Korupsi, LenSamedia

Oleh: Rini Sulistiawati

Pemerhati Kebijkan Publik

 

LenSaMediaNews.Com–Ini bukan sekadar berita korupsi. Ini luka yang menghunjam perasaan rakyat kecil yang terus dipaksa menanggung derita. Para guru kehilangan tunjangan kinerja. Warga miskin tak lagi bisa berobat karena namanya dicoret dari PBI BPJS. Bantuan sosial makin sulit diakses, dana riset dipangkas, bahkan pertahanan negara ikut disunat.

 

Belum kering luka lama, dua kasus korupsi besar kembali mencuat ke publik. KPK menyita uang tunai miliaran rupiah dan deposito senilai Rp28 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI. Proyek tersebut, dengan nilai mencapai Rp2,1 triliun, dijalankan sepanjang periode 2020 hingga 2024 (Beritasatu.com, 1-7-2025).

 

Lalu terungkap rekayasa proyek jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumatra Utara. Pemenang proyek telah diatur sejak awal oleh pejabat Dinas PUPR dan rekanan kontraktor melalui manipulasi sistem e-katalog dengan komitmen fee 5 persen (Kumparan.com, 4/7/2025).

 

Apakah ini hanya soal “oknum”? Tentu tidak! Ini adalah bukti rusaknya sistem yang bukan hanya gagal melindungi rakyat, tetapi aktif menciptakan dan memelihara kerusakan.

 

Sistem Rusak, Luka Rakyat Kian Dalam

 

Dalam sistem ini, jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah, melainkan sebagai alat transaksi politik. Kekuasaan tidak diraih karena ketakwaan atau kapabilitas, melainkan melalui dukungan modal dan kepentingan elite. Setelah berhasil duduk di kursi kekuasaan, para politisi pun sibuk membalas jasa sponsor dan kroni mereka. Proyek-proyek pemerintah disulap menjadi ladang bancakan untuk meraup keuntungan pribadi, bukan sebagai sarana pelayanan publik yang semestinya.

 

Inilah awal dari lingkaran setan kekuasaan. Ketika sistem yang digunakan telah rusak, maka akan melahirkan pemimpin yang rusak pula. Dari pemimpin yang rusak, lahirlah kebijakan-kebijakan yang juga rusak dan berdampak langsung pada buruknya pelayanan publik.  Ironisnya, sistem yang rusak itu tetap dipertahankan, seolah-olah tak ada yang salah.

 

Rasulullah Saw. bersabda, “Jika suatu amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran.” (HR. Bukhari). Akhirnya, korupsi tidak lagi sembunyi-sembunyi. Ia terang-terangan, dilegalisasi, dan diwariskan.

 

Hukum Buatan Manusia: Lemah dan Bisa Dinego

 

Pejabat yang seharusnya takut kepada Allah, justru lebih takut pada opini publik dan sorotan media. Mereka lupa bahwa tanggung jawab kekuasaan bukan hanya di hadapan manusia, tetapi terlebih di hadapan Tuhan yang Maha Melihat. Padahal, Allah telah menegaskan kewajiban utama dalam menjalankan amanah kepemimpinan:”Sesungguhnya Allah memerintahkan keadilan dan berbuat ihsan.”(TQS. An-Nahl: 90)

 

Dalam sistem ini, hukum dijadikan komoditas yang bisa diperjualbelikan, bukan sarana untuk menegakkan keadilan. Korupsi bukan lagi dosa, hanya dianggap risiko jabatan.

 

Rakyat Disuruh Berhemat, Elit Pesta Pora

 

Yang lebih menyakitkan, ketika rakyat diminta hidup hemat dengan berbagai pengurangan fasilitas, negara justru menambah luka yang lebih dalam. Bantuan sosial yang semestinya menjadi penopang bagi masyarakat kecil justru dipangkas. Jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS dicoret dari daftar, menyebabkan masyarakat miskin kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

 

Negara tak dibangun di atas asas pengabdian. Ia berdiri di atas logika untung-rugi dan siapa yang punya kuasa. Di tengah hiruk-pikuk dunia yang dipenuhi ketidakadilan, kita sering lupa bahwa adil bukan hanya perkara hukum, tapi juga perkara iman.

 

Keadilan adalah ruh kepemimpinan. Tanpanya, rakyat menderita, dan pemimpin kehilangan keberkahan kekuasaannya. Tak heran jika seorang khalifah yang zuhud dan bijak pernah berkata:”Satu hari keadilan yang ditegakkan oleh seorang pemimpin lebih baik daripada ibadah enam puluh tahun.”( Umar bin Abdul Aziz).

 

Islam Datang sebagai Solusi

 

Dalam Islam, kekuasaan adalah amanah, bukan alat dagang. Seorang pemimpin memikul tanggung jawab yang besar karena akan dimintai pertanggungjawaban langsung di hadapan Allah. Suap dan gratifikasi dipandang sebagai dosa besar yang merusak keadilan dan kepercayaan publik. Adapun harta publik merupakan milik umat yang wajib dijaga dan dikelola dengan jujur demi kemaslahatan bersama.

 

Islam juga menyiapkan berbagai perangkat untuk mencegah terjadinya korupsi secara sistematis. Di antaranya adalah keberadaan lembaga hisbah sebagai pengawas independen yang bertugas mengontrol pelaksanaan hukum dan pelayanan publik.

 

Jika terjadi pelanggaran, Islam menetapkan sanksi syar‘i yang tegas dan adil sebagai efek jera sekaligus penegak keadilan. Saatnya kembali pada sistem yang membawa keadilan dan keberkahan, yaitu Islam kafah dalam naungan Khilafah. Wallahualam bissawab.  [LM/ry]