Malapetaka Besar, Saat Indonesia Menjadi Pasar Narkoba

Oleh Ida Paidah, S.Pd.
Lensamedianews.com_ Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun. Permasalahan narkoba harus ditangani secara serius melibatkan sejumlah pihak.
“Oleh karena itu, dalam rencana strategis periode 2025-2029, BNN berencana untuk melakukan penguatan sumber daya dan infrastruktur agar dapat lebih optimal dalam menangani permasalahan narkoba,” kata Sekretaris Utama BNN Irjen Tantan Sulistyana dikutip dari Antara, Selasa (Beritasatu.com, 13/5/2025).
Dalam pertemuan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy di Jakarta, Jumat (9/5/2025), Tantan menyampaikan perkembangan ancaman narkoba kini makin kompleks dan mengkhawatirkan, baik dari sisi prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia maupun di dunia.
Indonesia saat ini tengah menghadapi sebuah malapetaka besar yang mengancam masa depan bangsa yaitu maraknya penyalahgunaan narkoba. Fenomena ini tidak hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga telah merambah ke pelajar, mahasiswa, bahkan anak-anak usia sekolah dasar. Narkoba telah menjadi senjata mematikan yang merusak fisik, mental, dan moral generasi muda Indonesia.
Maraknya penggunaan dan peredaran narkoba ini. Tidak lepas dari pengaruh kehidupan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, mendorong gaya hidup masyarakat yang bebas tidak beraturan tetap. Seperti halnya, dalam mengelola pemenuhan kebutuhan esensial atau kebutuhan sekunder. Banyak di antara kaum muslim mencari dengan jalan pintas, tak menghiraukan halal dan haramnya jenis sarana yang dipakai.
Narkoba yang sudah jelas kefasadan dan keharaman dalam menggunakan dan peredaranya pun masih banyak diburu, dijadikan pilihan dan dibisniskan. Mudahnya untuk mendapat, menghasilkan uang dengan cepat.
Semua fakta yang terjadi saat ini, tak lepas dari cerminan gagalnya sistem pendidikan yang mencetak generasi yang beriman, juga gagalnya sistem hukum yang mengatur sanksi bagi pelanggar dan memberantas peredaran narkoba. Kegagalan juga dalam mencetak para aparat yang bersih, mendedikasikan diri bagian amanah untuk peduli pada masa depan generasi.
Negara yang menganut sistem sekuler-kapitalis justru mencetak masyarakat materialistik dan liberal. Bisnis narkoba dianggap menguntungkan, sehingga meski dilarang, seolah tetap dipertahankan. Penindakan hukum setengah hati, gembong narkoba jarang tersentuh, membuat peredarannya sulit diberantas.
Aturan Islam
Sistem kehidupan dalam Islam, dijalankan berdasarkan aturan yang jelas dan pasti serta tetap. Akidah Islam sebagai asas, dan penerapan semua sistem kehidupan disandarkan pada hukum syara. Dengan sendirinya akan melahirkan individu, masyarakat dan lingkungan yang peduli, melakukan amar makruf nahi munkar, sehingga terbentuk masyarakat yang jauh dari kemaksiatan.
Islam memandang narkoba sebagai barang haram dan negara wajib berperan aktif mencegah serta memberantasnya demi melindungi rakyat. Islam menetapkan sanksi tegas berupa ta’zir bagi pengguna narkoba, serta hukuman bagi pengedar dan produsen.
Dukungan negara yang menerapkan semua sistem kehidupan berlandaskan aturan hukum syara, akan mewujudkan hukum dan sistem sanksi yang menjerakan, hingga terbentuk insan pribadi yang berkualitas.
