Mismatch Pendidikan-Pekerjaan, Alasan Klasik Ketenagakerjaan Indonesia

TKA-LenSaMediaNews

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban

 

LenSaMediaNews.Com–Dalam dua tahun terakhir, ada peningkatan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Tren ini turut mendorong naiknya pendapatan daerah dari sektor retribusi perizinan, di tahun 2024 tercatat sebesar Rp573,7 juta sedangkan di tahun 2025, melonjak hingga mencapai Rp1,01 miliar (khabarjombang.com,26-1-2026).

 

Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang mencatat, tahun 2024 terdapat 30 TKA yang bekerja di 12 perusahaan. Angka tersebut meningkat pada 2025 menjadi 51 orang yang tersebar di 14 perusahaan. Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan, peningkatan jumlah tersebut tidak hanya dari sisi jumlah, tapi juga dari sisi variasi sektor usaha, dari enam bidang menjadi sembilan sektor usaha.

 

Demikian juga dari jenis jabatan yang ditempati TKA, dari 19 posisi menjadi 24 jabatan. Para pekerja asing tersebut berasal dari enam negara, meskipun sebagian besar masih didominasi oleh warga negara Tiongkok. Status para TKA sebagian besar sebagai tenaga ahli yang berperan mendampingi kegiatan operasional industri (alih teknologi), khususnya di perusahaan penanaman modal asing. Posisi lain umumnya level manajerial dan teknis, serta berbagai jabatan engineer dan spesialis desain.

 

Ironi Kapitalisme di Tengah Berlimpahnya SDA dan SDM Lokal

 

Peningkatan jumlah TKA di Jombang cukup mengulik perhatian, pasalnya berdasarkan data Disnaker Jombang, selama 2025 jumlah pengangguran di Jombang mencapai 25.686 orang, didominasi sarjana berijazah. Isawan menyebut yang menjadi persoalan utama adalah belum selarasnya kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri. Dengan kata lain, struktur dunia usaha di Jombang belum mampu menampung seluruh latar belakang pendidikan, terutama dengan keilmuan para lulusan perguruan tinggi. Kondisi ini memaksa para sarjana harus mencari peluang di luar wilayah Jombang (rri.co.id, 17-1-2026).

 

Apalagi, tambah Isawan, sebagian perusahaan lebih memilih merekrut tenaga kerja dari internal. Faktor pengalaman kerja dan pemahaman kebutuhan perusahaan menjadi pertimbangan penting.

 

Sungguh fakta yang menyakitkan, seolah pemerintah tak ada upaya apapun menghadapi Mismatch Pendidikan-Pekerjaan, bahkan pernyataan demi pernyataan terkesan klise. Malah semakin menggambarkan perbedaan tipis antara enggan membuka lapangan pekerjaan dengan menyenangkan hati para investor. Penguasa yang haus investasi, begitu terlihat tak berdaya di hadapan para pemilik modal. Akhirnya lebih memilih rakyat yang menderita daripada para investor hengkang dari tanah air.

 

Fakta lain yang tak kalah menyakitkan, bukti bahwa pemerintah memang hanya fokus pada melayani keinginan pengusaha adalah dibuatnya UU Cipta Kerja. Banyak penentangan justru muncul dari berbagai elemen masyarakat, terutama kalangan pekerja, karena di dalam UU Cipta Kerja jelas terdapat pasal-pasal yang memberikan peluang pemilik perusahaan merekrut tenaga kerja asing secara lebih mudah. Bukan untuk rakyat.

 

Saatnya Sistem Islam Diterapkan

 

Inilah yang akan dihadapi ketika Sistem Ekonomi Kapitalisme diterapkan. Landasannya adalah sekulerisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan sehingga solusi ketenagakerjaan diserahkan kepada manusia, notabene para pemodal besar (kapital).

 

Negara didesain seminim mungkin mengurusi urusan rakyatnya, kemudian dialihkan kepada pihak ketiga, investor baik asing maupun lokal. Alasannya untuk permodalan yang lebih stabil dan profesionalitas pekerjaan. Padahal jika mau, negara bisa mengupayakan apapun jika memang benar fokus pada tugas dan kewajibannya.

 

Contoh mudahnya pada program MBG, dimana pemerintah telah menjanjikan 32.000 akuntan, kepala SPPG dan ahli gizi di dalamnya menjadi pegawai PPPK yang gajinya sesuai UMR sekaligus telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Semua dengan label proyek strategis, bak lewat jalan tol tanpa halangan berarti sudah menyandang status ASN.

 

Islam, mewajibkan negara untuk membantu rakyatnya mendapatkan pekerjaan yang layak. Pada satu hari, Rasulullah saw. pernah memberikan uang dua dirham untuk dibelikan kapak kepada seorang yang meminta pekerjaan kepada beliau dan memerintahkan dia untuk mencari kayu dengan kapak tersebut. Saat itu Rasul adalah kepala negara di Madinah, perbuatan beliau menunjukkan posisi negara kepada rakyatnya adalah pelindung, pengurus sekaligus penjamin.

 

Rasulullah saw. bersabda, “Imam/Khalifah adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Muslim). Termasuk tanggungjawab negara yaitu menjaminan pendidikan yang gratis hingga level perguruan tinggi, sehingga dipastikan rakyat berkesempatan besar mendapatkan meningkatkan kualitas mereka sehingga dapat membantu mereka mengusahakan pekerjaan yang lebih baik.

 

Syariat mengharamkan liberalisasi investasi dan perdagangan sebab akan menimbulkan mudharat, dari mulai penguasaan SDA dan SDM hingga hilangnya kedaulatan negara. Wallahualam bissawab. [LM/ry].