Negara Gagal Lindungi Rakyat Kecil

Kasus intimidasi terhadap Sudrajat, pedagang es gabus lanjut usia, oleh oknum aparat TNI dan Polri bukan sekadar peristiwa insidental. Peristiwa ini mencerminkan kegagalan negara menjalankan fungsi dasarnya, yakni melindungi rakyat, terutama mereka yang lemah dan tidak memiliki kuasa. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan justru menjadi sumber ketakutan bagi warganya.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa tindakan tersebut mengandung unsur pidana, mulai dari kekerasan, pelecehan, hingga penyebaran informasi bohong kepada publik. Ia menolak anggapan bahwa kasus ini cukup diselesaikan dengan permintaan maaf atau pendekatan kekeluargaan. Pernyataan ini disampaikan Isnur sebagaimana dikutip INTIME, 28 Januari 2026. Penegasan ini penting sebab hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, tetapi harus berdiri di atas prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum.
Tindakan aparat tersebut menunjukkan arogansi kekuasaan. Pemeriksaan keamanan makanan bukan kewenangan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas. Ketika aparat melampaui tugasnya, yang terjadi adalah penyalahgunaan wewenang. Negara yang membiarkan hal ini sama saja melegitimasi kezaliman struktural terhadap rakyat kecil.
Lebih jauh, keterlibatan TNI dalam urusan sipil, seperti aktivitas ekonomi warga, menandakan kaburnya batas fungsi lembaga negara. Padahal, undang-undang telah menegaskan bahwa tugas utama TNI adalah menjaga pertahanan negara, bukan mengawasi pedagang kecil. Evaluasi kelembagaan menjadi keharusan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Kasus ini juga menyingkap lemahnya perlindungan negara terhadap warga lanjut usia. Hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak seharusnya dijamin, bukan dirampas melalui intimidasi. Sayangnya, dalam sistem sekuler hari ini, keadilan sering kali baru bergerak setelah viral. Fenomena “no viral, no justice” menunjukkan hukum telah kehilangan ruh keadilannya.
Dalam pandangan Islam, negara wajib menjaga kehormatan dan keselamatan setiap individu. Penerapan syariah secara menyeluruh dalam institusi Khilafah menjadikan penguasa dan aparat tunduk pada hukum Allah, bukan pada kepentingan kekuasaan. Aparat yang zalim akan dihukum tegas, sementara rakyat, termasuk yang lemah dan lanjut usia, dilindungi penuh martabatnya.
Oleh karena itu, solusi mendasar atas berulangnya arogansi aparat bukan sekadar reformasi parsial, melainkan perubahan sistemik. Hanya dengan penerapan syariah Islam dalam naungan Khilafah, negara benar-benar berfungsi sebagai pelindung rakyat dan penjaga kehormatan manusia.
Wallahu a’lam bish shawab.
Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)
[LM/nr]
