Bencana Banjir, Solusi Mendasar Harus Dipikir

3_20251214_210804_0002

Oleh: Sunarti

 

LenSa Media News _ Opini _ Barangkali di sana ada jawabnya

Mengapa di tanahku terjadi bencana

Mungkin Tuhan mulai bosan melihat tingkah kita

Yang selalu salah dan bangga dengan dosa-dosa

Atau alam mulai enggan bersahabat dengan kita

Coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang

 

Penggalan lagu di atas sering dijadikan soundtrack video-video banjir dan tanah longsor yang menimpa negeri ini. Memang benar, ketika diresapi, bencana yang terjadi akhir-akhir ini layak untuk direnungkan. Selanjutnya segera muhasabah total untuk bisa segera evaluasi dan perbaikan secara mendasar.

 

Bukankah Allah juga telah memperingatkan hamba-hambaNya dengan Al Qur’an, yang firmanNya berbunyi: ” Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar ) ( TQS. Ar Rum : 41 ).”

Sayangnya manusia masih tidak mau tunduk dan patuh pada aturan Allah SWT. secara utuh dan sempurna.

 

Berita bencana alam di Indonesia membanjiri hampir seluruh media. Mulai dari banjir, tanah longsor, kerusakan infrastruktur hingga meninggalnya warga akibat bencana yang terjadi beberapa waktu lalu. Tirto Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) buka suara terkait belum ditetapkannya status bencana nasional terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatera Barat (Sumbar). (Kompas.TV; 1 – 12 – 2025).

 

Sebenarnya, jika ditelisik lebih dalam bencana yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia ini, penyebabnya tidak hanya faktor hujan yang sampai pada puncaknya. Namun, banjir bandang terlihat kejadiannya sangat parah karena disebabkan oleh menurunnya daya tampung wilayah. Pada dasarnya bencana saat ini dampak kejahatan lingkungan yang telah berlangsung lama dan dilegitimasi kebijakan penguasa. Yaitu berupa pemberian hak konsesi lahan, kemudahan (obral) izin perusahaan sawit, izin tambang terbuka tambang untuk ormas, serta Undang-undang Minerba, Undang-undang Cipta kerja dan lain-lain.

 

Hal ini sangat ‘lumrah’ dalam sistem sekuler-demokrasi kapitalisme. Adanya kongkalikong antara penguasa dan pengusaha sangatlah biasa terjadi. Pengelolaan hak rakyat (seperti tambang, hutan, dll.) dikuasai oleh mereka dengan mengatasnamakan pembangunan. Karena prinsip dasar negara yang menganut sistem demokrasi liberal adalah asas manfaat. Sehingga akan sangat wajar jika banyak kebijakan yang zalim.

 

Bahaya yang nyata berupa banjir dan tanah longsor adalah fakta kerusakan lingkungan. Akibat dari pembukaan lahan hutan yang berlebihan dan besarnya tanpa memperhitungkan dampak yang ada di depannya.

 

Dalam Islam, tanggung jawab negara dalam menegakkan hukum Allah. Jika Islam mengatur tatanan ekosistem alam, negara juga wajib menjaga kelestarian alam dengan menata hutan dengan pengelolaan yang benar. Dalam kitab Al Amwal fii Daulah Al Khilafah , karangan Syech Abdul Qadim Zallum disebutkan dalam pengelolaan harta kepemilikan umum, dalam pemanfaatannya ada dua hal:

Pertama , jika benda-benda milik umum tersebut mudah digunakan/dimanfaatkan secara langsung oleh rakyat jalan umum, sungai, maka rakyat boleh menggunakan/memanfaatkan tanpa menimbulkan bahaya bagi orang lain dan tidak menghalangi hak orang lain dalam memanfaatkannya.

 

Kedua , untuk benda-benda kepemilikan umum yang tidak mudah atau tidak bisa secara langsung dimanfaatkan, memerlukan keahlian, sarana atau dana besar untuk memanfaatkannya, seperti hutan, barang tambang, hanya negara yang berhak mengelola sebagai wakil rakyat.

 

Sabda Rasulullah Saw. berkenaan dengan berserikatnya kaum muslim atas tiga hal yang berarti termasuk kepemilikan umum, yaitu, ” Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: udara, padang rumput dan api; dan harganya haram .” ( HR. Ibnu Majah ).

 

Karena hutan bukan kepemilikan negara atau kepemilikan individu, maka termasuk kepemilikan umum. Hadist di atas meng- qiyaskan bahwa hutan dengan tiga benda di atas berdasarkan sifat yang sama yaitu menjadi hajat hidup orang banyak. Meskipun secara langsung rakyat bisa memanfaatkan hutan, namun jumlahnya terbatas dan tidak diperbolehkan membalakan liar atau bahkan memanfaatkan lahan kebun sebagai komoditas.

 

Sayangnya, muslim saat ini belum memahami sejauh mana Islam mengatur tatanan kehidupan. Apalagi negara yang mengadopsi sistem kapitalis – sekuler, membawa penghuninya ke kerakusan akan harta dan tahta. Fungsi imam sebagai pelindung/penggembala telah tiada.

 

Sebenarnya, kaum muslim yang cerdas, harus tanggap, bahwa persoalan banjir tidak hanya terbatas pada cuaca ekstrem semata. Tapi ada ikhtiar yang jelas nantinya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Penanggulangan dan penanganan bencana alam akan bisa maksimal dan optimal jika manusia menggunakan aturan Allah SWT. secara nyata dalam kehidupan sehari-hari mulai dari urusan pemerintahan hingga urusan rumah.

 

Waallahu alam bisawab

( LM/Sn )