Lumpur Bencana, Dibawa ke Mana?

Lensamedianews.com, Surat Pembaca —Bencana banjir bandang yang telah melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat masih menyisakan luka. Rumah yang hilang, ribuan korban, serta putusnya akses jalan merupakan dampak dari bencana ini. Tingginya lumpur semakin membuat warga kesulitan untuk membersihkan rumah, sawah, dan jalan.
Presiden Prabowo, dalam Rapat Penanganan Bencana bersama jajaran menteri pada tanggal 1 Januari 2026, menyatakan ketertarikan pihak swasta untuk membeli lumpur sisa banjir bandang. Pihak swasta dipersilakan untuk membeli lumpur, dan pemerintah daerah bisa mendapatkan pemasukan dari lumpur tersebut (cnbc.com, 1-6-2025).
Lumpur bencana dipandang sebagai pemasukan daerah merupakan cara pandang yang berasal dari sekuler kapitalis. Sekuler telah memisahkan agama dan kehidupan. Kapitalis merupakan aspek yang paling berkuasa dalam aturan sekuler. Segala sesuatu dinilai dari sudut pandang materi. Apa pun yang memberi keuntungan akan dilakukan, walaupun harus mengorbankan rakyat banyak.
Lumpur bencana seharusnya dilakukan pembersihan oleh negara. Warga tidak sanggup melakukan pembersihan dengan menggunakan peralatan sederhana. Negara memiliki otoritas lebih untuk melakukan hal tersebut.
Negara dapat mengerahkan peralatan terbaik untuk membersihkan lumpur. Negara seharusnya hadir seutuhnya mengurus urusan rakyat, mulai dari penanganan korban banjir, menyiapkan rumah yang layak untuk korban, dan membersihkan lumpur. Hal itu dilakukan karena negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Peran negara sebagai ra’in dan junnah hanya bisa dilakukan dalam penerapan Islam kaffah.
Penerapan Islam kaffah akan memastikan keselamatan nyawa menjadi prioritas dalam penanganan bencana. Korban bencana tidak dibiarkan terlunta-lunta. Negara menyiapkan dana yang cukup jika suatu daerah terjadi bencana. Selain itu, negara memiliki mitigasi bencana dengan menyiapkan bangunan yang kokoh. Negara akan menjaga hutan dengan tidak membiarkan seorang pun menebang pohon sembarangan. Hutan dijaga kelestariannya beserta satwa di dalamnya. Sumber daya alam yang terdapat dalam hutan tidak akan diberikan kepada swasta, walaupun dengan dalih meningkatkan devisa negara.
Semua itu dilakukan dengan menggunakan prinsip syariah. Syariah ditegakkan sebagai bukti keimanan kepada Allah SWT. Sudah seharusnya kaum Muslim kembali tunduk kepada syariah. Niscaya keberkahan akan dapat dirasakan. [LM/Ah]
Putri Ira
