sumber bencana bagi generasi saat ini. Negara dalam sistem kapitalis sekuler ini tentunya tidak bertindak dan tidak mampu menjadi pelindung masyarakat maupun generasi terhadap ekosistem digital yang dapat merusak tatanan kehidupan. Konten tidak bermanfaat dan membahayakan dengan mudah dapat diakses oleh masyarakat, seperti kekerasan, bullying, ponografi, traficking, moderasi dan lain sebagainya yang sudah jelas seharusnya negara dengan tegas serta penanganan yang cepat dan tepat dapat memblokir dan tidak membiarkan konten tersebut tersebar pada masyarakat bahkan pada anak di bawah umur.
Dalam negara Islam, negara berfungsi sebagai raa’in dan junah yaitu negara akan bertanggung jawab dan akan melindungi seluruh masyarakat. Tidak hanya dalam kehidupan nyata tetapi juga dalam lingkup ruang digital, negara akan menyaring konten yang tidak sesuai syariat dengan teknologi tercanggih sehingga konten tersebut tidak akan sampai pada masyarakat.
Dalam negara Islam yaitu Khilafah semua masyarakat akan menegakan syariat Islam secara kaffah, seorang individu akan ditanamkan iman yang kuat dalam diri sehingga tidak akan goyah oleh keterpurukan kehidupan, begitu pula kehidupan bermasyarakat yang senantiasa dikontrol oleh syariat, sehingga akan menjadi solusi yang tepat bagi setiap permasalahan kehidupan.
Maka dari itu sangat penting untuk terus memperjuangkan kehidupan sesuai dengan syariat Islam kaffah agar kita mendapatkan kehidupan yang aman dan tentram, kehidupan dengan syariat Islam kaffah hanya akan terealisasikan oleh tegaknya Khilafah.
[LM/nr]
