Penghinaan Nabi Kembali Berulang, Buah Busuk Kebebasan ala Demokrasi

Penghinaan Nabi Kembali Berulang_20250710_103002_0000

Oleh: Nettyhera

 

Lensa Media News – Kabar soal pelecehan terhadap Nabi Muhammad ﷺ kembali menyita perhatian dunia. Kali ini datang dari Turki, negeri yang disebut-sebut sebagai negeri Muslim, namun justru menjadi lokasi penerbitan karikatur yang menghina Nabi Muhammad ﷺ dan Nabi Musa ‘alaihissalam. Majalah satire LeMan menerbitkan karikatur tersebut, yang lantas memicu gelombang kemarahan rakyat Turki. Masyarakat melakukan aksi protes besar-besaran hingga kantor majalah tersebut digeruduk massa. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengecam keras tindakan tersebut, dan aparat menangkap sedikitnya empat orang yang terlibat dalam penerbitannya.

Namun, meskipun para pelaku sudah ditangkap, kemarahan umat Islam tetap belum reda. Sebab, kasus ini bukan semata soal majalah atau individu yang kebablasan. Masalah ini telah menjadi pola yang terus berulang. Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Prancis, Denmark, Swedia, dan negara-negara lain yang menjadikan Islam sebagai sasaran empuk penghinaan atas nama “kebebasan berekspresi.”

 

Demokrasi, Akar Penghinaan Terhadap Nabi

Fenomena penghinaan Nabi Muhammad ﷺ memang bukan hal baru di era demokrasi sekuler. Demokrasi menjadikan kebebasan sebagai prinsip utama, termasuk kebebasan berpendapat, tanpa mempertimbangkan standar kebenaran yang hakiki. Akibatnya, penghinaan terhadap agama pun dilegalkan atas nama kebebasan.

Dalam demokrasi, siapa pun bisa bebas berbicara, termasuk menghina agama. Ironisnya, penghinaan terhadap Islam kerap dilindungi oleh hukum. Namun, jika yang dihina adalah simbol-simbol yang mereka anggap sakral, mereka bisa bertindak keras.

Turki, meskipun mayoritas penduduknya Muslim, tetaplah negara sekuler yang mengadopsi sistem demokrasi. Maka, meskipun ada kecaman keras terhadap penghinaan ini, akar persoalannya tidak akan pernah selesai. Selama kebebasan berekspresi dijunjung tanpa batas, penghinaan semacam ini akan terus terulang.

 

Sikap Tegas Islam Terhadap Penghinaan Nabi

Berbeda dengan demokrasi, Islam menempatkan Nabi Muhammad ﷺ sebagai manusia paling mulia yang wajib dihormati oleh siapa pun. Penghinaan terhadap Nabi ﷺ dalam Islam adalah dosa besar yang sanksinya sangat berat.

Sejarah mencatat, di masa Rasulullah ﷺ sendiri, ada sejumlah orang yang terang-terangan menghina Nabi. Di antaranya, Ka‘b bin al-Asyraf, seorang penyair Yahudi yang gemar menghina Nabi ﷺ dan menebar fitnah terhadap Islam. Rasulullah ﷺ memerintahkan beberapa sahabat untuk menyingkirkan Ka‘b bin al-Asyraf demi menjaga kehormatan Nabi dan keamanan umat Islam. Perintah tersebut pun dilaksanakan dengan tegas.

Begitu juga dengan Abu Rafi’, seorang Yahudi dari Bani Nadzir yang gemar menghina Nabi ﷺ dan memprovokasi musuh-musuh Islam. Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk mengeksekusinya. Ini menunjukkan bahwa penghinaan terhadap Nabi ﷺ dipandang sangat serius dalam Islam.

Tidak hanya pada masa Rasulullah ﷺ, sikap tegas ini juga diterapkan di masa Khilafah. Di era Khilafah Abbasiyah, Khalifah Al-Mutawakkil dikenal sangat tegas terhadap para penghujat Nabi dan penghina Islam. Ia memerintahkan penindakan keras terhadap siapa pun yang menghina Nabi ﷺ, baik dari kalangan Muslim maupun non-Muslim.

Di masa Khilafah Utsmaniyah, Sultan Abdul Hamid II menunjukkan sikap tegas ketika Eropa berencana membuat film yang menghina Nabi Muhammad ﷺ. Sultan langsung mengancam akan memutuskan hubungan diplomatik dan siap mengerahkan kekuatan militer jika film tersebut tetap diproduksi. Ancaman ini efektif menghentikan rencana penghinaan tersebut.

 

Sistem Islam Menjaga Kehormatan Nabi

Dalam Islam, negara berkewajiban menjaga kehormatan Nabi Muhammad ﷺ melalui penerapan hukum syariat. Negara tidak hanya menindak pelaku penghinaan, tetapi juga mencegah ide-ide sesat seperti liberalisme dan sekularisme yang membuka ruang bagi penghinaan.

Syariat Islam menetapkan sanksi tegas bagi pelaku penghinaan terhadap Nabi ﷺ, yaitu hukuman mati, baik pelakunya Muslim maupun non-Muslim. Imam Ibnu Taimiyah dalam kitab Ash-Sharim al-Maslul ‘ala Syatim ar-Rasul menjelaskan bahwa seluruh pelaku penghinaan terhadap Nabi ﷺ harus dihukum mati tanpa syarat taubat.

Tujuan hukuman ini bukan semata-mata sebagai pembalasan, melainkan untuk menjaga kemuliaan Islam, mencegah kerusakan di tengah umat, serta menutup pintu fitnah di masyarakat. Negara Islam juga melindungi media dari konten-konten yang menghina agama dengan cara menyaring penerbitan dan membatasi akses terhadap konten yang merusak.

 

Solusi Hakiki: Tegaknya Khilafah Islamiyah

Berulangnya penghinaan terhadap Nabi Muhammad ﷺ pada era modern ini sejatinya adalah buah dari absennya penerapan syariat Islam secara kaffah. Selama dunia masih mengadopsi sistem demokrasi sekuler, penghinaan terhadap Nabi ﷺ akan terus berulang. Demokrasi memberikan ruang bagi para pembenci Islam untuk menyebarkan kebenciannya, lalu berlindung di balik tameng “kebebasan berekspresi.”

Solusi hakiki terhadap persoalan ini hanyalah dengan menegakkan kembali sistem Islam secara menyeluruh dalam naungan Khilafah. Khilafah bukan sekadar simbol politik, melainkan institusi pelindung umat Islam yang akan menjaga kehormatan agama, Rasulullah ﷺ, dan seluruh syiar Islam.

Sudah saatnya umat Islam sadar, bahwa kemarahan dan protes semata tidak cukup. Umat Islam harus menuntut tegaknya syariat Islam secara total dalam kehidupan. Hanya dengan Khilafah, kehormatan Nabi Muhammad ﷺ bisa benar-benar dijaga, dan penghinaan terhadap Islam bisa diberantas hingga ke akar-akarnya.

 

[LM/nr]