Hemat Anggaran, PPPK Dikorbankan: Logika tak Manusiawi

Cerita_20260409_184953_0000

Oleh: Punky Purboyowati, S. S

 

LenSa Media News _ Opini _ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia kini dihantui bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal. Padahal, baru saja mereka menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN jalur PPPK. Namun adanya ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memicu kekhawatiran terjadinya PHK massal terhadap PPPK. (Kolakaposnews.fajar.co.id, 29-03-2026).

 

Di beberapa daerah seperti NTT, sebanyak 9.000 PPPK terancam diberhentikan. Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp 540 miliyar (memberhentikan 9.000 PPPK). Sementara Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menyatakan 2.000 PPPK terancam dipecat pada 2027. Pemerintah daerah harus menyesuaikan anggaran, batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD. Padahal banyak daerah saat ini sudah mengalokasikan anggaran pegawai lebih dari 40 persen dari total APBD. (www.bbc.com/indonesia, 26-03-2026).

 

Logika tak Manusiawi

 

Efisiensi anggaran seringkali menjadi alasan pemerintah untuk memberhentikan ribuan pegawai. Kondisi fiskal yang kian sempit, memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian APBD. Alhasil PPPK menjadi kelompok paling rentan terkena dampak. Dalam kerangka fiscal federalism yang dikembangkan Wallace E. Oates (1972) menekankan bahwa desentralisasi fiskal hanya efektif jika diiringi kecukupan sumber daya di tingkat daerah. Ketika transfer dari pusat menyusut tanpa diimbangi peningkatan kapasitas fiskal daerah, maka pemerintah daerah akan menghadapi vertical fiskal imbalance. 

 

Namun persoalannya tidak berhenti pada logika fiskal. Dampaknya muncul masalah sosial berkelanjutan. Studi world Bank dan “worlwide Bureaucracy Indicators & Public Sector Reform Studies” (2019) mengenai reformasi negara berkembang ditemukan bahwa pengurangan tenaga kontrak pemerintah secara mendadak dapat meningkatkan pengangguran terdidik dan menurunkan kualitas layanan publik terutama sektor pendidikan dan kesehatan. Padahal PPPK lebih banyak mengisi kekosongan tenaga guru, kesehatan, dan teknis lainnya. (Money.kompas.com, 31-01-2025).

 

Kebijakan ini terlihat tidak adil bahkan tak manusiawi. Sebelumnya, efisiensi anggaran juga terjadi tahun 2025 yang menargetkan penghematan sekitar Rp 306,7 triliun berdampak pada dirumahkannya tenaga non ASN (honorer). Tujuannya untuk memfokuskan anggaran pada program prioritas makan bergizi gratis, infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Namun kebijakan di tahun 2026 ini kian parah. Seolah tak dirasakan pemerintah, mereka yang telah puluhan tahun mengabdi namun baru setahun diangkat PPPK hendak diberhentikan.

 

Hal ini sebagai akibat dari penerapan sistem ekonomi Kapitalis yang berdasarkan keuntungan. Kapitalis tak mampu sejahterakan rakyat sebaliknya memunculkan ketidakadilan. Sistem ekonomi Kapitalisme telah rusak dari asasnya sehingga gagal wujudkan kesejahteraan. Sistem PPPK merupakan cermin logika Kapitalis yang memperlakukan tenaga kerja sebagai faktor produksi yang bisa diputus kontraknya ketika tidak menguntungkan secara fiskal. Padahal krisis anggaran sebagai akibat dari sistem fiskal Kapitalis yang fokus menjaga stabilitas makroekonomi agar pasar bisa berjalan bukan fokus pada kesejahteraan.

 

Islam Menjamin Kesejahteraan

 

Islam memiliki aturan yang manusiawi. Negara Islam (Khilafah) sebagai raa’in (pelayan) umat menjamin kesejahteraan rakyat. Melalui sistem pengelolaan SDA yang melimpah dan SDM yang mumpuni mampu membuka lapangan kerja yang luas, terjangkau dan gaji yang layak. Dalam Khilafah, pegawai negara mendapat gaji dari Baitul mal dengan jaminan yang stabil, karena bersumber dari zakat, fa’i, ghanimah, jizyah, dan kharaj. 

 

Sistem fiskal negara Khilafah bukan menjaga pasar, melainkan memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan pokoknya (sandang, pangan, papan) per individu. Semua itu wajib dijalankan oleh Khalifah sebab pemimpin yang diamanahi mengurus rakyatnya dengan adil dan manusiawi. Sebagaimana masa Khulafaur Rasyidin melakukannya berdasar prinsip syariah, keadilan dan transparansi berpusat pada lembaga Baitul mal.

 

Anggaran bersifat non ribawi karenanya berbagai transaksi dan pemasukan negara dilakukan pengawasan ketat. Selain itu dilakukan redistribusi harta untuk mencegah penumpukan kekayaan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan stabilitas ekonomi, kepatuhan pada hukum syariah, dan kesejahteraan sosial. Semua itu membedakannya dengan sistem fiskal Kapitalis.

 

Anggaran di bidang kesehatan, pendidikan, dan keamanan bersifat gratis. Negara tidak boleh mengkomersilkan (memungut biaya) / mengurangi anggarannya atas nama efisiensi. Hal itu diperlukan untuk menunjang kehidupan yang layak, memenuhi hak setiap individu secara cuma-cuma. Semua ini hanya dapat dijalankan oleh negara yang menerapkan sistem Islam kaffah berlandaskan syariat Islam.

Wallahu a’lam bisshowab.

(LM/Sn)