Kisruh Rebutan Pulau: Kegagalan Otda dan Pengelolaan SDA

Oleh: Atik Hermawati
(Aktivis Muslimah)
Lensamedianews.com, Opini — Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan polemik pengalihan empat pulau dari wilayah administrasi Provinsi Aceh ke Sumatera Utara. Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang merupakan penetapan wilayah administratif oleh Kementerian Dalam Negeri. Tentu hal ini menuai protes keras dari berbagai pihak, terutama dari kalangan masyarakat dan elite politik Aceh. (CNN Indonesia, 15-06-2025).
Isu ini menjadi semakin panas ketika muncul dugaan bahwa keempat pulau tersebut memiliki potensi sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi (migas). Banyak pihak menduga ha tersebut untuk kepentingan ekonomi dan penguasaan sumber daya, disamping kepentingan administratif. (Tempo.co, 15-2025).
Otda dan Ancaman Disintegrasi
Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari kerangka otonomi daerah (otda). Otda lahir dari paradigma demokrasi sekuler-kapitalis, di mana daerah diberi kewenangan luas untuk mengatur urusan pemerintahan sendiri, termasuk dalam hal pengelolaan pendapatan daerah. Dalam kerangka ini, daerah yang memiliki potensi kekayaan alam tentu akan memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar, yang berimplikasi pada tingkat kesejahteraan yang berbeda-beda antardaerah.
Hal tersebut meniscayakan persaingan bahkan konflik terbuka antarwilayah, terutama dalam perebutan batas administratif yang menyangkut potensi ekonomi. Seperti halnya yang terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara saat ini.
Di dalam otda, ancaman disintegrasi pun akan menghampiri karena persaingan dan kecemburuan sosial. Ketika satu daerah menikmati limpahan kekayaan, sementara daerah lain terpuruk. Apalagi bila ada narasi ketidakadilan dan pengabaian oleh pemerintah pusat. Jika ini dibiarkan, bukan hal yang mustahil bahwa persatuan akan terancam.
Khilafah Menyatukan Umat
Berbeda dalam sistem Islam yakni Khilafah yang menyatukan negeri kaum muslimin dengan kerangka sentralistik. Khilafah mengatur wilayah dan sumber daya sesuai ketetapan syariat, SDA adalah milik umum yang tidak boleh diswastanisasi. Khalifah bertanggung jawab penuh untuk mengelola semua sumber daya di seluruh wilayah negara, dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umat secara merata, bukan hanya bagi daerah yang memilikinya.
Islam juga menetapkan bahwa penguasa adalah raa’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung), yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT atas amanah kekuasaan. Khilafah tidak akan membiarkan adanya jurang kesenjangan antara daerah, apalagi sampai memicu konflik. Distribusi kekayaan, pembangunan infrastruktur, dan akses pelayanan publik harus merata dan adil.
Kisruh rebutan pulau ini adalah bukti nyata kegagalan otonomi daerah yang lahir dari demokrasi sekuler dalam menciptakan kesatuan dan kesejahteraan yang adil. Alih-alih menyatukan, justru menanamkan benih perpecahan. Sudah saatnya kita kembali pada aturan Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah ala minhajin nubuwwah.
[LM/Ah]
