Pendidikan Bukan Dagangan, Islam Hadirkan Jaminan

Oleh : Ana Rohmatin, S.Sos
LenSaMediaNews.com–Kemiskinan hari ini tak kunjung usai. Kemiskinan hari ini menyebabkan orangtua yang ada di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengalami kesulitan. Kesulitan tersebut yakni dalam menyediakan perlengkapan sekolah bagi anak mereka. Banyak kemudian dari mereka yang berutang dan banyak pula yang mencari seragam bekas. Petrus Bere, Ketua RT 011, RW 005, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang mengatakan, sekumpulan orang disekitar pun muncul untuk membantu di tengah kondisi keterbatasan (Kompas, 24 Juni 2026).
Tahun ajaran baru kembali menjadi momen yang memusingkan bagi banyak orang tua. Di berbagai daerah, mereka kesulitan mendapatkan sekolah yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau. Sistem zonasi masih menuai keluhan karena belum mampu menjamin akses terhadap sekolah yang bermutu. Di sisi lain, biaya pendidikan seperti seragam, buku, dan berbagai kebutuhan sekolah terus menjadi beban yang harus ditanggung keluarga.
Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam sistem Kapitalisme, pendidikan lebih dipandang sebagai komoditas daripada hak dasar rakyat. Negara hanya berperan sebagai regulator, bukan raa’in yaitu pengurus yang bertanggung jawab penuh memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat.
Akibatnya, berbagai praktik yang membebani orang tua, seperti mahalnya seragam sekolah atau kewajiban membeli perlengkapan dari pihak tertentu, terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas. Keluhan terhadap sistem zonasi juga membuktikan belum adanya pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah.
Padahal, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, ketika pengelolaannya lebih banyak diserahkan kepada pihak swasta maupun asing, potensi pemasukan negara untuk membiayai layanan publik, termasuk pendidikan, menjadi tidak optimal.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sekaligus kebutuhan penting untuk membentuk generasi yang berilmu, berkepribadian Islam, dan mampu membangun peradaban.
Karena itu, negara wajib menyediakan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan mudah diakses oleh seluruh rakyat tanpa membedakan status ekonomi maupun tempat tinggal. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab tersebut kepada individu, keluarga, ataupun mekanisme pasar.
Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai raa’in wa junnah, yakni pengurus sekaligus pelindung rakyat. Negara bertanggung jawab membangun sekolah yang layak, menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, mencetak guru-guru yang kompeten dan sejahtera, menyusun kurikulum yang berlandaskan akidah Islam, serta memastikan kualitas pendidikan merata hingga ke pelosok negeri. Dengan demikian, tidak akan muncul kesenjangan mutu pendidikan yang memaksa masyarakat berebut sekolah tertentu sebagaimana yang terjadi saat ini.
Dari sisi pembiayaan, Islam memiliki mekanisme yang jelas melalui Baitulmaal, dari pos kepemilikan umum, seperti hasil pengelolaan sumber daya alam yang dikelola langsung oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi atau pihak asing.
Dengan mekanisme tersebut, negara memiliki kemampuan untuk membiayai sektor pendidikan secara optimal sehingga seluruh rakyat dapat menikmati pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata. Inilah wujud nyata tanggung jawab negara dalam Islam untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat dan melahirkan generasi terbaik yang akan membangun peradaban mulia. Wallahu a’lam. [LM/ry].
