Bencana, Peringatan Kerusakan Sistemik

Bencana, Peringatan Kerusakan Sistemik_20260212_071548_0000

Awal tahun 2026 menjadi periode yang kelam bagi Indonesia akibat maraknya bencana alam di berbagai wilayah. Dalam rentang waktu 1 hingga 25 Januari 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sedikitnya 128 kejadian banjir dan 15 peristiwa tanah longsor. Angka tersebut menunjukkan betapa tingginya intensitas bencana dalam waktu yang sangat singkat. Bencana tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga membawa penderitaan mendalam bagi masyarakat yang terdampak. Salah satu peristiwa paling tragis terjadi di Cisarua. Tanah longsor yang melanda kawasan tersebut telah menelan korban jiwa hingga 70 orang meninggal dunia, sementara 10 orang lainnya masih dinyatakan hilang. Tragedi ini menyisakan duka mendalam dan menjadi simbol kegagalan perlindungan terhadap keselamatan rakyat. Kehilangan nyawa dalam jumlah besar bukan sekadar musibah, melainkan peringatan keras atas kondisi lingkungan yang semakin rapuh.

Tingginya frekuensi banjir dan longsor di ratusan daerah dalam satu bulan menunjukkan bahwa bencana tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh faktor alam. Kerusakan lingkungan akibat ulah manusia semakin nyata dan tak terbantahkan. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali, penggundulan hutan, eksploitasi tambang berlebihan, serta pembangunan yang mengabaikan keseimbangan alam telah melemahkan daya dukung lingkungan. Akibatnya, hujan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru berubah menjadi ancaman. Kondisi ini tidak terlepas dari buruknya tanggung jawab pemerintah dalam mengelola alam dan ruang hidup. Kebijakan tata ruang kerap mengabaikan aspek ekologis, sementara perizinan eksploitasi sumber daya alam diberikan tanpa pengawasan yang ketat. Negara seolah lebih berpihak pada kepentingan ekonomi dibanding keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Lemahnya pengelolaan ini memperbesar risiko bencana yang akhirnya harus ditanggung masyarakat luas. Lebih jauh, paradigma kapitalisme sekuler yang menjadi dasar kebijakan pembangunan telah merusak sendi-sendi kehidupan. Alam dipandang semata sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi demi keuntungan.

Dalam sistem ini, kepentingan korporasi sering kali mengalahkan kepentingan publik. Akibatnya, harapan rakyat akan kehidupan yang aman dan sejahtera terus tergerus, seiring dengan meningkatnya bencana dan kerusakan lingkungan.

Dalam pandangan Islam, alam semesta diciptakan Allah SWT untuk memberikan kemanfaatan bagi manusia, bukan untuk dirusak. Sungai, hutan, bukit, dan seluruh sumber daya alam adalah amanah yang harus dijaga. Manusia ditempatkan sebagai khalifah fil ardh yang bertanggung jawab mengelola bumi sesuai dengan panduan syariat. Ketika pengelolaan alam menyimpang dari aturan Allah, kerusakan dan bencana menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.

Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan alam dan ruang hidup yang bertumpu pada paradigma kapitalisme sekuler harus diubah. Syariat Islam menawarkan paradigma yang adil dan berkelanjutan, dengan menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian alam sebagai prioritas utama. Perubahan paradigma inilah yang menjadi kunci untuk mencegah bencana berulang dan mengembalikan harapan rakyat akan kehidupan yang aman, sejahtera, dan diridai Allah SWT.

Wallahu alam bishawab.

 

Ade Nugraheni

 

[LM/nr]