Korupsi Marak, Sampai Kapan ?

LenSaMediaNews.Com–Korupsi makin meraja lela. Dugaan korupsi terjadi di sebuah bank pelat merah dalam pengadaan mesin electronic data capture ( EDC). Nilai proyek mencapai Rp 2,1 T yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2024. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Kasus lain terjadi di Sumatera Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.
Kasus Korupsi ini diduga melibatkan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta. Pihak swasta melakukan suap kepada Topan, Rasuli dan Heliyanto. Penerima suap diduga melakukan pengaturan lewat e-katalog agar pihak swasta yang diinginkan menjadi pemenang lelang proyek.
Ironi, melihat marak terjadi korupsi di tengah efisiensi anggaran. Adanya efisiensi anggaran telah berdampak terhadap berkurangnya kualitas dan kuantitas layanan negara atas hak dasar rakyat dan pendanaan sektor strategis, seperti penonaktifan PBI, berkurangnya tukin guru, berkurangnya dana bansos. Di sisi lain, korupsi semakin parah menimpa bangsa kita.
Korupsi yang telah mengakar, muncul dari aturan sekulerisme, yang memisahkan agama dengan kehidupan. Agama hanya dipakai dalam ibadah ritual. Sementara kehidupan umum, diatur sesuai kehendak hatinya. Korupsi menjadi suatu hal yang mudah dilakukan pada saat individu tidak memiliki benteng ketakwaan.
Selain itu, tidak adanya budaya menasehati kepada pelaku korupsi juga semakin memperparah terjadinya korupsi. Di samping dengan lemahnya pemberian sanksi kepada koruptor.
Berbeda dengan Islam, korupsi bisa diatasi dengan penegakan tiga pilar. Pilar pertama, ketakwaaan individu, yang membuat seseorang takut melakukan korupsi. Muncul kesadaran korupsi merupakan perbuatan tercela dan akan mendapatkan sanksi di dunia dan akhirat.
Pilar kedua, kontrol dari masyarakat yang senantiasa saling menasehati dalam kebaikan. Pilar ketiga, negara sebagai pelaksana sistem. Sistem menjaga individu agar tidak melakukan korupsi, antara lain negara memberikan gaji yang layak kepada pegawai, menghitung gaji pejabat sebelum menjabat dan setelah menjabat. Jika terbukti melakukan korupsi, maka pejabat akan diberikan sanksi yang sesuai. Koruptor akan dikenai ta’zir.
Penegakan hukum dalam Islam dilakukan tanpa pandang bulu. Hukum tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah. Siapapun yang bersalah akan dihukum. Tentu sistem sanksi tidak akan bisa berjalan jika tidak ditopang oleh sistem yang lain. Penerapan sistem islam kafah menjadi solusi menyelesaikan korupsi. Sudah saatnya kaum muslim kembali kepada sistem yang berasal dari Zat yang Maha Baik. Wallahualam bissawab. Putri Ira. [LM/ry].
