Judi Online dan Tanggung Jawab Negara

judi online dan tanggung jawab negara

Lensamedianews.com, Surat Pembaca— Banyaknya praktik judi online di kawasan Asia Tenggara, khususnya yang beroperasi di Kamboja dengan melibatkan tenaga pekerja lintas negara—termasuk warga negara Indonesia—harus menjadi perhatian serius negara. Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online bukan lagi persoalan individu semata, melainkan kejahatan terorganisasi lintas negara yang mengancam keselamatan, ekonomi, dan moral masyarakat. Negara tidak boleh bersikap pasif, sebab dampak judi online telah merusak sendi kehidupan umat, dari kemiskinan keluarga hingga rusaknya tatanan sosial.

Dalam pandangan Islam, judi (maisir) diharamkan secara tegas. Judi merusak akal sehat, menghancurkan ekonomi keluarga, menumbuhkan ketergantungan, serta memicu permusuhan dan kebencian di tengah masyarakat. Allah SWT menegaskan bahwa khamar dan judi termasuk perbuatan keji dari perbuatan setan yang wajib dijauhi oleh orang-orang beriman. Larangan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga akal, harta, dan ketenteraman hidup manusia.

Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban syar’i untuk melindungi umat dan mencegah segala bentuk kemudaratan. Penanganan judi online tidak cukup dengan pendekatan parsial, tetapi membutuhkan sistem yang mampu menutup celah kejahatan dari akarnya. Dalam konteks ini, penerapan Islam secara kaffah menjadi solusi hakiki untuk melindungi umat, menegakkan keadilan, dan mengatur kehidupan sesuai hukum syariat. Dengan sistem Islam yakni Khilafah, negara hadir sebagai pelindung umat. [LM/Ah]

Sulistiani Ramadani
(Aktivis Dakwah Remaja)