Pendidikan Tidak Boleh Dikorbankan Demi Efisiensi

Oleh: Yayang sevia
LenSaMediaNews.com–Rencana pemerintah untuk menerapkan pembelajaran daring pasca libur Lebaran 2026 dengan alasan penghematan bahan bakar minyak (BBM) menimbulkan pertanyaan besar: apakah pendidikan kini ditempatkan sebagai prioritas, atau justru dikorbankan atas nama efisiensi?
Kebijakan ini muncul di tengah dinamika geopolitik global yang memengaruhi stabilitas energi dunia. Namun, menjadikan sektor pendidikan sebagai variabel penyesuaian merupakan langkah yang patut dikritisi. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa kebijakan efisiensi energi perlu dirumuskan secara responsif dan berbasis data, dengan tetap memastikan proses pembelajaran serta pelayanan publik agar tidak terganggu (detikedu.com,21-03-2026).
Pendidikan bukan sekadar aktivitas administratif yang bisa dipindahkan ke ruang digital tanpa konsekuensi, melainkan proses fundamental dalam membentuk kualitas generasi.
Pengalaman selama pandemi menjadi bukti nyata bahwa pembelajaran daring menyisakan banyak persoalan. Keterbatasan interaksi antara guru dan siswa, kesenjangan akses teknologi, hingga menurunnya efektivitas pemahaman materi menjadi dampak yang tidak bisa diabaikan. Jika kebijakan serupa kembali diambil, maka risiko yang sama sangat mungkin terulang, bahkan dalam kondisi yang tidak darurat seperti pandemi.
Lebih jauh, alasan penghematan BBM terasa kurang proporsional jika dibandingkan dengan dampak jangka panjang terhadap kualitas pendidikan. Negara seharusnya mampu mengelola sumber daya alam yang dimiliki untuk menjamin keberlangsungan layanan masyarakat, termasuk pendidikan, tanpa harus mengorbankan kualitasnya. Apalagi Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA) yang semestinya dapat dioptimalkan untuk kepentingan rakyat.
Dalam perspektif Islam, pendidikan memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap individu, sebagaimana sabda Rasulullah Saw. ,“Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah). Kewajiban ini tentu tidak hanya dibebankan kepada individu, tetapi juga menjadi tanggung jawab negara untuk memfasilitasi dan menjamin akses pendidikan yang layak.
Islam memandang negara sebagai pengurus urusan rakyat (ra’in), sebagaimana dalam Rasûlullâh Saw. bersabda,“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Negara tidak boleh mengambil kebijakan yang justru berpotensi mengurangi kualitas pemenuhan hak dasar masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan.
Kebijakan pembelajaran daring dalam konteks ini mencerminkan adanya pergeseran paradigma, di mana efisiensi ditempatkan di atas kebutuhan mendasar rakyat. Padahal, dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan harus menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikompromikan oleh alasan apa pun.
Oleh karena itu, alih-alih mengurangi kualitas pembelajaran melalui sistem daring, pemerintah seharusnya mencari solusi yang lebih komprehensif dalam mengatasi persoalan energi. Optimalisasi pengelolaan sumber daya, efisiensi di sektor non-esensial, serta kebijakan yang tepat sasaran akan jauh lebih bijak dibandingkan mengorbankan masa depan generasi.
Pada akhirnya, kualitas sebuah bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Jika pendidikan diperlakukan sebagai variabel yang bisa dikurangi demi kepentingan lain, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pembelajaran hari ini, tetapi juga arah masa depan bangsa itu sendiri. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
