Pemotongan Upah, Potret Suram Kesehatan dalam Kapitalisme

1001307599

Oleh Lulu Nugroho

 

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Akhirnya ribuan karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) atau RSUD Kota Bekasi terpaksa menerima kebijakan baru yaitu pemotongan upah. Salah satunya adalah pemotongan uang transportasi, yang semula Rp1 juta per bulan, kini antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Begitu pun tunjangan jaga malam, dari Rp62.500 menjadi Rp25.000. (Pojoksatu.id, 19-1-2026)

 

Selain pemotongan, upah mereka pun terlambat akibat belum cairnya remunerasi sejak November 2025, hingga mereka terpaksa berutang sana-sini, bahkan menjadi korban pinjol. Sementara kehidupan berjalan terus. Dan manusia memiliki kebutuhan jasmani (hajatul udhawiyah) yang harus terus dipenuhi dan tidak bisa ditunda, meski hanya sejenak.

 

Pemotongan dan keterlambatan upah karyawan RSUD Bekasi diduga kuat akibat efisiensi keuangan yang dilakukan oleh managemen rumah sakit. RSUD Bekasi memiliki masalah finansial dan terlilit utang sebesar Rp70 miliar. Kondisi ini menyebabkan pihak rumah sakit harus berupaya keras mengelola keuangan, agar rumah sakit tetap bisa menjalankan fungsinya.

 

Maka hal ini juga akan mempengaruhi kinerja pegawai. Mereka dituntut tetap profesional, sementara dana tak mencukupi. Pada gilirannya hal ini akan berdampak pada pelayanan kesehatan dan pasien. Meski sudah membayar, namun tak mendapatkan pelayanan yang memadai. Lagi-lagi kapitalisme tak mampu mengakomodir urusan rakyat.

 

Dalam kapitalisme, layanan kesehatan pun menjadi ladang bisnis, berbayar dan mahal. Masyarakat harus merogoh kocek dalam-dalam untuk mendapatkan pelayanan berkualitas Bahkan skema BPJS pun, menambah ruwet persoalan kesehatan di negeri ini. Akibatnya banyak Rumah Sakit yang terancam bangkrut karena gagal bayar kebutuhan biaya operasionalnya.

 

Solusi Islam

Islam menjamin kebutuhan dasar manusia orang perorang, baik pangan, sandang dan papan, juga pendidikan, keamanan dan kesehatan. Negara akan memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan pokoknya.

 

Kesehatan adalah amanah yang wajib dijaga (hifz al-nafs), melalui upaya pencegahan dan pengobatan yang berkesinambungan. Negara wajib menyediakan fasilitas pengobatan bagi warga yang sakit, sebagai tanggung jawab kepemimpinan di hadapan Allah SWT. Pendanaan diambil dari kas Baitul Mal.

 

Pada masa kekhilafahan, para tabib pun mendatangi rumah-rumah warga yang jauh dan tak mampu mendatangi rumah sakit, tanpa memungut biaya. Pun warga dapat dengan leluasa berobat, tanpa khawatir tarif tinggi. Di masa kejayaan Islam, negara menjamin layanan kesehatan gratis dan berkualitas, serta menempatkan tenaga medis sebagai profesi mulia.

 

Maka sebagaimana prinsip muamalah dalam Islam, negara akan memberikan upah yang sesuai kepada petugas medis, sebagaimana pegawai Khilafah lainnya, baik guru, para hakim (qadhi), polisi (syurthah), pasukan, petugas administrasi dan sebagainya. Apabila dana di Baitul Mal tidak mencukupi maka akan ditarik dharibah, dari warga. Para pegawai pun akan bekerja profesional, dilandasi takwa kepada Allah.

 

Dalam Islam, kemaslahatan publik dikelola Daulah secara amanah untuk pelayanan, bukan untuk mengejar materi. Daulah Khilafah menjadi perisai dan pengatur bagi umat, memastikan kesejahteraan dapat dirasakan setiap individu. Allahumma ahyanaa bil Islam.