Banjir Berulang, Butuh Mitigasi dan Tata Kelola Ruang

Oleh Umi Hafizha
LensaMediaNews.com, Opini_ Sungguh menyayat hati. Berbagai bencana akhir-akhir ini terjadi di berbagai pelosok negeri. Di Jakarta banjir masih menggenangi 22 RT dan 5 ruas jalan hingga Selasa, 13 Januari 2026. Bencana ini mengakibatkan sebanyak 1.137 warga di Jakarta Barat dan Jakarta Utara mengungsi.
Ketinggian air di wilayah Jakarta Timur berkisar 80 hingga 250 sentimeter. Dengan dampak sebanyak 90 RT dan 9 ruas jalan masih tergenang banjir. Banjir ini pun berdampak pada layanan transportasi publik yang semakin terhambat. Menanggapi bencana tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa meluasnya titik banjir bukan semata disebabkan oleh tingginya curah hujan, tetapi disebabkan oleh lamanya curah hujan ekstrem yang mengguyur Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Sebagai respon terhadap kondisi tersebut, pemerintah provinsi DKI Jakarta menggelar dua kali operasi modifikasi cuaca pada Kamis, 22/1/2026. Langkah ini diambil menyusul prakiraan hujan yang berdurasi panjang sekitar 8 jam. Menurut Pramono, OMC merupakan bagian dari strategi mitigasi untuk menghadapi prediksi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang diperkirakan berlangsung dalam waktu lama.
(kompas.com, 23/1/2026).
Namun, langkah tersebut mendapat kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta. Walhi menilai bahwa penanganan banjir di ibu kota masih mengulang pola lama dan bersifat jangka pendek. Ketergantungan pada solusi tehnis seperti OMC dinilai menutup persoalan mendasar terutama yang berkaitan dengan kebijakan tata ruang dan pengelolaan tata ruang di Jakarta.
Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa langkah-langkah penanganan jangka panjang membutuhkan anggaran yang sangat besar dan tidak mudah untuk dilaksanakan. Ia menilai kebijakan tersebut memiliki dampak langsung terhadap masyarakat sehingga perlu pertimbangan matang dalam pelaksanaannya. Karena itu, pemerintah kini fokus melakukan modifikasi cuaca dan menormalisasi tiga sungai untuk mengurangi risiko banjir.
Sejatinya, banjir di Jakarta bukan sekadar peristiwa musiman tetapi merupakan problem klasik yang terus berulang dan menunjukkan kegagalan dalam tata ruang pembangunan kota. Persoalan utamanya bukan terletak pada tingginya curah hujan semata, karena hujan adalah keniscayaan alam, akan tetapi ada kekeliruan tata ruang yang telah berlangsung sejak lama. Di mana sekitar 90 persen wilayah Jakarta saat ini didominasi oleh permukaan kedap air, seperti beton dan aspal sehingga tidak ada lagi serapan yang memadai.
Kondisi ini lahir dari paradigma pembangunan kapitalis yang menjadikan lahan sebagai komoditas ekonomi semata, bukan sebagai ruang hidup yang harus dijaga keseimbangannya. Mereka lebih mengutamakan kepentingan investasi, proyek properti,dan infansi insprastruktur. Sementara dampak ekologis dan keberlanjutan lingkungan diabaikan. Sehingga mengakibatkan ruang terbuka hijau tergerus, daerah resapan berkurang, dan sistem pengendalian air rusak secara struktural.
Namun, respon pemerintah justru cenderung pragmatis dan jangan pendek, dengan menitikberatkan pada solusi teknis yang bersifat reaktif tanpa berani melakukan koreksi mendasar terhadap pembangunan yang melahirkan masalah.
Pendekatan semacam ini membuat banjir terus diperlakukan sebagai gangguan temporer yang harus dikendalikan, bukan dianggap sebagai sinyal krisis tata kelola kota yang menuntut perubahan paradigma kota secara menyeluruh. Selama kebijakan pembangunan tetap berpihak pada logika kapitalistik yang mengabaikan tata kelola lingkungan maka banjir aka terus berulang dan warga akan menanggung dampaknya.
Berbeda dengan pembangunan dalam sistem Islam. Paradigma Islam dalam tata kelola pembangunan tetap memperhatikan tata kelola ruang dan kelestarian alam, keseimbangan serta kemaslahatan umat secara berkelanjutan, bukan semata-mata untuk kepentingan ekonomi jangka pendek. Dalam Islam, pembangunan tidak didasarkan pada asas manfaat yang berorientasi pada keuntungan pada segelintir orang, tetapi pada prinsip kemaslahatan umat jangka panjang bagi seluruh manusia dan makhluk hidup.
Oleh karena itu, mitigasi dan tata kelola ruang dalam Islam selalu memperhatikan dampak ekologis, keberlanjutan alam serta masa depan generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang layak. Sejarah tata kelola lingkungan dalam Islam menunjukkan perhatian serius terhadap keseimbangan ini, di mana pengaturan lahan, sumber air, pertanian dan permukiman dirancang agar tidak merusak alam dan tidak menimbulkan kerusakan pada masyarakat sekitarnya. Pembangunan dalam Islam tidak eksploratif dan destruktif karena berdasarkan pada firman Allah, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, (sesudah) Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
Maka dari itu, pembangunan dalam Islam tidak hanya mengutamakan efisiensi ekonomi tetapi memastikan setiap infrastruktur yang dibangun bermanfaat, aman dan adik bagi rakyat. Negara melakukan kajian terlebih dahulu terkait kebutuhan rakyat, dampak ekologis dan dampak sosial yang ditimbulkan. Daerah yang berpotensi banjir atau menjadi resapan air tidak akan dibangun secara sembarangan dengan melakukan mitigasi dengan membangun tanggul, bendungan, kanal, hima sebagai buffer alam dan akan dilakukan relokasi jika diperlukan. Selain itu biaya akan diambil dari Baitul mal dan memastikan tidak akan dimanfaatkan untuk kepentingan oleh segelintir pihak.
Dengan demikian pembangunan dalam Islam akan membawa rahmat bagi seluruh alam, bukan menimbulkan musibah karena kelalaian manusia dan buruknya tata kelola ruang.
Wallahualam bishshawab.
