Khilafah Melindungi Anak Yatim Piatu Korban Bencana

Oleh: Yulli Mardanisyah
LensaMediaNews.com, Opini_ Bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di tiga provinsi Sumatra pada November 2025 telah mengakibatkan ribuan orang meninggal dunia dan ratusan orang masih dinyatakan hilang. Bencana ini menyisakan kesedihan dan kepiluan dalam hati korban bencana, kehilangan harta benda, tempat tinggal dan kerabat keluarga mereka. Banyak anak yang menjadi yatim dan yatim piatu. Mereka kehilangan orangtua tempat mereka berlindung dan rumah yang penuh kehangatan dengan kasih sayang. Anak-anak yatim piatu korban bencana membutuhkan tempat berlindung, pendampingan dan perhatian setelah mereka kehilangan segalanya.
Negaralah yang seharusnya bertanggung jawab dalam menangani anak-anak yatim piatu korban bencana tersebut. Sebab mereka termasuk anak-anak terlantar yang dilindungi oleh negara. Sebagaimana konstitusi yang tertulis dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Namun realitasnya, negara abai mengurusi anak-anak yatim piatu korban bencana dan lamban dalam menangani korban bencana. Belum ada komitmen khusus negara terkait pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengusulkan pemerintah bersama pihak terkait untuk menyiapkan tempat khusus bagi anak-anak yatim piatu korban banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Hal tersebut disampaikan Kak Seto disela-sela pendamping psikologis (trauma healing) bagi anak-anak korban banjir bandang di Sekolah Dasar Negeri 07 Kota Padang, Sumatera Barat. Salah satu solusi yang bisa dilakukan ialah bekerjasama dengan panti sembari menunggu apabila pemerintah nantinya betul-betul menyiapkan tempat khusus bagi anak-anak yatim piatu korban bencana. Sementara untuk pendampingan LPAI menyarankan agar dibantu oleh para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. (Antaranews.com 16/01/26).
Negaralah yang seharusnya bertanggungjawab penuh dalam mengurus anak-anak yatim piatu korban bencana. Memberikan tempat tinggal dan menjamin keberlangsungan hidup mereka ke depannya pasca bencana. Tidak semata hanya bantuan sesaat saja, seperti tampak saat ini di negara dalam sistem kapitalisme. Negara hanya memandang bencana secara kapitalistis untuk mendapatkan keuntungan, pencitraan. Melihat untung rugi dana yang dikeluarkan dalam mengurusi anak-anak yatim piatu korban bencana. Tanpa melihat pentingnya mereka sebagai generasi penerus peradaban. Sementara tanggungjawab riayah tidak dilakukan, mengalihkan ke pihak swasta, lembaga-lembaga kemanusiaan dan donasi kemanusiaan semata.
Berbeda dalam negara Khilafah. Negara akan meriayah rakyatnya. Memberikan pelayanan penuh terhadap korban bencana, juga anak-anak yatim piatu korban bencana. Negara akan menjamin keberlangsungan hidup mereka jangka panjang, tidak hanya sesaat. Negara memenuhi semua kebutuhannya, memberikan tempat tinggal yang nyaman, memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan. Negara akan memastikan jalur hadanah dan perwalian anak yatim piatu korban bencana agar anak-anak tersebut tidak kehilangan kasih sayang keluarga dan kerabat, agar pendidikan meraka tidak terputus. Kesejahteraan mereka terjamin oleh negara. Negara akan menjadi wali umum bagi anak-anak yatim piatu yang sudah tidak ditemukan lagi wali yang bertanggungjawab atas anak tersebut. Mendata anak-anak yatim piatu korban bencana dan mencari perwalian bagi mereka dari jalur hadanah dan negara tetap menjadi penanggung jawab keseluruhan dan melakukan pendampingan pada anak-anak yatim piatu korban bencana.
Negara bertanggung jawab terhadap korban bencana dan membiayai semua kebutuhannya melalui pos-pos pengeluaran yang sudah ditetapkan syariat. Dalam Baitul Māl terdapat pos-pos pembiayaan yang dapat dan harus digunakan untuk menjamin kesejahteraan anak yatim piatu korban bencana, di antaranya:
1. Pos fai’ dan kharaj. Digunakan untuk nafkah rutin anak yatim piatu (Pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal).
2. Pos zakat jika anak yatim berada dalam kondisi fakir/miskin, maka mereka berhak menerima zakat.
3. Pos kepemilikan umum (jika darurat)
Hasil pengelolaan sumber daya alam milik umum, dapat digunakan untuk menjamin kebutuhan rakyat dalam kondisi darurat besar.
Termasuk bencana dan dampak sosial jangka panjangnya. Dengan demikian, tidak ada alasan negara kekurangan dana untuk mengurus anak yatim piatu korban bencana. Anak-anak yatim piatu dan korban bencana lainnya akan terjamin kesejahteraan hidupnya dalam Negara Khilafah.
