Mengambil Untung dari Lumpur Bencana

IMG-20260110-WA0018

Oleh: Pudji Arijanti

Pegiat Literasi untuk Peradaban

 

LenSaMediaNews.Com–Bencana alam selalu menyisakan luka mendalam. Bukan hanya pada bentang alam dan infrastruktur, tetapi juga pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak. Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh baru-baru ini meninggalkan endapan lumpur tebal di sungai, sawah, dan permukiman warga. Lumpur tersebut sejatinya menjadi simbol kerusakan, penderitaan, sekaligus tantangan besar dalam proses pemulihan pascabencana.

 

Namun, di tengah upaya pemulihan itu, muncul narasi lain yang mengundang perhatian publik. Lumpur bencana justru dipandang memiliki nilai ekonomi. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Gubernur Aceh telah melaporkan adanya ketertarikan sejumlah pihak swasta untuk memanfaatkan endapan lumpur pascabanjir. Lumpur tersebut dinilai dapat digunakan tidak hanya di sungai, tetapi juga di area persawahan dan lokasi lainnya.

 

Presiden pun menilai rencana tersebut sebagai hal yang positif serta meminta agar peluang itu dikaji lebih lanjut dan segera direalisasikan. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat rapat koordinasi peninjauan pembangunan hunian Danantara di Aceh Tamiang, Kamis, 1 Januari 2026, dan diberitakan SINDOnews.com dalam artikel berjudul “Swasta Tertarik Manfaatkan Lumpur Banjir Aceh, Presiden: Silakan, Bagus Sekali!”. Bahkan, pemanfaatan lumpur oleh swasta disebut berpotensi menjadi sumber pemasukan bagi daerah (Sindonews.com, 1-1-2026).

 

Sekilas, gagasan ini terdengar logis dan pragmatis. Lumpur yang sebelumnya dianggap sebagai masalah kini dilihat sebagai potensi sumber daya. Jika dikelola, pemanfaatannya diyakini dapat membantu proses pembersihan wilayah terdampak sekaligus mengurangi beban anggaran pemerintah.

 

Dalam kerangka ekonomi kapitalis, pendekatan semacam ini kerap dipromosikan sebagai upaya mengubah krisis menjadi peluang. Namun, di sinilah persoalan mendasar patut diajukan: pantaskah bencana dijadikan ladang keuntungan? Ketika penderitaan masyarakat belum sepenuhnya terpulihkan, wacana ekonomi justru muncul lebih cepat dibandingkan pemulihan menyeluruh kehidupan warga.

 

Lumpur bukan sekadar material alam, melainkan bagian dari tragedi yang merenggut rumah, mata pencaharian, bahkan rasa aman masyarakat. Kebijakan ini kian menegaskan watak kapitalistik dalam merespons bencana. Alih-alih menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama pemulihan, pemerintah justru membuka ruang bagi pihak swasta dengan dalih pemanfaatan lumpur demi pemasukan daerah. Dengan demikian, tanggung jawab negara perlahan digeser ke mekanisme pasar. Negara tidak lagi hadir sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai fasilitator kepentingan ekonomi yang berorientasi pada keuntungan.

 

Lebih jauh, kebijakan tersebut menunjukkan kekeliruan dalam menentukan prioritas. Pada situasi pascabencana, seharusnya fokus utama diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat terdampak mulai dari pangan, hunian layak, layanan kesehatan, hingga pemulihan mata pencaharian. Namun sebaliknya, wacana pemanfaatan lumpur oleh swasta justru mengemuka lebih awal, sementara jaminan pemulihan menyeluruh bagi korban belum sepenuhnya tuntas.

 

Selain itu, solusi yang ditawarkan bersifat sangat pragmatis dan minim kejelasan regulasi. Pemerintah membuka peluang bagi swasta tanpa terlebih dahulu menjelaskan batasan pengelolaan, mekanisme pengawasan, serta jaminan bahwa masyarakat terdampak tidak akan dirugikan. Kondisi ini berpotensi membuka ruang eksploitasi, baik terhadap lingkungan maupun korban bencana, sebab swasta secara alamiah berorientasi pada profit.

 

Dalam pandangan Islam, negara bukan sekadar administrator kekuasaan, melainkan ra‘in (pengurus) sekaligus junnah (perisai) bagi rakyatnya. Rasulullah Saw. menegaskan bahwa pemimpin bertanggung jawab penuh atas urusan rakyat yang dipimpinnya. Karena itu, penanggulangan bencana tidak boleh diperlakukan sebagai proyek bisnis, melainkan kewajiban syari negara untuk melindungi jiwa, harta, dan keselamatan masyarakat.

 

Islam juga menegaskan larangan swastanisasi sumber daya alam yang tergolong kepemilikan umum. Rasulullah Saw. bersabda bahwa kaum muslim berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Prinsip ini menegaskan bahwa sumber daya strategis harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.

 

Maka, pemanfaatan lumpur pascabencana tidak boleh dijadikan ladang keuntungan segelintir pihak. Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, negara akan hadir sebagai pelindung sejati di tengah bencana, bukan sebagai fasilitator komersialisasi penderitaan rakyat. Inilah paradigma kepemimpinan yang adil, amanah, dan berpihak sepenuhnya kepada rakyat. Wallahualam Bissawab. [LM/ry].