Cegah Zina dengan Tes Kehamilan, Solusikah?

Zina_20250212_170229_0000

Oleh: Ummu Mubram

 

LenSaMediaNews.com__Belum lama ini media sosial digegerkan dengan sebuah rekaman video yang menunjukkan beberapa siswi SMA Sulthan Baruna Kabupaten Cianjur Jawa Barat, tengah mengikuti tes kehamilan.

 

Menurut Kepala sekolah SMA Sulthan Baruna Sarman alasan di balik kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah kenakalan remaja, khususnya pergaulan bebas yang mengakibatkan kehamilan di usia sekolah. Pasalnya, sekolahnya sempat dikagetkan oleh siswi yang hamil pada tiga tahun lalu. Kebijakan tersebut telah dijalankan sekolah selama dua tahun dan dilakukan setelah libur semester dan tahun ajaran baru (CNNindonesia, 23-01-25).

 

Dilansir dari Detik.com, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati menilai bahwa tes kehamilan para siswi di SMA Sulthan Baruna Cianjur, merupakan tindakan diskriminatif yang menjadikan perempuan sebagai objek. Menurutnya, jika tujuan sekolah untuk mengantisipasi pergaulan bebas, maka seharusnya dilakukan edukasi dan literasi secara menyeluruh. Bukan dengan tes kehamilan, karena fokusnya hanya ke perempuan sehingga akan memengaruhi psikologisnya.

 

Padahal, akibat kehamilan para siswi, ada objek lain di mana laki-laki juga menjadi penyebabnya. Tes kehamilan ini jelas bukan upaya pencegahan. Apalagi tidak selalu terjadi kehamilan meskipun melakukan seks bebas. Oleh karena itu, kebijakan ini harusnya menyeluruh, tidak menempatkan sebab dan akibat kepada perempuan, sementara peran laki-laki terabaikan.

 

Dampak Sistem Kapitalisme Sekuler

Kebijakan tes kehamilan seusai liburan panjang sekolah membuktikan maraknya pergaulan bebas pada generasi hari ini. Hal ini akibat dari perilaku yang mengabaikan aturan agama, termasuk bergaul dengan lawan jenis.

 

Inilah buah dari sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini, yaitu menjauhkan agama dalam mengatur kehidupan. Agama hanya dipakai pada saat melakukan ibadah ritual saja. Sedangkan, ketika bergaul dengan lawan jenis tidak mau diatur oleh agama. Akibatnya, aktivitas ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dan perempuan, pacaran, bahkan zina menjadi hal yang biasa. Alhasil hamil di luar nikah pun tak terhindarkan.

 

Sementara itu, hampir semua tayangan di media berbau pornografi. Hal ini tentu membangkitkan naluri seksual (gharizah nau‘) pada generasi. Kondisi mereka yang lemah iman akan memilih untuk memenuhi naluri tersebut dengan jalan yang haram seperti perzinaan. Hal ini diperparah dengan lemahnya sistem sanksi bagi pelaku pezina. Bahkan di negeri ini, perzinaan yang dilakukan atas kerelaan tidak terrmasuk ke dalam tindak pidana.

 

Maka, tes kehamilan yang dilakukan setelah liburan ini sama sekali tidak menyentuh akar persoalan maraknya pergaulan bebas di negeri ini. Oleh karena itu, selama sistem kapitalisme sekuler masih eksis, persoalan pergaulan bebas tidak akan pernah usai.

 

Solusi Islam

Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, negara menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, sehingga mampu menghapuskan perbuatan yang rusak dan merusak. Termasuk pergaulan bebas seperti khalwat, ikhtilat, pacaran hingga berzina. Islam sangat melarang perbuatan zina dan jelas mengharamkannya. Sebagaimana firman Allah Swt.: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji, dan suatu jalan yang terburuk.” (QS. Al-Isra: 32)

 

Di samping itu, masyarakat termasuk generasi sangat memahami tujuan hidupnya yaitu untuk meraih rida Allah Swt., dan selalu berusaha untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Hal ini didukung oleh negara yang menerapkan sistem pendidikan Islam dengan kurikulum yang berasaskan akidah Islam, sehingga terbentuklah generasi yang berkepribadian Islam dan masyarakat yang Islami.

 

Negara juga melarang media untuk menyebarkan konten-konten yang merusak. Di sisi lain, media akan digunakan sebagai sarana dakwah, meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan memberi informasi yang benar. Jika ada pelaku maksiat, seperti perzinaan maka sanksi tegas akan diberlakukan. Bagi pelaku zina yang belum menikah sanksinya adalah hudud, dicambuk 100 kali. Bagi sudah menikah sanksinya rajam hingga meninggal. Adapun pembuat dan penyebar konten yang merusak, seperti pornografi akan diberikan sanksi ta’zir yang jenisnya ditentukan oleh Khalifah. Semua sanksi ini akan menjadi zawajir atau pencegah, dan jawabir atau penebus dosa bagi pelaku.

 

Dengan demikian, penerapan sistem Islam seperti inilah yang akan mencegah rusaknya generasi. Betapa sempurnanya Islam mengatur seluruh aspek kehidupan. Selain menjadi pelindung dan penjaga juga sebagai solusi berbagai problematika kehidupan manusia.

Wallahualam bissawab. [LM/Ss]