Perundungan Anak Meningkat , Kok Bisa?

Perundungan anak, LenSamedia

Oleh: Aprilya Umi Rizkyi

Komunitas Setajam Pena

 

LenSaMediaNews.Com–Kasus perundungan anak terus terjadi. Dari hari ke hari ada saja motif pelaku.  Kali ini terjadi di Cicendo Bandung Jawa Barat. Pelakunya adalah siswa SMP yang tak lain temannya.  Aksi perundungan itu direkam video dan diungah ke media sosial sampai menjadi viral.  Korban dipukuli dan ditendang secara bergantian oleh para pelaku. Bahkan, salah satu pelaku sempat mengancam membunuh korban.

 

Kombes Budi Santoso membenarkan kejadian tersebut dilakukan di daerah Cicendo, Bandung. Dan pelaku merupakan siswa SMP, “Itu kejadian Jumat lalu dan hari Selasa pihak sekolah dan anak-anak itu sudah ada pertemuan, hari Kamis  mediasi di Polsek Cicendo, nanti kita liat seperti apa mediasi di Polseknya.” (TribunJabar.id, 2-6-2025).

 

Jika kita amati perundungan terjadi bukan semata-mata diakibatkan oleh kenakalan anak-anak. ini adalah gambaran suram generasi yang kehilangan arah dan terputus nilai-nilai akhlak Islam. perundungan bukan hanya soal individu yang kejam tapi hasil dari sistem yang memisahkan agama dari kehidupan.

 

Perundungan berulang dikarenakan adanya sistem Kapitalis-sekuler. Dimana ada tiga hal yang mendasar terjadinya perundangan. Pertama, pola asuh sekulerisme masih mendominasi pendidikan di keluarga. Penanaman akidah Islam, adab, dan ketaatan kepada Allah terabaikan. Akibatnya, para orang tua lalai bahwa mengajarkan anak tentang kecintaannya terhadap agama jauh lebih penting daripada kecintaannya kepada segala hal yang bersifat dunia.

 

Kedua, lingkungan sekolah dan masyarakat memengaruhi pembentukan generasi, terutama teman dalam   pergaulan sosial. Kehidupan sosial yang cenderung individualis, egois, dan apatis menjadikan anak memiliki kepekaan sosial dan empati terhadap teman yang minim.

 

Ketiga, lemahnya fungsi negara dalam mencegah praktik kekerasan dan perundungan. Perangkat hukum dan regulasi mandul. Kurikulum sekular menjauhkan anak dari visi misi pembentukan kepribadian mulia.  Kegagalan membendung tontonan, media, dan konten yang bermuatan pornografi, pornoaksi, kekerasan, serta nilai dan budaya sekular. Alhasil, generasi mudah mengakses hal-hal negatif itu tanpa saringan yang kuat dan ketat .

 

Islam melarang perundungan apapun bentuknya. Perundungan adalah perbuatan tercela yang dilarang oleh Allah Swt ( QS Al-Hujurat : 11) Selain kecukupan jasmani dan fisik, seorang ibu wajib mendidik anaknya dengan menanamkan akidah Islam yang kuat dan membiasakan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya.

 

Negara tidak akan membebani para ibu dengan problem ekonomi, melainkan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dengan memudahkan para bapak mencari nafkah, dengan cara membuka lapangan pekerjaan atau memberikan bantuan modal usaha. Negara akan memprioritaskan pekerja laki-laki dibandingkan perempuan.

 

Meski demikian, Islam membolehkan perempuan bekerja seperti menjadi guru, kepala sekolah, perawat, dokter, tenaga kesehatan, dan sebagainya. Akan tetapi, Islam akan mengatur jam kerja bagi perempuan sehingga tidak akan menyita kewajibannya dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya.

 

Dalam mewujudkan visi misi generasi berkepribadian Islam, yaitu generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam, negara akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Sistem ini tidak akan berjalan tanpa sistem politik ekonomi yang berdasarkan syariat Islam.

 

Negara akan menyaring setiap tayangan , semisal pornografi, kekerasan, gaya hidup hedonistik sekuler. Segala akses yang mengandung kemaksiatan dan kriminal akan ditutup, Suasana keimanan dibangun berdasarkan  terikat dengan agama Allah Swt dan  kewajiban menyebarluaskan kebaikan ditengah-tengah masyarakat.

 

Di dalam masyarakat Islami tidak ada tempat bagi pemikiran-pemikiran yang rusak dan merusak, demikian juga  berbagai pengetahuan yang sesat dan menyesatkan. Masyarakat akan membersihkan keburukan berbagai pemikiran atau pengetahuan itu, akan memurnikan dan menjelaskan kebaikannya.

 

Negara akan memberlakukan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan. Dalam Islam, pelaku bisa diberikan sanksi ketika ia sudah memasuki usia balig, yaitu  batasan seseorang bisa  dibebani syariat,  bukan berdasarkan batas usia. Salah satu yang membuat generasi “kriminal” bermunculan adalah karena penetapan label “anak di bawah umur” yang seolah-olah menjadi dalih bahwa sanksi bisa ditangguhkan, disesuaikan, bahkan dikurangi.

 

Sistem hukum Islam akan diterapkan secara tegas, hingga perundungan dapat dihentikan. Wallahualam bissawab. [LM/ry].