Child Grooming Marak, Perlindungan Anak kian Terkoyak

Oleh: Iffah Komalasari, S.Pd
(Pendidik Generasi)
LensaMediaNews.com, Opini_ Kasus kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming kian hari kian mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sedikitnya 2.063 anak mengalami pelanggaran hak, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual (detik.com, 16/1/2026). Ironisnya, peristiwa ini terjadi di ruang-ruang yang seharusnya paling aman bagi anak: rumah, sekolah, dan lingkungan sosial. Tak sedikit pula kasus child grooming yang meninggalkan luka psikologis mendalam dan trauma berkepanjangan pada anak-anak korban.
Sebagai pendidik generasi, angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada anak-anak yang kehilangan rasa aman, kepercayaan diri, bahkan masa depan. Kekerasan dan child grooming tidak hanya merusak tubuh dan jiwa anak hari ini, tetapi juga mengancam kualitas generasi di masa depan. Anak yang tumbuh dalam trauma berisiko membawa luka itu hingga dewasa, memengaruhi cara berpikir, bersikap, dan membangun relasi sosial.
Kejahatan Luar Biasa yang Kerap Terabaikan
Kekerasan terhadap anak, dampaknya panjang, kompleks, dan tidak selesai hanya dengan hukuman ringan atau permintaan maaf. Namun kenyataannya, banyak kasus berakhir tanpa penyelesaian tuntas. Sebagian terhenti di tengah jalan, sebagian lagi bahkan tak pernah terungkap karena korban takut, malu, atau tidak mendapat dukungan.
Meningkatnya kasus ini menunjukkan satu hal penting, yaitu perlindungan negara terhadap anak masih lemah. Sistem pencegahan tidak berjalan optimal, penanganan sering lamban, dan pemulihan korban belum menjadi prioritas utama. Anak-anak seolah dibiarkan menghadapi ancaman sendirian di tengah dunia yang makin kompleks dan berbahaya.
Lebih dalam lagi, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma yang melandasi kebijakan negara dan cara berpikir masyarakat. Sekularisme dan liberalisme telah memisahkan nilai agama dari pengaturan kehidupan, termasuk dalam urusan perlindungan anak. Kebebasan sering dimaknai tanpa batas, sementara norma agama dianggap urusan privat. Akibatnya, perilaku menyimpang mendapat ruang, sementara kontrol moral melemah.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, kita sedang menyiapkan generasi yang tumbuh dalam ketakutan dan ketidakamanan. Anak-anak yang seharusnya fokus belajar dan berkembang justru sibuk bertahan dari ancaman kekerasan. Lingkungan yang tidak aman akan melahirkan generasi yang rapuh secara mental, mudah cemas, dan kehilangan kepercayaan pada sistem.
Islam Menawarkan Perlindungan Menyeluruh
Islam memandang perlindungan anak sebagai kewajiban besar yang tidak boleh diabaikan. Setiap bentuk kejahatan terhadap anak harus dicegah dan ditindak tegas. Dalam Islam, hukum berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus), sehingga kejahatan tidak dibiarkan merajalela.
Negara dalam Islam wajib menjamin keamanan anak secara preventif dan kuratif. Preventif melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam, lingkungan sosial yang terjaga, serta pembatasan interaksi yang berpotensi merusak. Kuratif melalui penanganan korban yang serius, pemulihan mental yang menyeluruh, serta penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku.
Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Ayat ini menegaskan tanggung jawab besar untuk menjaga keluarga dan anak-anak dari segala bentuk kebinasaan, termasuk kejahatan dan kerusakan moral. Tanggung jawab ini tidak hanya dibebankan pada individu, tetapi juga pada negara sebagai pengurus urusan rakyat.
Mengubah Paradigma, Mengubah Sistem
Upaya perlindungan anak tidak akan efektif jika hanya tambal sulam. Dibutuhkan perubahan mendasar pada paradigma berpikir. Dakwah menjadi kebutuhan mendesak untuk mengubah cara pandang sekuler-liberal menuju cara pandang Islam yang menempatkan keselamatan jiwa dan kehormatan anak sebagai prioritas.
Perubahan paradigma ini harus berlanjut pada perubahan sistem. Sistem sekuler yang gagal melindungi anak perlu digantikan dengan sistem Islam kaffah yang mengintegrasikan akidah, hukum, pendidikan, dan sosial secara utuh. Dalam sistem Islam, negara hadir sebagai pelindung, bukan sekadar regulator.
Sekolah dan keluarga harus didukung oleh sistem yang sama-sama menjaga. Pendidikan tidak hanya mengajarkan pengetahuan, tetapi juga membentuk kepribadian Islam yang sadar batas, tanggung jawab, dan kehormatan diri. Masyarakat pun dibangun dengan budaya amar makruf nahi mungkar, sehingga penyimpangan tidak dibiarkan tumbuh.
Kekerasan dan child grooming yang terus meningkat adalah alarm keras bagi kita semua. Anak-anak bukan sekadar objek perlindungan, tetapi aset peradaban. Menjaga mereka berarti menjaga masa depan umat dan bangsa. Solusi parsial tidaklah cukup. Kita membutuhkan sistem yang mampu melindungi anak secara menyeluruh, lahir dan batin, yakni sistem Islam.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
