Penghinaan terhadap Nabi terulang Lagi

Nabi Saw, LenSaMedia

LenSaMediaNews.Com–Sejumlah massa di Istanbul, Turki menggelar protes. Protes dilakukan karena Majalah satire Le Man pada Senin (30-6-2025) telah memuat kartun Nabi Muhammad SAW. Kartun tersebut dinilai telah menodai agama . Akibat hal itu, beberapa kartunis harus rela ditahan.

 

Pemimpin redaksi Le Man Tuncay Akgun menyatakan bahwa gambar tersebut disalahartikan. Menurutnya, nama Muhammad bukan ditujukan kepada Nabi Muhammad. Tetapi kepada seorang muslim yang menjadi korban kebiadaban Zionis Yahudi.

 

Kasus seperti ini bukanlah kasus baru. Tetapi merupakan kasus yang terulang. Kasus penghinaan terhadap Nabi pernah terjadi di Perancis, Denmark dan Belanda. Hal ini terjadi karena Islamopobia telah menjangkiti para pelaku.

 

Turki yang merupakan negeri muslim juga tidak luput dari Islamopobia. Kasus kartun Nabi merupakan kasus yang sensitif bagi kaum muslim sehingga wajar kaum muslim bereaksi keras. Apapun dalihnya, kaum muslim tidak bisa mentolerir Nabi Muhammad dihina.

 

Paham kebebasan berekspresi telah membuat seorang individu bebas berperilaku. Paham ini merupakan buah dari sekulerisme. Sekulerisme dan Demokrasi merupakan ideologi yang mengagungkan kebebasan. Kebebasan berperilaku dijamin oleh negara, walaupun harus menodai agama.

 

Parahnya, kebebasan berperilaku ini tidak hanya terjadi di Barat. Tapi juga diadopsi baik secara sadar arau tidak sadar oleh kaum muslim. Penguasa negeri muslim turut mengekspor pemikiran tersebut agar kaum muslim mengikuti paham kebebasan berekspresi.

 

Begitulah realitas tersebarnya paham kebebasan bereskpresi. Jika penguasa kaum mulim membiarkan kebebasan berekspresi, maka wajar kaum muslim akan kewalahan menangani tersebarnya pemikiran batil tersebut.

 

Islam telah menjadikan standar perbuatan seseorang berdasarkan hukum syara’. Seorang individu tidak boleh bebas berekspresi (berperilaku). Perilaku menampakkan Nabi Muhammad dalam bentuk karikatur kartun yang tersebar di tempat umum, dijual atau ditampilkan untuk dijual atau disebarkan kepada seseorang atau lebih termasuk dalam ketegori at-tahqir. Setiap kata kata celaan atau tanda yang menunjukkan celaan ,pelecehan (at-tahqir) dikenai sanksi Jilid dan penjara sebulan sampai dua tahun.

 

Penerapan hukum bagi pelaku menghina Nabi hanya bisa diterapkan dalam penerapan Islam kafah, yang memastikan pelaku bisa dihukum dengan hukuman setimpal. Khilafah akan menjaga Kemuliaan Nabi Muhammad SAW. Untuk itu kebutuhan terhadap Khilafah merupakan sesuatu yang penting bagi kaum muslim. Sudah saatnya Islam diterapkan secara nyata.  Putri Ira. [LM/ry].