Kota Tumbuh Cepat, Sampah Tak Terkelola dengan Tepat

Oleh. Diyani Aqorib, S.Si.
LensaMediaNews.com, Opini_ Bekasi sebagai kota penyangga Ibu Kota Jakarta tumbuh dengan laju yang sangat pesat. Pembangunan berlangsung di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur transportasi, kawasan industri, hingga gedung-gedung bertingkat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bahkan membangun taman serbaguna sebagai ruang ekspresi dan kreativitas generasi muda. Sekilas, geliat ini menampilkan wajah kota modern yang bergerak maju.
Namun, di balik kemegahan tersebut, tersimpan persoalan laten yang tak kunjung terselesaikan: krisis sampah. Persoalan ini kembali menampakkan wajah aslinya di penghujung tahun. Dilansir dari pojoksatu.id (1/1/2026), telah terjadi longsor sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 31 Desember 2025. Tiga unit truk pengangkut sampah tertimbun longsoran material, menandakan bahaya nyata dari pengelolaan sampah yang kian tak terkendali.
Longsor tersebut dipicu oleh tumpukan sampah yang telah melampaui kapasitas, diperparah oleh cuaca ekstrem yang melanda Kota Bekasi dalam beberapa hari terakhir. Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi, mengungkapkan bahwa hasil koordinasi dengan pengelola TPST menunjukkan gunungan sampah yang terlalu tinggi dan tidak ditangani secara optimal menjadi penyebab utama longsor.
Masalah serupa juga terlihat di jantung kota. Pasca perayaan malam pergantian tahun 2026, Jalan Ahmad Yani yang merupakan jalur protokol Kota Bekasi, dipenuhi sampah yang berserakan. Berbagai jenis limbah rumah tangga hingga sisa perayaan ditemukan menumpuk di badan jalan dan area taman. (bekasipedia.com, 2/1/2026)
Penyebab Utama
Sebagai kota penyangga Ibu Kota Jakarta, Bekasi tumbuh pesat dalam berbagai sektor. Kawasan industri, permukiman, pusat perbelanjaan, dan gaya hidup urban berkembang cepat seiring meningkatnya jumlah penduduk. Namun di balik pembangunan fisik tersebut, Kota Bekasi menghadapi persoalan serius yang terus berulang: krisis sampah yang tak terkelola secara sistemik dan berkelanjutan.
Volume sampah Kota Bekasi meningkat seiring budaya konsumtif masyarakat perkotaan.
Krisis sampah di Bekasi bukan sekadar soal perilaku individu. Ia merupakan produk dari sistem kapitalisme yang mendorong konsumsi berlebihan demi pertumbuhan ekonomi. Masyarakat terus didorong untuk membeli dan mengganti barang, sementara limbah yang dihasilkan tidak pernah menjadi tanggung jawab produsen secara utuh. Akibatnya, sampah menumpuk dan menjadi ancaman ekologis serta kesehatan publik.
Padahal, Allah SWT telah memperingatkan bahaya kerusakan akibat ulah manusia. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
(QS. Ar-Rum: 41)
Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan, termasuk krisis sampah, bukan musibah alamiah, melainkan konsekuensi dari sistem dan perilaku manusia yang menyimpang dari aturan Allah.
Di sisi lain, negara (dalam konteks Bekasi) belum hadir sebagai pengurus rakyat secara utuh. Kebijakan pengelolaan sampah masih bersifat parsial dan reaktif, lebih menekankan efisiensi anggaran daripada pembangunan sistem berkelanjutan. Selama negara tunduk pada logika pertumbuhan kapital dan tidak memimpin perubahan pola produksi serta konsumsi, persoalan sampah akan terus menjadi masalah kronis.
Pandangan Islam
Islam memandang pengelolaan lingkungan sebagai tanggung jawab negara. Rasulullah Saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah ra‘in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa penguasa tidak boleh melepaskan tanggung jawab atas urusan publik, termasuk kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat rakyat hidup.
Lebih jauh, Islam secara tegas melarang pola hidup boros dan konsumtif yang menjadi akar persoalan sampah perkotaan. Allah SWT berfirman:
“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
(QS. Al-A‘raf: 31)
Dan Allah juga berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan.”
(QS. Al-Isra’: 27)
Larangan israf dan tabdzir ini sangat relevan dengan kondisi Kota Bekasi hari ini, di mana gaya hidup instan, kemasan sekali pakai, dan budaya belanja berlebihan menjadi penyumbang utama ledakan sampah.
Islam tidak hanya memberikan nasihat moral, tetapi menetapkan solusi struktural.
Dalam sistem Islam, pengelolaan sampah adalah urusan publik yang menjadi tanggung jawab penuh negara dan dibiayai oleh Baitul Mal. Negara wajib menghilangkan kemudaratan lingkungan, sebagaimana kaidah syar‘i:
“La dharar wa la dhirar” yang artinya: tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.
(HR. Ibn Majah dan Ahmad)
Dengan prinsip ini, negara tidak boleh membiarkan TPA overkapasitas, pencemaran lingkungan, dan risiko kesehatan terus berlangsung.
Negara harus membangun sistem pengelolaan sampah yang menyeluruh, dari pengurangan di hulu hingga pengolahan dan daur ulang di hilir, tanpa menyerahkannya pada mekanisme pasar.
Jika paradigma Islam diterapkan, Kota Bekasi tidak hanya tumbuh sebagai kota industri dan jasa, tetapi juga menjadi kota yang bersih, sehat, dan aman bagi warganya. Pembangunan tidak lagi mengorbankan lingkungan dan keselamatan manusia, melainkan berjalan seiring dengan ketaatan pada aturan Allah SWT.
