Ilusi Sejahtera ala Kenaikan UMP

UMP naik

Oleh Lulu Nugroho

 

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) di Bekasi, Jawa Barat, masih yang tertinggi di Indonesia. Pada tahun 2026, menjadi Rp5.938.885, melampaui upah minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876. Hal ini menjadi isu panas yang menuai penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). (Cnbcindonesia, 29/12/2025)

 

Padahal sejatinya, dengan kenaikan upah tidak menjamin kehidupan warga menjadi lebih mudah. Pun tidak serta merta membuat warga kipas-kipas uang karena permasalahan hidup selesai. Pasalnya, kenaikan upah selalu diikuti dengan kenaikan harga barang. Akibatnya terus terjadi kejar-kejaran. Kebutuhan hidup terus melambung, sedangkan upah tetap setia berada di bawahnya. Maka bisa dibayangkan betapa sulitnya warga dengan upah rendah, sementara harga meroket.

 

Masalah ini selalu berulang dari tahun ke tahun, karena kesalahan paradigma, yaitu adanya mekanisme pengupahan yang tidak sesuai Islam dan siapa pihak yang bertanggung jawab pada pemenuhan kebutuhan pokok. Alhasil terjadi salah alamat pembebanan tanggung jawab. Perusahaan seolah harus menanggung kebutuhan pokok warga, melalui mekanisme pengupahan. Sedangkan tekanan upah tinggi membebani pengusaha dan memicu konflik industrial. Maka fenomena pabrik pindah pun terjadi. Bekasi, Cikarang dan Karawang mulai ditinggalkan, di antaranya karena UMP tinggi, pabrik tak mampu mengikuti tuntutan gaji, tekanan serikat pekerja dan beberapa faktor penyebab lainnya.

 

Solusi Islam

Dalam Islam, upah (ujrah) memang wajib diberikan pemberi kerja (Musta’jir) kepada pekerja (ajir), untuk memenuhi kebutuhan asasiyah, sesuai manfaat jasa/tenaga yang diberikan pekerja. Dari upah tadi, diharapkan setiap kepala keluarga mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan, agar keluarga tadi dapat hidup layak.

 

Namun hari ini para kapital menguasai pasar, dan melakukan kezaliman struktural seperti harga mahal, pajak, monopoli dan sebagainya. Sehingga kenaikan upah akan diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan pokok seperti harga sembako, sewa rumah, transportasi, pendidikan dan lain-lain. Akibatnya daya beli tetap lemah, dan para ayah terseok-seok memenuhi kebutuhan keluarganya. Bahkan tak jarang yang berutang, sebab tak cukup hidup hanya dari gaji ke gaji. Masalah ini menunjukkan sistem hari ini gagal mengakomodir kebutuhan rakyat.

 

Berbeda dengan Islam yang memandang bahwa kemudahan hidup rakyat tidak ditentukan oleh upah saja, tetapi oleh stabilitas harga kebutuhan pokok. Karenanya Islam melarang aktivitas penimbunan (ihtikar), monopoli dan spekulasi.
Sementara itu seluruh hak warga berada dalam jaminan negara. Air, energi, dan sumber daya alam tidak dikomersialisasi. Pendidikan, kesehatan dan keamanan, berkualitas tinggi, diberikan secara cuma-cuma untuk seluruh rakyat. Maka upah pun tidak akan habis untuk biaya hidup.

 

Inilah penerapan sistem ekonomi Islam yang akan melahirkan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi rakyat banyak. Distribusi merata, dan dipastikan sampai pada orang perorang. Apabila terdapat warga yang lemah dan tak mampu bekerja, mekanisme Baitul mal akan mengakomodir urusan mereka. Sehingga dipastikan tak ada satupun rakyat yang kelaparan atau berada dalam kemiskinan. Allahumma ahyaanaa bil Islam.