Bencana Bukan Ladang Bisnis, Negara Harus Hadir

Di saat lumpur masih menggenangi sawah, rumah warga belum sepenuhnya kering, dan trauma korban belum pulih, publik dikejutkan oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai ketertarikan pihak swasta untuk memanfaatkan lumpur sisa banjir di Sumatra. Pernyataan ini diberitakan oleh Liputan6 pada 1 Januari 2026 dan segera memantik perdebatan luas di ruang publik.
Bagi korban bencana, lumpur bukan komoditas ekonomi. Ia adalah simbol kehilangan, rusaknya penghidupan, dan hancurnya rasa aman. Karena itu, ketika negara mulai berbicara soal nilai guna dan potensi bisnis di atas lumpur bencana, wajar bila nurani publik terusik.
Negara semestinya peka membaca suasana batin rakyatnya. Pasca bencana bukan waktu yang tepat membuka ruang bisnis, terlebih tanpa kerangka regulasi yang jelas, transparan, dan berpihak pada korban.
Prioritas mutlak negara adalah menyelamatkan manusia, memulihkan kehidupan sosial, serta mengembalikan martabat warga terdampak. Ketika masyarakat masih bergantung pada bantuan dasar, wacana pemanfaatan lumpur oleh swasta terasa menyakitkan, prematur, dan miskin empati.
Pendekatan pragmatis dengan menggandeng swasta kerap dibungkus alasan efisiensi dan peningkatan pemasukan daerah. Namun logika ini berbahaya bila menggantikan tanggung jawab negara. Swasta bergerak atas dasar untung-rugi, bukan kewajiban moral. Tanpa kendali negara yang kuat, eksploitasi lingkungan sangat mungkin terjadi, sementara penderitaan rakyat justru terpinggirkan. Negara pun berisiko bergeser peran, dari pelindung rakyat menjadi fasilitator kepentingan ekonomi.
Dalam pandangan Islam, negara adalah ra‘in yang wajib mengurus rakyatnya dengan penuh tanggung jawab, sekaligus junnah yang melindungi mereka dari ketidakadilan. Mengelola dampak bencana merupakan amanah kepemimpinan, bukan peluang bisnis. Negara berkewajiban mengerahkan seluruh sumber daya untuk pemulihan masyarakat, bukan menyerahkannya pada mekanisme pasar yang dingin dan tanpa empati.
Islam juga menegaskan larangan swastanisasi sumber daya yang menyangkut kepentingan umum. Lumpur bencana yang mencemari sungai dan merusak lahan pertanian adalah persoalan publik. Pengelolaannya harus berada di bawah kendali negara dan diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
Solusi sejati terletak pada keberanian negara untuk hadir secara utuh. Negara harus memastikan bantuan dasar terpenuhi, pemulihan berjalan adil, serta lingkungan dipulihkan tanpa motif keuntungan. Bencana adalah ujian kepemimpinan. Saat rakyat terpuruk, negara tidak boleh sibuk menghitung laba. Negara harus hadir, melindungi, dan berpihak sepenuh hati dalam bingkai syariah dan khilafah.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)
[LM/nr]
