Negara Wajib Menjaga Pendidikan Anak Pascabencana

Negara Wajib menjaga_20260111_221221_0000

Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi ujian nyata bagi negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya, khususnya dalam menjamin keberlangsungan pendidikan anak. Pendidikan bukan sekadar layanan publik, melainkan hak dasar yang tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun, termasuk saat bencana. Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains dan Teknologi, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 8 Desember 2025 kembali menegaskan prinsip tersebut.

Namun, data yang dipaparkan menunjukkan kenyataan yang mengkhawatirkan. Sebanyak 2.798 satuan pendidikan terdampak, 5.421 ruang kelas mengalami kerusakan, dan lebih dari 600 ribu peserta didik kehilangan akses belajar yang layak. Di tingkat perguruan tinggi, sekitar 60 kampus terpaksa menghentikan aktivitas akademik karena fasilitas rusak dan lingkungan belum aman (Tribunnews.com, Kamis, 11 Desember 2025).

Fakta ini mengungkap lemahnya kesiapsiagaan sistem pendidikan nasional dalam menghadapi bencana yang berulang. Di sisi lain, pernyataan pemerintah bahwa kondisi pascabencana telah terkendali tidak sepenuhnya sejalan dengan realitas di lapangan.

Proses pemulihan sekolah berjalan lamban, ruang belajar darurat terbatas, dan kehadiran negara pada fase awal bencana terasa minim. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pendidikan belum menjadi prioritas utama dalam penanganan darurat. Ironisnya, lembaga kemanusiaan, organisasi nonpemerintah (non-governmental organization/NGO), dan relawan justru bergerak lebih cepat untuk memastikan anak-anak tetap dapat belajar.

Situasi ini harus menjadi alarm kebijakan. Negara tidak boleh bersikap reaktif dan prosedural semata. Diperlukan respons cepat, koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta keberanian mengalokasikan anggaran secara memadai untuk pemulihan sekolah, penyediaan tenaga pendidik, dan sistem pembelajaran darurat yang manusiawi.

Dalam perspektif Islam, kepemimpinan adalah amanah untuk mengurus dan melindungi rakyat. Pemimpin bertanggung jawab penuh untuk memastikan kebutuhan asasi terpenuhi, terutama saat krisis. Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa penanganan bencana dilakukan secara cepat, terpusat, serta berorientasi pada keselamatan dan keberlanjutan generasi.

Sudah saatnya negara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan bencana dengan berani beralih pada penerapan syariah dan khilafah. Pemulihan pascabencana di Sumatera tidak boleh terus berlarut-larut. Ukuran hadirnya negara adalah ketika hak pendidikan anak tetap terjaga, meskipun bencana datang berulang.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

 

Isnawati

(Muslimah Penulis Peradaban)

 

[LM/nr]