Teror terhadap Aktivis, Bukti Ambigu Demokrasi?

Lensamedianews.com, Surat Pembaca—Masyarakat kembali dikejutkan dengan gelombang teror. Kali ini teror dialami oleh konten kreator dan aktivis. Intimidasi muncul setelah sejumlah figur publik menyuarakan kritik keras terhadap penanganan bencana di Sumatra. Rentetan teror tersebut memicu kekhawatiran publik atas kebebasan berekspresi.
Sungguh miris hal ini terjadi di tengah kondisi pilu yang sedang dirasakan oleh korban banjir bandang. Para aktivis dan konten kreator tentu menyampaikan pesan atau kritik bukan demi mengeruk cuan dan empati dari masyarakat yang terdampak banjir. Mereka bukanlah pengusaha yang memerlukan izin untuk mengelola tambang atau memerlukan suara masyarakat agar bisa duduk di kursi empuk. Mereka bersuara untuk mengkritik. Nurani mereka terpanggil karena melihat fakta derita dan kesusahan masyarakat di depan mata.
Indonesia dikenal sebagai negara demokrasi. Demokrasi mengagungkan kebebasan. Namun, nyatanya kebebasan oligarki-lah yang tersusun rapi dan memiliki pengawalan tinggi. Ketika berhadapan dengan masyarakat biasa, seolah-olah kebebasan itu sesuatu yang mahal dan berisiko tinggi. Teror dan ancaman seolah mengisyaratkan sistem yang berjalan sekarang adalah demokrasi yang otoriter, di mana kekerasan dan menciptakan rasa takut adalah cara terbaik untuk membungkam suara rakyat. Mengkritik atau menasihati penguasa sudah sepantasnya dilakukan oleh rakyat. Mengingat dengan begitulah pemerintah dapat mengukur sejauh mana tugasnya sebagai pelindung dan penjamin kesejahteraan masyarakat sudah terlaksana.
Dalam Islam, mengoreksi penguasa adalah bagian dari syariat amar ma’ruf nahi munkar, bukan karena kebebasan berpendapat. Banyak ayat dan hadis yang mengatur tentang amar ma’ruf nahi munkar, salah satunya adalah, “Ingatlah, sungguh seutama-utama (pahala) jihad adalah (menyampaikan) kalimat yang haq kepada penguasa yang zalim” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Atau hadis yang lain, “Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan seorang lelaki yang berkata kepada pemimpin yang zalim, lalu dia memerintahkan (kemakrufan) dan melarang (kemungkaran), kemudian pemimpin zalim tersebut membunuhnya” (HR. Al-Hakim dan Al-Mustadrak-nya).
Dalam Islam, menasihati penguasa adalah bentuk pelaksanaan syariat karena hubungan penguasa dan rakyat diatur oleh syariat. Penguasa wajib menjalankan perannya sebagai ra’in (penjaga) dan junnah (pelindung), dan rakyat wajib melakukan muhasabah lil hukkam. Hal ini seharusnya dapat disikapi dan dihargai dengan baik oleh pemerintah karena aktivitas menasihati penguasa adalah bentuk kepedulian dan kecintaan rakyat terhadap pemimpinnya, agar seorang pemimpin tidak mendapatkan kemurkaan dari Allah SWT karena lalai dalam melaksanakan amanahnya. Wallahu a’lam bishshawab. [LM/Ah]
Sarmiwati, S.Pd.
