Banjir Berulang, Bukti Rusaknya Tata Ruang

Oleh : Eni Imami, S.Si, S.Pd
Pendidik dan Pegiat Literasi
LenSaMediaNews.Com–Lagi-lagi Indonesia dikepung banjir. Di penghujung 2025 hingga awal 2026 sebanyak 52 kabupaten yang tersebar di Aceh, Sumut, dan Sumbar terterjang banjir dan longsor. Selain itu, banjir juga merendam ibu kota negara. Seakan menjadi bencana langganan, banjir melanda ketika musim hujan tiba.
Wilayah ibu kota yang paling terdampak banjir berada di Jakarta Barat, sebanyak 51 RT di 11 kelurahan terendam banjir dengan ketinggian mencapai 120 cm. Di Jakarta Timur, banjir merendam 25 RT dengan ketinggian air 80-250 cm. Di Jakarta Selatan, banjir lebih dari 2 m merendam 7 RT di Kelurahan Pejaten Timur. Di Jakarta Utara, di Kelurahan Kapuk Muara 7 RT terendam banjir. Banjir juga meluas ke Kota Bekasi dengan ketinggian mencapai 150 Cm (Tempo.co, 25-01-2026).
Tingginya curah hujan selalu dinarasikan sebagai penyebab banjir. Fenomena banjir yang terjadi di mana-mana bukan semata-mata peristiwa alamiah, melainkan persoalan struktural yang berkaitan erat dengan tata ruang. Rusaknya tata ruang dapat memicu penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan, dampaknya banjir dan bencana alam mudah terjadi.
Rusaknya Tata Ruang
Dilansir dari Mediaindonesia.com, 22 Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa berkurangnya daerah resapan air menjadi pemicu banjir sulit dikendalikan. Dari 1.000 situ/ telaga yang menjadi reservoir di Jabotabek, kini hanya tersisa sekitar 200 situ. Selain itu, pendangkalan sungai dan perubahan tata ruang juga sangat berpengaruh terjadinya banjir berulang kali.
Di sisi lain, ruang terbuka hijau (RTH) untuk serapan di Jakarta juga sangat minim, di bawah 10 persen. Padahal, pembangunan tidak boleh melewati ambang batas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang seharusnya menyediakan RTH untuk resapan minimal 30 persen dari luas kota. Ini menjadi bukti rusaknya tata ruang. Daerah yang seharusnya menjadi resapan justru dipenuhi permukiman atau proyek komersial.
Paradigma Kapitalistik
Akar persoalan banjir tidak bisa dilepaskan dari paradigma kapitalistik. Paradigma ini menjadikan alam sebagai komoditas, yang legal untuk dieksploitasi demi pertumbuhan ekonomi. Negara merestui korporasi mengeksploitasi SDA tanpa kendali dan tanpa memperhitungkan dampak lingkungan asal menghasilkan cuan.
Tidak jarang tata ruang lingkungan dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan, pertokoan, atau industri. Lingkungan hijau yang seharusnya menjadi hutan kota berubah menjadi hutan beton dengan gedung pencakar langit. Begitulah pembangunan ala kapitalistik hanya mengutamakan keuntungan tanpa memperhatikan lingkungan. Sejatinya, negara sudah memiliki regulasi yang mengatur tata ruang. Namun, regulasi ini kehilangan taring jika berhadapan dengan korporat, ahasil aturan sekadar formalitas.
Tata Kelola Lingkungan Dalam Islam
Paradigma pembangunan dalam Sistem Islam sangat memperhatikan penjagaan lingkungan. Negara bertanggungjawab menyusun tata ruang demi kemaslahatan umat, karena dalam pandangan Islam, manusia adalah Khalifah di bumi yang mendapat amanah untuk mengelola bumi sesuai aturan Sang Pencipta, Allah Swt.
Al-Farabi, dalam karyanya “Al-Madinah Al-Fadilah”, menekankan pentingnya perencanaan ruang kota yang seimbang antara kebutuhan manusia dan lingkungan. Landscape tata ruang dan pembangunan kota di masa peradaban Islam memperhatikan 4 unsur, meliputi masjid, kediaman pemimpin, pasar, dan pemukiman warga.
Dalam kitab al-Ahkam as-Sulthaniyyah, al-Mawardi menjelaskan larangan mendirikan bangunan di area yang menjadi haluan warga. Termasuk melarang siapapun meletakkan barang-barang dagangan atau alat bangunan di jalan-jalan dan pasar, jika itu dapat menyulitkan orang lain.
Dalam konversi lahan milik pribadi untuk fasilitas umum, membutuhkan izin dari pemiliknya. Sebaliknya, jika ada lahan milik umum kemudian dikonversi menjadi milik pribadi, maka harus dilihat faktanya. Jika itu termasuk fasilitas penting seperti jalan, rel kereta api, pinggiran sungai, tepian pantai atau yang lain, maka tidak boleh dikonversi untuk kepentingan pribadi.
Kawasan puncak yang menjadi area konservasi dan resapan air juga tidak boleh dialihfungsikan menjadi pemukiman, termasuk lahan milik umum dengan kategori hima (daerah yang diproteksi). Untuk mencegah banjir, pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan dan al-Walid bin Abdul Malik dari Bani Umayyah, membangun infrastruktur publik termasuk kanal, jembatan, dan fasilitas air. Pada masa Abbasiyah, Khalifah Harun al-Rasyid dan putranya al-Ma’mun, melakukan perbaikan sistem irigasi dan kanal sehingga banyak wilayah terhindar dari dampak banjir Sungai Tigris dan Eufrat.
Semua ini menunjukkan bahwa Khilafah secara historis menempatkan pengelolaan lingkungan dan perlindungan rakyat sebagai tugas strategis negara, bukan respons insidental. Tata ruang diatur sedemikian rupa untuk kemaslahatan umat. Masyarakat hidup aman, alam terjaga kelestariannya. Wallahu a’lam bi showab. [LM/ry].
