Korupsi Penguasa, Bukti Negara Butuh Sistem Islam

Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, kembali menampar wajah negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik korupsi tersebut telah dipantau sejak November 2025 hingga akhirnya berujung pada operasi tangkap tangan (OTT). Fakta ini menegaskan bahwa korupsi bukanlah kesalahan sesaat, melainkan kejahatan yang terstruktur dan sistemik, tumbuh subur dalam sistem kekuasaan yang berlaku hari ini.
Sebagaimana diberitakan Periskop.id, 23 Januari 2026, OTT tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan analisis mendalam. Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk kepala daerah dan sejumlah kepala desa. Kasus ini bukan yang pertama dan dapat dipastikan bukan yang terakhir selama negara masih mempertahankan sistem yang sama.
Kondisi ini menunjukkan kegagalan serius dalam mengatur dan mengurus urusan rakyat. Jabatan publik yang seharusnya menjadi amanah justru berubah menjadi ladang transaksi kepentingan. Sistem sekuler-kapitalisme menjadikan kekuasaan sebagai komoditas politik. Biaya kontestasi yang mahal mendorong para penguasa mencari keuntungan ilegal melalui suap, pungutan, serta penyalahgunaan wewenang.
Penegakan hukum yang hanya mengandalkan OTT tidak layak dipuja sebagai solusi utama. Negara terlihat tegas di hilir, namun lalai membenahi persoalan di hulu. Selama aturan hidup tidak bersumber dari hukum Allah, selama standar benar dan salah ditentukan oleh kepentingan manusia, praktik korupsi akan terus berulang. Pergantian pelaku tidak akan pernah menyelesaikan kerusakan sistem.
Islam menempatkan kepemimpinan sebagai amanah agung yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat. Dalam sistem Khilafah, syariah Islam diterapkan secara menyeluruh sebagai dasar pengelolaan negara. Hukum ditegakkan secara tegas dan adil, sanksi bersifat menjerakan, serta pengawasan dilakukan secara berlapis dengan basis ketakwaan. Kondisi ini menjadikan penguasa takut berkhianat. Kekayaan alam sebagai milik umum dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada segelintir korporasi.
Karena itu, negara tidak cukup hanya menguatkan lembaga antikorupsi. Perubahan harus menyentuh akar persoalan, yakni sistem pemerintahan itu sendiri. Penerapan syariah Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah bukan sekadar pilihan ideologis, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan negeri dari kerusakan yang berulang.
Di sisi lain, rakyat wajib berani melakukan amar makruf nahi mungkar, mengkritik dan mengoreksi penguasa secara lurus dan bertanggung jawab. Bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk menuntut diterapkannya sistem Islam yang adil, bersih, dan benar-benar mengurus urusan umat.
Wallahu a‘lam bis shawab.
Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)
[LM/nr]
