Solusi Pasti Atasi Banjir

Ungu Cokelat Simpel Berita Bencana Alam Kiriman Instagram_20251214_220939_0000

Oleh : Epi Lisnawati

 

Lensa Media News- Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda empat kabupaten dan kota di Sumatera Utara terus menyisakan duka yang tak berkesudahan. Setelah mereka menghadapi musibah banjir kemudian mereka menghadapi bahaya kelaparan (detik.com, Senin 1 Desember 2025)

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak daerah yang belum tersentuh bantuan pemerintah. Hambatan akses, kurangnya koordinasi antar instansi serta keterbatasan infrastruktur menyebabkan bantuan tidak merata.

Lambannya penanganan bencana dan lemahnya keberpihakan pada rakyat bersumber pada cara pandang bernegara dan paradigma kepemimpinan. Para pejabat memandang kekuasaan bukan sebagai amanah untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat namun untuk meraup keuntungan materi sebanyak-banyaknya.

Di sisi lain, anggaran penanggulangan bencana dalam RAPBN 2026 sangat kecil jika dibandingkan dengan skala ancaman bencana di Indonesia yang termasuk negara paling rawan bencana di dunia. Pemerintah hanya dialokasikan sebesar Rp 4,6 triliun. Minimnya anggaran ini berpotensi memperlambat mitigasi, memperburuk respon darurat, serta menghambat pemulihan jangka panjang bagi masyarakat terdampak.

Bagaimana cara mengatasi bencana banjir ini baik secara preventif maupun kuratif menurut Islam?

Bencana banjir ini adalah peristiwa yang bisa menimbulkan bahaya bagi keselamatan masyarakat. Maka dalam sistem Islam negara melakukan upaya preventif dan kuratif secara optimal demi menyelamatkan nyawa masyarakat.

Upaya preventif yang akan dilakukan negara untuk mencegah terjadinya banjir adalah sebagai berikut. Pertama, negara akan menjaga ekosistem tetap berada di titik resilient threshold atau ambang ketahanan, yaitu batas maksimum gangguan yang masih bisa ditoleransi sehingga ekosistem masih mampu kembali ke keadaan awal melalui proses pemulihan alami.

Berdasarkan konsep ini, negara dalam sistem Islam akan membuat regulasi yang mengurangi tekanan pada ekosistem seperti membatasi ekstraksi sumber daya alam, membatasi penerbangan hutan, restorasi hutan, pengolahan limbah tambang, maupun regulasi untuk mencegah eutrofikasi pada sungai atau danau.

Negara juga akan membuat kanal-kanal sebagai daerah aliran air, membuat bendungan dan sejenisnya untuk mencegah banjir. Khilafah juga menetapkan wilayah hima atau buffer sehingga tidak semua area dieksplorasi dan dieksploitasi. Dengan kebijakan ini, bencana akibat fenomena alam seperti terjadinya angin siklon bisa diminimalisir dampaknya.

Kedua, negara akan mengatur tata kota berbasis zonasi. Negara akan melarang adanya pemukiman di area yang memang rawan banjir, mencegah pembangunan di bantaran sungai dan kawasan hulu. Negara akan memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai regulasi dan tidak mengurangi kapasitas serapan tanah. Negara bisa menyelamatkan banyak nyawa masyarakat sebelum bencana itu terjadi.

Ketiga, negara akan mengelola tambang secara mandiri, bukan dengan prinsip investasi seperti hari ini. Allah menetapkan tambang dan sejenisnya adalah harta milik umat atau milkiyah ammah.

Rasulullah saw bersabda, “Kaum muslimin berserikat atau berbagi kepemilikan dalam tiga hal, yakni air, padang rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah). Ketetapan ini menuntut negara menjadi pengelola utama tambang, bukan swasta. Swasta haram menguasainya. Dengan demikian, negara bisa memastikan kegiatan tambang tidak melampaui daya dukung lingkungan.

Negara akan melakukan pengkajian analisis mengenai dampak lingkungannya. Kemudian menentukan batas penambangan atau pit limit agar tidak terjadi over extraction yang berpotensi memicu longsor atau subsidence dan mengidentifikasi zonasi area berisiko seperti area rawan runtuhan, gempa, dan aliran air bawah tanah.

Kebijakan negara seperti ini akan membuat manusia tetap bisa mengeksploitasi kekayaan alam sesuai kebutuhan. Alam tetap terjaga kelestariannya dan manusia terjaga nyawanya.

Keempat, negara akan menindak semua pihak yang melanggar ketentuan negara dalam menjaga kelestarian lingkungan. akan memberi sanksi tegas kepada mereka.

Adapun jika telah terjadi bencana maka negara wajib mengurus dan menangani korban bencana dengan standar syariah yang jelas dan terukur. Pengelolaan negara bukan sekadar administrasi birokratis, tetapi merupakan amanah syar‘i.

Hal ini dapat dilaksanakan oleh pemimpin yang bertakwa serta kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Negara akan memastikan para korban bencana tetap mendapatkan kebutuhan pokok mereka dengan layak selama pengungsian.

Dalam sistem Islam pun, alokasi anggaran dalam APBN (Baitul Mal) disusun sesuai dengan ketentuan syariah. Pos-pos anggaran seperti fai’, kharaj, jizyah dan hasil kepemilikan umum diarahkan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan mendesak rakyat, termasuk penanganan korban bencana.

Negara juga akan menggerakan masyarakat yang lainnya baik lembaga, komunitas maupun individu untuk bahu-membahu membantu korban bencana. Semangat ukhuwah ini menguatkan solidaritas sosial dan menguatkan empati serta kepedulian setiap individu untuk membantu dan menyelamatkan saudaranya saat tertimpa musibah.

Dalam sistem Islam, negara benar-benar berupaya dengan mengerahkan segenap potensinya untuk menjaga nyawa dan kehormatan rakyatnya. Inilah upaya komprehensif yang dilakukan oleh negara dalam sistem Islam untuk menangani bencana banjir sebagai wujud nyata fungsi pelindung bagi rakyat.

Wallahu’alam Bishowwab

 

[LM/nr]