Meneropong Efektifitas Pembatasan Media Sosial

PembatasanMedsos-LenSaMediaNews

Oleh: Cokorda Dewi

 

LenSaMediaNews.Com–Wacana pemerintah tentang pembatasan media sosial bagi anak usia 13 – 16 tahun akan diberlakukan mulai Maret 2026. Regulasi yang mengaturnya sudah dituangkan dalam PP Tunas (PP No. 17 Tahun 2025).

 

Ika Idris, peneliti dari Monash University Indonesia mengungkapkan pengamatannya, bahwa media sosial dijadikan sebagai sarana hiburan anak, dan interaksi dengan teman-temannya sejak pandemi COVID-19 (bbc.com, 20-01-2025). Rencana pemerintah untuk membatasi penggunaan media sosial anak tergantung dari risiko yang ditimbulkan oleh masing-masing platform digital (kompas.com, 12-12-2025).

 

Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial anak, merupakan respon terhadap meningkatnya risiko paparan konten negatif di ruang digital. Sanksi bagi platform digital yang tidak taat aturan, diatur melalui Permen yang akan dikeluarkan (jawapos.com, 13-12-2025).

 

Sasaran pembatasan media sosial ini adalah Gen Z, atau disebut sebagai Generasi Strawberry. Generasi yang rapuh ketika tertimpa masalah, akibat menurunnya fungsi kognitif, yang disebabkan oleh paparan konten dangkal di ruang digital secara terus-menerus.

 

Upaya penyelamatan generasi inilah, maka pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan media sosial anak. Sayangnya pemerintah tidak menyadari, bahwa Gen Z ini adalah digital native. Mereka adalah generasi digital, yang terlahir dalam kondisi yang mudah paham tentang tekhnologi gadget.

 

Jika pembatasan media sosial anak hanya ditentukan sebatas akun pribadi, maka hal ini tidak memberikan efek apapun bagi anak. Tidak akan membatasi Gen Z dalam berselancar di ruang digital. Sebab mereka punya kecerdasan untuk mencari cara agar tetap bisa bebas melanglang buana di dunia digital.

 

Yang jelas, aturan ini tidak menyentuh akar masalah. Apalagi game online bisa diakses tanpa menggunakan akun pribadi. Disamping itu juga, belum adanya pembekalan pemahaman literasi digital yang sahih bagi orang tua dan anak.

 

Ditambah lagi, platform media sosial dalam design algorithma-nya, berada dalam genggaman hegemoni sekuler kapitalis. Tentu saja yang diutamakan adalah kepentingan kapitalis, yaitu berdasarkan pada aspek profit. Dan anak adalah target pasar yang menggiurkan.

 

Untuk itulah, yang dibenahi seharusnya adalah sistem yang menguasai ruang digital. Sistem yang terbaik digunakan adalah Sistem Islam, yang mencakup segala aspek kehidupan, bersandar pada aturan-aturan Allah. Penerapan Sistem Islam secara kafah, akan mampu mewarnai desain algorithma di ruang digital sesuai dengan standard hukum syara.

 

Sehingga generasi muda yang berselancar di dunia digital, akan terhindar dari kesesatan, dan kemaksiatan. Sebaliknya, Generasi muda akan bisa lebih terarah tujuan hidupnya, mampu mensolusi segala permasalahan kehidupan berdasarkan akidah Islam yang telah kuat tertanam dalam dirinya.

 

Platform digital yang berbasis pada syariat Islam, dipadukan dengan pembekalan pemahaman literasi digital pada umat, akan menuntun umat pada kebenaran yang hakiki dan kebangkitan umat. Memberikan pengaruh positif bagi generasi muda hingga menjadi generasi khoiru ummah, umat terbaik, pelopor perubahan menuju peradaban Islam yang gemilang.

 

Peranan negara sangat penting, bersinergi dengan keluarga, sekolah, dan masyarakat, dalam memgimplementasikan Sistem Islam kafah di segala aspek kehidupan, termasuk di dunia digital. Dengan kekuasaan ditangan, maka Khalifah akan mendorong para ahli untuk menciptakan teknologi termutakhir yang mampu membatasi tayangan-tayangan yang bertentangan dengan syariat, menghapus hegemoni negara barat atas kaum muslim dan semua dengan pembiayaan mandiri yang berasal dari Baitulmal. Tidakkah kita merindukan sistem terbaik ini untuk generasi mendatang? Wallahu’alam bishshowab. [LM/ry].