Efisiensi Anggaran Pangkal Tambah Utang 

APBN, LensaMedia

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban

 

LenSaMediaNews.Com–Pemerintah Indonesia mengadakan efisiensi guna mengelola keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Ketika kebijakan ini diberlakukan, harapannya APBN makin sehat dan berdaya guna. Namun ternyata, malah defisit terbukti ada penambahan utang dan penggunaan saldo SAL (Saldo Anggaran Lebih).

 

SAL merupakan akumulasi SiLPA atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, serta tahun anggaran berjalan yang disesuaikan dengan SAL sebelumnya. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic pun menanyakan fakta ini (inilah.com, 2-7-2025).

 

Sesuai Inpres, APBN akan menghemat Rp306,69 triliun. Namun defisit APBN 2025 diperkirakan malah melebar menjadi Rp662 triliun (2,78 persen dari PDB). Padahal sebelumnya ditargetkan hanya sebesar Rp616,2 triliun (2,53 persen dari PDB).

 

Bendahara negara juga telah meminta izin kepada DPR untuk menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun anggaran 2024 sebesar Rp85,6 triliun, dari total SAL 2024 sebesar Rp457,5 triliun, Dolfie mempertanyakan keputusan sepihak pemerintah membuka blokir anggaran efisiensi sebesar Rp134,9 triliun tanpa meminta persetujuan dari DPR juga tidak ada dalam Inpres.

 

APBN Skema Pembiayaan Rapuh dan Lemah

 

Menanggapi pertanyaan anggota dewan, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengatakan kondisi APBN tidak bisa dilihat dengan cara satu sisi. Pendapatan negara sebetulnya melemah. Sementara program prioritas presiden butuh banyak, diperkirakan hingga akhir tahun dibutuhkan anggaran sebesar Rp3.527,5 triliun. Memang lebih rendah sedikit dibandingkan target dalam APBN 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun namun tetap mempertajam defisit anggaran.

 

Di sisi lain, utang jatuh tempo pemerintah pada 2026 tercatat mencapai Rp833,96 triliun. Angka ini meningkat 3,83% dibanding total utang jatuh tempo per 30 April 2025 yang sebesar Rp803,19 triliun. Angka ini merupakan yang tertinggi hingga 2036. Baik isi inpres maupun keputusan presiden terkait pembukaan blokir memiliki kekuatan hukum yang sama, sebagaimana diputuskan Presiden, semisal terkait koperasi Merah Putih, rumah rakyat atau MBG (tempo.co, 5-7-2025).

 

Ketika kewenangan presiden sepenuhnya bisa mengubah satu kebijakan, bukankah semestinya tercipta keadilan dan pemerataan kesejahteraan? Namun inilah fakta sistem Kapitalisme yang diterapkan hari ini, pajak dan utang digenjot, namun prinsip defisit pada APBN justru menimbulkan masalah baru. Ada banyak pengeluaran yang intinya pemborosan sebab tidak langsung berimbas kepada rakyat.

.

Tak hanya program MBG, Koperasi Merah Putih, juga pembelian mobil dinas untuk pejabat eselon I dan anggaran untuk konsumsi rapat. Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai keputusan itu jelas-jelas adalah praktik menghambur-hamburkan anggaran, yang perlu dievaluasi kembali.

 

Kebijakan yang disorot Nailul Huda, tertuang dalam peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No 32 tahun 2025 yang ditandatangani Sri Mulyani tanggal 14 Mei 2025, soal pengadaan mobil dinas untuk eselon I senilai Rp931.648.000 dan anggaran biaya konsumsi untuk rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri, wakil menteri, eselon I, atau setara ditetapkan sebesar Rp 118.000 untuk makan dan Rp 53.000 untuk kudapan atau snack per orang. Sehingga total konsumsi sebesar Rp171.000 per orang. Semestinya pemerintah lebih peka terhadap kesulitan rakyat, dan berusaha menetapkan kebijakan yang tak hanya memperkaya mereka yang sudah kaya (inilah.com, 7-7-2025).

 

Islam Mensejahterakan

 

Penyusunan APBN di dalam Islam berbeda dengan Kapitalisme, terutama secara prinsip yang terkait sumber-sumber utama pendapatannya maupun alokasi pembelanjaannya. Prinsip prioritas lebih diutamakan. Para penguasa pun tak serta merta mendapatkan preville, sebab yang diutamakan adalah takwa dan amanah.

 

Sumber-sumber penerimaan APBN Islam (Baitulmal) , yang diterapkan oleh Negara Khilafah, bukan dari pajak. Melainkan apa yang telah ditetapkan syariat, yaitu ada tiga sumber utama: Pertama, sektor kepemilikan individu, seperti sedekah, hibah, zakat dan lainnya. Kedua, sektor kepemilikan umum seperti pertambangan, minyak bumi, gas, batubara, kehutanan dsb. Ketiga, sektor kepemilikan negara, seperti: jizyah, kharaj, ghanimah, fa’i, ‘usyur dan lainnya.

 

Khalifahlah yang memiliki kewenangan penuh pengeluaran sesuai kemaslahatan rakyat berikut besaran dana yang harus dialokasikan, sehingga tidak terikat dengan tahun fiskal. Dalilnya adalah firman Allah swt. “…Di antaranya agar jangan sampai harta itu berputar di kalangan orang-orang kaya saja”. (TQS al-Hasyr 59: 7). Maka, sejahtera bukan impian.

 

Enam kebutuhan pokok rakyat, seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan menjadi kewajiban negara memenuhinya tanpa menyulitkan rakyat. Negara hadir sebagai support sistem terbaik, dengan skema pembiayaan yang solid, maka sejahtera bukan ilusi bisa terwujud. Wallahualam bissawab.  [LM/ry].